Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 203

Al-Baqarah Ayat 203

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Ważkurullāha fī ayyāmim ma‘dūdāt(in), faman ta‘ajjala fī yaumaini falā iṡma ‘alaih(i), wa man ta'akhkhara falā iṡma ‘alaihi limanittaqā, wattaqullāha wa‘lamū annakum ilaihi tuḥsyarūn(a).

Arti

Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Dan berzikirlah kepada Allah dengan membaca takbir sesudah salat lima waktu dan ketika melontar pada hari yang telah ditentukan jumlahnya, yaitu hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Barang siapa mempercepat meninggalkan Mina setelah dua hari, tanggal 11 dan 12 Zulhijah, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya hingga tanggal 13 Zulhijah, tidak ada dosa pula baginya, yakni bagi orang yang bertakwa, yaitu orang-orang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya di dalam berhaji. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya, yakni kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya kelak pada hari Kiamat. Demikianlah, Allah menjelaskan tata cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji yang disyariatkan bagi orang-orang yang beriman.

Tafsir Tahlili

Setelah jamaah haji berada di Mina, kembali dari Arafah, sekali lagi Allah memperingatkan agar mereka berzikir mengingat Allah, yakni bertakbir pada hari-hari tertentu, yaitu pada hari-hari tasyrik (11,12,13 Zulhijah) dengan meninggalkan kebiasaan pada zaman jahiliah, yaitu pada hari-hari itu mereka mengadakan rapat besar untuk bermegah-megah, menonjolkan jasa nenek-moyangnya, dan hal-hal lain yang menjadi kebanggaan masing-masing. Untuk ini, maka di kala Nabi Muhammad, selesai mengerjakan haji wada', beliau memberikan khutbah pengarahan di Mina, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Allah memerintahkan agar para jamaah haji berzikir mengingat Allah pada hari-hari tertentu. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hari-hari tertentu, yaitu tiga hari sesudah hari raya haji, tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. Arti zikir dalam ayat ini adalah takbir dan dilakukan pada setiap selesai melakukan salat fardu dan pada setiap kali melempar jumrah. Dan lafal takbir tersebut adalah sebagai berikut:

اَلله ُ أَكْبَرُ الله ُ أَكْبَرُ الله ُ أَكْبَرُ. لاَاِلٰهَ اِلاَّ الله ُ وَالله ُ أَكْبَرُ. الله ُأَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ.

"Allah Mahabesar; Allah Mahabesar, Allah Mahabesar; Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Allah Mahabesar; Allah Mahabesar; Dan segala puji hanya untuk Allah."

Takbir sesudah salat Asar pada hari ketiga tasyrik merupakan takbir terakhir dalam rangka pelaksanaan perintah takbir yang disebutkan dalam ayat ini.

Para jamaah haji yang berada di Mina dua hari sesudah hari raya haji, boleh segera kembali ke Mekah. Mereka berada di Mina untuk melempar jumrah. Karena itu jamaah haji wajib bermalam di Mina hanya pada malam pertama dan kedua dari hari-hari tasyrik. Mereka boleh pula belakangan kembali ke Mekah, dengan demikian mereka berada di Mina selama tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Mana saja dari dua hal tersebut yang dipilih dan dikerjakan oleh mereka, tidak ada dosa baginya, sekalipun yang kembali belakangan (3 hari di Mina) itu lebih afdal.

Ketentuan ini adalah satu penegasan dari Allah SWT untuk menghilangkan pendirian orang-orang jahiliah yang sebagian berpendapat bahwa orang yang segera kembali ke Mekah berdosa, dan sebagian lagi berpendapat bahwa orang yang terlambat kembali ke Mekah itulah yang berdosa. Bagi mereka yang bersegera kembali ke Mekah (dua hari sesudah hari raya) dinamakan nafar awal (rombongan pertama), sedangkan menunda sampai hari ketiga dinamakan nafar sani (rombongan kedua). Bagi nafar awal, mereka harus meninggalkan Mina pada hari kedua tasyrik, sesudah melontar jumrah dan sesudah tengah hari sebelum matahari terbenam.

Kalau mereka sampai waktu terbenamnya matahari belum juga meninggalkan Mina karena sesuatu sebab, maka nafar awal menjadi batal dan mereka harus bermalam lagi dan baru bisa meninggalkan Mina sesudah melontar jumrah pada hari ketiga tasyrik sesudah tengah hari.

Kelonggaran dan kesempatan memilih ini diberikan Allah kepada para jamaah haji karena kedua hal itu dapat dilaksanakan dengan penuh ketakwaan kepada Allah swt. Bagi yang bersegera karena takut melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti membunuh binatang-binatang terlarang, tidur dengan istrinya (bersanggama), dan hal-hal yang masih dilarang sesudah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, dan bagi yang menunda, adalah karena ingin melakukan yang afdal dan meyakini bahwa dia sanggup menjauhi segala larangan tersebut.

Oleh karena pentingnya takwa dan untuk memantapkan takwa itu dalam hati, Allah SWT, menekankan sekali lagi dengan firmannya:

وَاتَّقُوا اللّٰهَ

... Dan bertakwalah kepada Allah,... (al-Baqarah/2: 203)

Lalu disusul dengan kata-kata yang dapat menguatkan hati untuk bertakwa, yaitu:

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

... Dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya…. (al-Baqarah/2: 203)

Seseorang yang mengetahui dan meyakini bahwa ia akan dikumpulkan di hari kemudian serta mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya di dunia, tentu akan lebih banyak berbuat kebaikan dan menambah takwanya kepada Allah SWT.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Ayat ini memerintahkan untuk berzikir kepada Allah dengan membaca takbir pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah), yaitu setelah salat fardu dan saat melontar jumrah.
  • Tidak ada dosa bagi jamaah haji yang mempercepat meninggalkan Mina setelah dua hari (nafar awal) atau mengakhirkannya hingga hari ketiga (nafar sani).
  • Mengakhirkan kepulangan dari Mina hingga hari ketiga (nafar sani) adalah lebih afdal, khususnya bagi orang yang bertakwa.
  • Allah memerintahkan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya dan meyakini bahwa semua akan dikumpulkan kepada-Nya pada hari Kiamat.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 203?

Surat Al-Baqarah ayat 203 menjelaskan perintah untuk berzikir kepada Allah pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Ayat ini juga menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi jamaah haji yang mempercepat meninggalkan Mina setelah dua hari (nafar awal) maupun yang mengakhirkannya hingga tiga hari (nafar sani), asalkan mereka adalah orang-orang yang bertakwa. Selain itu, ayat ini mengingatkan untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dan meyakini bahwa semua akan dikumpulkan kepada-Nya kelak pada hari Kiamat.

Apa yang dimaksud dengan 'hari yang telah ditentukan jumlahnya' dalam Surat Al-Baqarah ayat 203?

Dalam ayat ini, 'hari yang telah ditentukan jumlahnya' merujuk pada hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada hari-hari tersebut, jamaah haji diperintahkan untuk berzikir kepada Allah dengan membaca takbir sesudah salat lima waktu dan pada setiap kali melontar jumrah.

Mengapa tidak ada dosa bagi jamaah haji yang mempercepat atau mengakhiri keberadaan di Mina?

Allah memberikan kelonggaran dan kesempatan memilih ini kepada para jamaah haji karena kedua pilihan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh ketakwaan kepada Allah. Bagi yang bersegera (nafar awal) mungkin karena takut melakukan pelanggaran-pelanggaran, sementara bagi yang menunda (nafar sani) adalah karena ingin melakukan yang lebih afdal dan meyakini sanggup menjauhi segala larangan. Ketentuan ini juga merupakan penegasan untuk menghilangkan pendirian orang-orang jahiliah yang memiliki pandangan berbeda mengenai hal tersebut.