Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 106

Al-Baqarah Ayat 106

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ اَوْ مِثْلِهَا ۗ اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Mā nansakh min āyatin au nunsihā na'ti bi khairim minhā au miṡlihā, alam ta‘lam annallāha ‘alā kulli syai'in qadīr(un).

Arti

Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?

Tafsir

Tafsir Wajiz

Kaum musyrik berkata, “Tidakkah kalian perhatikan Muhammad? Ia menyuruh para sahabatnya melakukan sesuatu, kemudian ia menyuruh mereka melakukan sebaliknya. Hari ini ia mengatakan satu hal, besok ia mengatakan hal yang berbeda. Al-Qur'an itu pastilah karangan Muhammad. Ia mengatakan sesua tu yang bersumber dari dirinya sendiri, yang satu sama lain saling bertentangan.” Menjawab celaan mereka ini, Allah mengatakan bahwa ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan-mu, wahai Muhammad dan orang beriman, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik, lebih bermanfaat bagimu dengan mengangkat kesulitan darimu atau dengan menambahkan pahala bagimu, atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu, wahai Muhammad, bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu dengan mendatang kan segala kebaikan dan kebajikan bagi manusia?

Tafsir Tahlili

Dijelaskan bahwa ayat mana pun yang dinasakh[12] hukumnya, atau diganti dengan ayat yang lain, atau ayat yang ditinggalkan, akan diganti-Nya dengan ayat yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kemaslahatan hamba-hamba-Nya, atau diganti-Nya dengan ayat yang sama nilainya dengan hukum yang lalu.

Adapun hikmah diadakannya pergantian atau perubahan ayat ialah karena nilai kemanfaatannya berbeda-beda menurut waktu dan tempat, kemudian dihapuskan, atau diganti dengan hukum yang lebih baik, atau dengan ayat yang sama nilainya, adalah karena ayat yang diubah atau diganti itu tidak sesuai lagi dengan kepentingan masyarakat, sehingga apabila diadakan perubahan atau pergantian termasuk suatu tindakan yang bijaksana.

Bagi yang berpendapat bahwa ayat ini ialah tanda kenabian (mukjizat) yang dijadikan penguat kenabian, maka ayat ini diartikan bahwa Allah tidak akan menghapuskan tanda kenabian yang digunakan untuk penguat kenabiannya, atau tidak akan mengubah tanda kenabian yang terdahulu dengan tanda kenabian yang datang kemudian, atau meninggalkan tanda-tanda kenabian itu, karena telah berselang beberapa abad lamanya. Terkecuali Allah yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas memberikan tanda kenabian yang lebih baik, ditinjau dari segi kemantapannya maupun dari tetapnya kenabian itu. Karena kekuasaan-Nya yang tidak terbatas, maka hak untuk memberikan tanda kenabian kepada para nabi-Nya tidak dapat dihalang-halangi.

Penggantian ayat adakalanya terjadi dengan ayat yang lebih ringan hukumnya, seperti dihapusnya idah wanita yang ditinggal mati suaminya dari setahun menjadi 4 bulan 10 hari, atau dengan ayat yang sama hukumnya seperti perintah untuk menghadapkan muka ke Baitulmakdis pada waktu melaksanakan salat diubah menjadi menghadapkan muka ke Ka‘bah. Atau dengan hukum yang lebih berat, seperti perang yang tadinya tidak diwajibkan pada orang Islam, menjadi diwajibkan.

Ayat ini tidak hanya ditujukan kepada Nabi Muhammad saw tetapi juga ditujukan kepada kaum Muslimin, yang merasa sakit hatinya mendengar cemoohan orang-orang Yahudi kepada Nabi Muhammad saw. Orang-orang yang tipis imannya tentu mudah dipengaruhi, sehingga hatinya mudah menjadi ragu-ragu. Itulah sebabnya, Allah menegaskan bahwa Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, dan apabila berkehendak untuk menasakh hukum tidak dapat dicegah, karena masalah hukum itu termasuk dalam kekuasaan-Nya.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Allah mengganti ayat yang dibatalkan atau dihilangkan dari ingatan dengan yang lebih baik, lebih bermanfaat, atau yang sebanding dengannya, demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya.
  • Pergantian atau pembatalan ayat merupakan tindakan bijaksana karena nilai kemanfaatannya berbeda-beda sesuai waktu dan tempat, atau karena ayat yang diubah tidak lagi sesuai dengan kepentingan masyarakat.
  • Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, termasuk dalam menetapkan dan mengubah hukum, dan kehendak-Nya tidak dapat dicegah.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim melalui jalur Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa terkadang wahyu turun kepada Nabi Muhammad SAW pada malam hari, tetapi beliau lupa terhadap wahyu tersebut pada siang harinya. Sehubungan dengan peristiwa itu, Allah menurunkan firman-Nya:

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.” (QS. Al-Baqarah: 106)

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 106?

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah membatalkan atau menghilangkan ayat dari ingatan, lalu menggantinya dengan yang lebih baik atau sebanding. Hal ini disampaikan untuk menjawab celaan kaum musyrik yang meragukan Al-Qur'an, menegaskan bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Mengapa Allah menjelaskan tentang pembatalan atau penghilangan ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 106?

Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi celaan kaum musyrik yang menganggap ajaran Nabi Muhammad saling bertentangan dan Al-Qur'an adalah karangan beliau. Allah menegaskan kekuasaan-Nya untuk mengganti atau menghilangkan ayat demi kebaikan hamba-Nya.

Apa hikmah di balik pergantian atau perubahan ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 106?

Hikmahnya adalah karena nilai kemanfaatan suatu hukum dapat berbeda-beda menurut waktu dan tempat. Apabila suatu ayat atau hukum tidak lagi sesuai dengan kepentingan masyarakat, maka pergantian atau perubahan tersebut merupakan tindakan yang bijaksana dari Allah.

Bagaimana bentuk-bentuk penggantian ayat yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 106?

Penggantian ayat dapat terjadi dalam beberapa bentuk: dengan hukum yang lebih ringan (misalnya idah wanita yang ditinggal mati suaminya dari setahun menjadi 4 bulan 10 hari), dengan hukum yang sama nilainya (misalnya perintah salat menghadap Baitulmakdis diubah menjadi menghadap Ka'bah), atau dengan hukum yang lebih berat (misalnya perang yang tadinya tidak diwajibkan menjadi diwajibkan).