Ayat tidak ditemukan
Surah ke-2 · Ayat 236
Al-Baqarah Ayat 236
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ
Lā junāḥa ‘alaikum in ṭallaqtumun-nisā'a mā lam tamassūhunna au tafriḍū lahunna farīḍah(tan), wa matti‘ūhunna ‘alal-mūsi‘i qadaruhū wa ‘alal-muqtiri qadaruhū matā‘am bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muḥsinīn(a).
Arti
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut’ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut’ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.
Tafsir Tahlili
Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum dukhūl (digauli), dan sebelum menentukan jumlah maharnya tidak dibebani kewajiban membayar mahar, hanya saja ia didorong untuk memberi mut‘ah yaitu pemberian untuk menyenangkan bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mut‘ah tersebut merupakan suatu anjuran bagi laki-laki yang mau berbuat baik.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Suami tidak berdosa jika menceraikan istri yang belum digauli atau belum ditentukan maharnya, dan tidak wajib membayar mahar.
- Suami wajib memberikan mut'ah (pemberian penghibur) kepada istri yang diceraikan dalam kondisi tersebut.
- Pemberian mut'ah disesuaikan dengan kemampuan suami, baik yang mampu maupun tidak mampu, dan harus diberikan secara patut tanpa menyakiti hati.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 236?
Surat Al-Baqarah ayat 236 menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum digauli dan belum ditetapkan maharnya. Dalam kondisi ini, suami tidak berdosa jika tidak memberikan mahar, namun diwajibkan untuk memberi mut'ah sebagai bentuk penghibur kepada istri yang diceraikan, sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang patut.
Apa yang dimaksud dengan mut'ah dalam Surat Al-Baqarah ayat 236?
Mut'ah adalah pemberian yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Pemberian ini bertujuan untuk menyenangkan bekas istri.
Bagaimana ketentuan pemberian mut'ah menurut Surat Al-Baqarah ayat 236?
Pemberian mut'ah disesuaikan dengan kemampuan suami. Bagi yang mampu, hendaknya memberi sesuai kemampuannya, dan bagi yang tidak mampu, sesuai kesanggupannya. Pemberian harus dilakukan dengan cara yang patut, tidak menyakiti hati atau menyinggung perasaan istri, dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan.
Apakah suami wajib membayar mahar jika menceraikan istri sebelum digauli dan mahar belum ditentukan?
Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagi suami untuk tidak memberikan mahar jika menceraikan istri yang belum digauli dan maharnya belum ditentukan. Suami tidak dibebani kewajiban membayar mahar dalam kondisi tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385238/original/034787500_1793247276-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359577/original/013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384458/original/090026400_1793172561-Screenshot_2026-10-28_141303.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098616/original/087327200_1737172608-1737171403750_arti-mimpi-bertemu-tetangga-wanita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357194/original/012279400_1790236143-masjid-pogung-raya-owQ3N7FZgIM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5161701/original/008785900_1741847414-1741841314057_penyebab-ketindihan-saat-tidur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4397210/original/034811800_1681628824-Malam_25_Ramadan__Ribuan_Jemaah_Khusyuk_Menjemput_Lailatul_Qadar_di_Masjid_Istiqlal-ARBAS_4.jpg)