Isi Lengkap Aturan Penyadapan yang Dilanggar Eks Kapolri Listyo

Penyadapan oleh kepolisian memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Diterbitkan 04 November 2026, 10:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Publik dihebohkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri yaitu Lawful Interception Management System (LIMS).

Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Padahal, penyadapan oleh kepolisian memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Peraturan tersebut mengatur prinsip, prosedur permintaan dan pemberian izin, pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil penyadapan, hingga pengawasan. Berikut isi ketentuan penting dalam aturan tersebut.

 

Penyadapan Berdasarkan Kepentingan Penegakan Hukum

Pasal 2 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menetapkan enam prinsip dalam pelaksanaan penyadapan, yakni perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi, dan kerahasiaan.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia mengharuskan penyadapan memperhatikan hak-hak individu berdasarkan prosedur pengoperasian standar. Sementara itu, prinsip legalitas mengatur bahwa tindakan penyadapan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun prinsip kepastian hukum menegaskan bahwa penyadapan dilakukan semata-mata untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Prinsip kerahasiaan juga membatasi penggunaan hasil penyadapan oleh penyelidik dan/atau penyidik Polri secara proporsional serta relevan dengan pengungkapan tindak pidana.

Selain itu, penyadapan juga harus memperhatikan aspek partisipasi dengan melibatkan menteri yang membidangi urusan telekomunikasi dan informatika, penyedia jasa dan penyedia jaringan telekomunikasi.

Pasal 3 menjelaskan penyadapan menjadi pedoman bagi anggota Polri untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prosedur Penyadapan Harus Dapat Izin

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur Kabareskrim Polri ditunjuk Kapolri sebagai pejabat yang memberikan izin dimulainya operasi penyadapan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5.

Penyelidik dan/atau penyidik yang hendak melakukan penyadapan harus mengajukan permintaan kepada Kabareskrim untuk tingkat Mabes Polri. Sementara itu, permintaan dari tingkat kewilayahan diajukan melalui kapolda kepada Kabareskrim. Permintaan tersebut juga harus ditembuskan kepada Kapolri.

Kabareskrim kemudian mempertimbangkan apakah operasi penyadapan layak dilakukan atau tidak. Hasil pertimbangan harus diberitahukan secara tertulis kepada penyelidik dan/atau penyidik paling lambat tiga hari sejak permintaan diterima, disertai alasannya.

Tidak hanya memerlukan persetujuan internal kepolisian, Pasal 6 juga mengatur Kabareskrim harus mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat operasi penyadapan akan dilakukan apabila permintaan dinilai layak.

Operasi penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Permintaan penyadapan juga harus disampaikan secara tertulis.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9, dokumen permintaan penyadapan setidaknya memuat nomor laporan polisi, uraian singkat tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan, maksud dan tujuan penyadapan, identitas target, nomor telepon atau alat komunikasi yang menjadi sasaran, periode operasi dan nama, pangkat, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan dan kesatuan penyidik yang ditunjuk untuk monitoring.

Permintaan itu harus dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani atasan penyidik di bawah sumpah. Isinya menyatakan bahwa target penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana.

 

Operasi Penyadapan Hanya 30 Hari

Pada pasal 7 disebutkan operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri. Pusat Pemantauan ini dipimpin Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk keadaan yang sangat perlu dan mendesak. Pasal 10 memperbolehkan penyidik mengajukan permintaan penyadapan secara langsung kepada Pusat Pemantauan Polri. Permintaan tersebut harus ditembuskan kepada Kabareskrim dan dilampiri surat pernyataan di bawah sumpah dari atasan penyidik.

Merujuk pasal 13, operasi penyadapan dimulai melalui provisioning antara Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator dari nomor telepon atau identitas alat telekomunikasi lainnya yang menjadi target operasi penyadapan.

Provisioning dilakukan oleh Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan Polri atas perintah Kalakhar Pusat Pemantauan (MonitoringCentre) Polri setelah mendapatkan izin dari Kabareskrim Polri.

Namun, penyadapan dalam keadaan mendesak tetap harus dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat 1 x 24 jam. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) untuk menentukan layak atau tidaknya operasi dilanjutkan.

Pada pasal 13 ayat 5 disebutkan Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri juga harus memberitahukan kepada penyidik mengenai berhasil atau tidaknya operasi penyadapan yang dilakukan.

Apabila permintaan penyadapan kemudian dinilai tidak layak, Kalakhar Pusat Pemantauan Polri harus segera menghentikan operasi. Penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permintaan juga tidak diperkenankan mendengar, mengamati, dan mencatat informasi yang diperoleh dari operasi tersebut.

Selain itu, Pasal 11 membatasi masa operasi penyadapan paling lama 30 hari. Apabila informasi yang diperoleh belum cukup, penyelidik dan/atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan/atau penyidikan.

 

Hasil Sadapan Tidak Boleh Diakses dan Disebarluaskan Sembarangan

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 juga mengatur pembatasan akses dan penggunaan hasil penyadapan. Pasal 15 menyebutkan bahwa informasi hasil pemantauan hanya boleh diberikan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang namanya tercantum dalam surat pengantar atau surat perintah yang ditandatangani atasan penyidik.

Anggota Pusat Pemantauan Polri yang bertugas memantau target penyadapan juga dilarang menyampaikan perkembangan operasi kepada siapa pun tanpa izin Kalakhar Pusat Pemantauan.

Selanjutnya, Pasal 18 mengatur bahwa Kalakhar Pusat Pemantauan hanya memberikan produk hasil penyadapan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan.

Penyelidik dan/atau penyidik tidak diperkenankan meminta seluruh rekaman hasil penyadapan, kecuali percakapan atau pesan singkat yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalakhar Pusat Pemantauan juga berwenang menolak permintaan rekaman yang dianggap tidak berhubungan dengan tindak pidana yang sedang dipantau.

Adapun Pasal 19 menyebutkan produk hasil penyadapan bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk tersebut dapat berupa rekaman suara, rekaman pesan singkat (SMS), peta jaringan telekomunikasi, dan salinan percakapan yang memuat substansi informasi yang dicari.

Penyerahan produk hasil penyadapan harus dibuat dalam berita acara.

Sementara itu, Pasal 20 mengatur bahwa hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan oleh Pusat Pemantauan Polri. Pemusnahan tersebut juga harus dibuatkan berita acara.

Pasal 21 turut melarang penyelidik, penyidik, dan anggota Pusat Pemantauan Polri menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer, atau menyebarkan produk hasil penyadapan kepada pihak mana pun, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui komunikasi elektronik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pengendalian operasi penyadapan diatur dalam Pasal 22.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri bertindak sebagai pengawas untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan operasi penyadapan. Pengawasan meliputi seluruh aspek kegiatan operasional, kecuali yang terkait dengan produk hasil penyadapan.

 

Terbongkarnya Penyadapan Prabowo

Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, Bareskrim mengungkapkan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

Selain itu, terdapat dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan oleh penegak hukum. Dalam praktiknya, sistem semacam ini memerlukan pencatatan aktivitas atau log audit untuk merekam tindakan yang dilakukan pengguna, waktu aktivitas, serta perubahan yang terjadi di dalam sistem.

Artikel Merakit mengenai LIMS dan log audit menjelaskan pentingnya menjaga catatan aktivitas sistem agar dapat digunakan untuk menelusuri tindakan pengguna dan mencegah penghilangan jejak digital. Salah satu pendekatan teknis yang dapat diterapkan adalah menyimpan salinan catatan aktivitas pada server terpisah.

Meski demikian, ketentuan teknis mengenai penyimpanan log audit tersebut merupakan penjelasan mengenai pengelolaan sistem, bukan kewajiban yang secara eksplisit dirumuskan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam konteks kasus ini, dugaan penyalahgunaan akses LIMS dan penghapusan file hasil penyadapan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6