Kabar Terbaru Nasib Jenderal Listyo Usai jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Setelah diberhentikan dari jabatan Kepala KSP, Listyo Sigit kini menjalani penahanan di institusi yang pernah dipimpinnya.

Diterbitkan 05 November 2026, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Listyo Sigit Prabowo jadi tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo.
  • Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP.
  • Listyo Sigit ditahan di Rutan Mabes Polri bersama dua jenderal lain.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo. Aksi intersepsi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP. Keputusan itu ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.

"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip Kamis (5/11/2026).

Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Sebelumnya, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP," ujar Prasetyo.

 

Ditahan di Bekas Kantornya Sendiri

Listyo Sigit kini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, institusi yang pernah dipimpinnya selama lebih dari lima tahun.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, Listyo ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Ahrie Sonta Nasution yang disebut berinisial ASN dan Eko Hadi yang disebut berinisial EH.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Rutan Mabes Polri berada di lantai dasar atau basement Gedung Bareskrim Polri. Pintu masuknya berhadapan langsung dengan lobi utama gedung.

Akses menuju ruang tahanan dipisahkan oleh pintu kaca yang berada di samping dua lift. Terdapat pula pintu samping yang menjadi jalur utama menuju area tersebut.

Lorong itu kerap dilalui para tersangka dalam berbagai perkara besar yang ditangani Bareskrim Polri sebelum mereka menjalani penahanan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6