Ayat tidak ditemukan
Surah ke-2 · Ayat 280
Al-Baqarah Ayat 280
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah(tin), wa an taṣaddaqū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).
Arti
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.
Tafsir Tahlili
Ayat ini merupakan lanjutan ayat sebelumnya. Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم)
"Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim." (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim).
Allah SWT menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya.
Dari ayat ini dipahami juga bahwa:
- Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya.
- Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang.
3 Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Jika orang yang berutang dalam kesulitan, wajib memberinya tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan.
- Jika orang yang berutang dalam keadaan lapang, ia wajib segera membayar utangnya.
- Menyedekahkan sebagian atau seluruh utang kepada orang yang kesulitan lebih baik.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 280?
Surat Al-Baqarah ayat 280 memerintahkan untuk memberi tenggang waktu kepada orang yang berutang jika ia dalam kesulitan, hingga ia memperoleh kelapangan. Ayat ini juga melarang menagih atau memaksa pembayaran dari orang yang kesulitan. Lebih lanjut, ayat ini menjelaskan bahwa menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut adalah perbuatan yang lebih baik dan akan mendapatkan balasan besar di sisi Allah. Tafsir Tahlili menambahkan bahwa jika orang yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya.
Bagaimana seharusnya orang yang berpiutang bersikap terhadap orang yang kesulitan membayar utang berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 280?
Orang yang berpiutang wajib memberi tenggang waktu kepada orang yang berutang yang dalam kesulitan hingga ia memperoleh kelapangan, dan tidak boleh menagih atau memaksanya untuk membayar. Lebih baik lagi jika orang yang berpiutang menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, atau mengusahakan agar orang yang berutang itu bebas dari utangnya, baik dengan membebaskan sebagian maupun seluruh pembayaran utangnya, atau dengan cara lain yang baik.
Apa kewajiban orang yang berutang jika ia mampu membayar menurut Surat Al-Baqarah ayat 280?
Jika orang yang berutang dalam keadaan lapang atau mampu, dia wajib segera membayar utangnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4216813/original/026024800_1667788556-amit-talwar-xQKaIyUhsSE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377372/original/080560200_1760091737-Sholat_Sunnah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875945/original/020090700_1719418280-ghost-dark-forest.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4817827/original/014691700_1714478954-pexels-shvets-production-7176319.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376360/original/049261700_1760001962-Ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)