Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2026 malam.
Advertisement
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Dia mengatakan, saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri Jakarta.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal polisi:
Â
1. Tiga Jenderal Jadi Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113283/original/099823300_1659622716-Kapolri-Brigadir-J-Faizal-1.jpg)
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyeret tiga jenderal polisi. Bareskrim Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Irjen Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Adapun Eko sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, dia bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan ketiga jenderal tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk mendalami perkara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta gelar perkara.
Selain ketiga tersangka, penyidik turut memeriksa perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri. Namun, hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Slamet masih berstatus sebagai saksi.
Â
Advertisement
2. Penyadapan dari Tahun 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)
Aktivitas penyadapan yang menjadi perkara hukum ini diduga berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut aksi tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur prinsip dan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penyadapan.
"Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," ungkap Asep.
Â
3. Tokoh yang Disadap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377217/original/093810700_1792414162-IMG_5831.jpg)
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal dalam kasus ini menyasar sejumlah pihak dari berbagai latar belakang. Targetnya tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang bersasarkan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Â
Advertisement
4. Upaya Penghilangan Jejak
Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut juga disertai upaya penghilangan jejak. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyalahgunaan tersebut pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Direktorat Siber.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
5. Pasal yang Disangkakan
Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan data elektronik.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan penyidikan akan terus berlanjut.
"Tentunya ini adalah baru awal ya," jelas Asep.
"Ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akutabel," sambungnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519844/original/068556900_1772598514-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-04T112728.479.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344440/original/084293900_1788945337-cek_fakta_PGI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315872/original/087159700_1785900314-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T102428.295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388810/original/006254700_1793683157-Screenshot_2026-11-03_115910.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389393/original/091576400_1793712915-c78527e7-754a-4d24-807e-5ed68e31d421.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377217/original/093810700_1792414162-IMG_5831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363221/original/085198400_1790845103-Screenshot_2015-10-01_155753.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363079/original/021877500_1790839127-Kapolri_Jenderal_Listyo_Sigit_Prabowo_di_Istana_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371008/original/099531400_1791723211-235038.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389297/original/000430300_1793703786-1000494787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350074/original/066511000_1789556420-PHOTO-2026-09-16-16-12-37.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388556/original/057361700_1793625551-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312564/original/022789700_1785509518-1000394259.jpg)