Fakta Pengungkapan Narkoba di Sidoarjo, Lima Kecamatan Jadi Zona Merah

Sebanyak 180 tersangka narkoba diringkus.

Diterbitkan 05 November 2026, 05:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Selama tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2026, polisi membongkar 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Sidoarjo, Jawa Timur. 180 tersangka diamankan, terdiri dari 174 pria dan enam perempuan.

​Sementara itu, hasil pemetaan kepolisian menunjukkan ada lima kecamatan menjadi zona merah atau paling rawan peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo, yakni Taman, Gedangan, Krian, Tulangan dan Waru.

​Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, barang bukti yang disita adalah sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, 2.089 butir ekstasi serta 30.486 butir pil LL.

​“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Sidoarjo. Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus,” ujar Bobby, Kamis (5/11/2026).

​Dalam operasi ini, polisi memetakan berbagai modus operandi para pelaku yang melibatkan latar belakang pekerjaan yang tak disangka-sangka. Sindikat narkoba kerap memanfaatkan warga sipil sebagai kurir lapangan dengan imbalan bervariasi.

​Sejumlah kasus menonjol yang berhasil dibongkar di antaranya 17 Agustus 2026, YSF (39), seorang petani asal Desa Buncitan, diringkus di gubuk tambak Desa Damarsi, Buduran, dengan barang bukti 89,69 gram sabu.

Ia diduga menjadi kurir bagi bandar berinisial A alias Penceng yang kini berstatus buron (DPO). Di hari yang sama, LSA (32), seorang pekerja cleaning service, disergap di pinggir jalan Desa Geluran, Taman, dengan kepemilikan 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi. LSA mengedarkan barang haram ini menggunakan sistem 'ranjau' dengan upah Rp 100 ribu per gram sabu yang terjual.    

Pada tanggal 2 September 2026, RE (32) ditangkap di Perumahan Mutiara Citra Asri, Candi, bersama barang bukti 179,91 gram sabu, timbangan elektrik, hingga alat isap. Ia diupah Rp 1 juta setiap berhasil menjual 100 gram sabu dari bandar berinisial M.

Dan tanggal 26-28 Oktober 2026, polisi berturut-turut menangkap SDM (35) di Sedati dengan 76,82 gram sabu dan 1.075 butir obat keras Hexymer, serta AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Taman yang membawa 43,64 gram sabu.

​"Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku umumnya mengandalkan tiga modus utama, sistem ranjau di titik-titik sepi, transaksi langsung (COD), hingga memanfaatkan jaringan kurir khusus untuk pengiriman," tambahnya.

​Dalam operasi tiga bulan ini dinilai berdampak besar bagi keselamatan masyarakat. Penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari jerat narkoba, dengan estimasi nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp 35 miliar.

​Meski ratusan kurir dan pengedar telah dijebloskan ke sel tahanan, kepolisian memastikan perburuan belum usai.

"Saat ini, tim gabungan terus memburu para bandar besar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan menggandeng bidang Teknologi Informasi (TI) Polda Jatim untuk melacak rekam jejak digital komunikasi para pelaku," tambahnya.

​Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.