Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 279

Al-Baqarah Ayat 279

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Fa'illam taf‘alū fa'żanū biḥarbim minallāhi wa rasūlih(ī), wa in tubtum falakum ru'ūsu amwālikum, lā taẓlimūna wa lā tuẓlamūn(a).

Arti

Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).

Tafsir

Tafsir Wajiz

Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakinlah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat. Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan Ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka. Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima

Tafsir Tahlili

Ayat ini merupakan penegasan yang terakhir kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak mengindahkan perintah Allah, disamakan dengan orang yang memerangi agama Allah. Mereka akan diperangi Allah dan Rasul-Nya.

“Diperangi Allah”, maksudnya bahwa Allah akan menimpakan azab yang pedih kepada mereka di dunia dan di akhirat. “Diperangi rasul-Nya” ialah para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya. Orang pemakan riba dihukumi murtad dan penentang hukum Allah, karena itu mereka boleh diperangi. Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan-Nya, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka, tanpa dikurangi sedikit pun juga.

Menurut riwayat Ibnu Jarir, ayat 278 dan 279 ini diturunkan berhubungan dengan kesepakatan Abbas bin Abdul Muttalib dengan seseorang dari Bani Mugirah. Mereka sepakat pada zaman Arab jahiliah untuk meminjamkan uang yang disertai bunga kepada orang dari golongan Saqif dari Bani ‘Amar yaitu ‘Amar bin Umair. Setelah Islam datang mereka masih mempunyai sisa riba yang besar dan mereka ingin menagihnya. Maka turunlah ayat ini.

Menurut riwayat Ibnu Juraij: Bani Saqif telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw, dengan dasar bahwa riba yang mereka berikan kepada orang lain dan riba yang mereka terima dihapuskan. Setelah penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw mengangkat ‘Attab bin Asīd sebagai gubernur. Bani ‘Amr bin Umair bin ‘Auf meminjami Mugirah uang dengan jalan riba, demikian pula sebaliknya. Maka tatkala datang Islam, Bani ‘Amr yang mempunyai harta riba yang banyak itu, menemui Mugirah dan meminta harta itu kembali bersama bunganya. Mugirah enggan membayar riba itu. Setelah Islam datang, hal itu diajukan kepada gubernur ‘Attab bin Asīd. ‘Attab mengirim surat kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah menyampaikan surat itu kepada ‘Attab, yang isinya antara lain membenarkan sikap Mugirah. Jika Bani ‘Amr mau menerima, itulah yang baik, jika mereka menolak berarti mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Jika tidak menghentikan praktik riba, Allah dan Rasul-Nya akan menyatakan perang, yang berakibat azab pedih di dunia dan akhirat. Pemakan riba juga disamakan dengan penentang hukum Allah, dihukumi murtad, dan boleh diperangi.
  • Jika bertobat dari riba, seseorang hanya berhak atas pokok hartanya yang dipinjamkan.
  • Dengan hanya mengambil pokok harta, tidak ada pihak yang berbuat zalim atau dizalimi.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 279?

Surat Al-Baqarah ayat 279 menegaskan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi mereka yang tidak menghentikan praktik riba. Namun, jika mereka bertobat, mereka berhak atas pokok hartanya tanpa berbuat zalim atau dizalimi.

Apa yang dimaksud dengan 'perang dari Allah dan Rasul-Nya' dalam Surat Al-Baqarah ayat 279?

'Perang dari Allah' berarti Allah akan menimpakan azab yang pedih kepada mereka di dunia dan di akhirat. Sementara itu, 'perang dari Rasul-Nya' berarti para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya, dan pemakan riba dihukumi murtad serta penentang hukum Allah, sehingga mereka boleh diperangi.

Apa yang didapatkan seseorang jika bertobat dari praktik riba menurut Surat Al-Baqarah ayat 279?

Jika seseorang bertobat dari praktik riba dan melaksanakan tuntunan Ilahi, ia berhak atas pokok hartanya. Dengan demikian, ia tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani pembayaran utang melebihi yang diterima, dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima, tanpa dikurangi sedikit pun juga.

Apa konteks turunnya Surat Al-Baqarah ayat 279?

Ayat ini diturunkan berhubungan dengan kesepakatan riba yang terjadi pada zaman jahiliah, seperti antara Abbas bin Abdul Muttalib dengan seseorang dari Bani Mugirah, dan antara Bani 'Amr bin Umair bin 'Auf dengan Mugirah. Setelah Islam datang, mereka masih mempunyai sisa riba yang besar dan ingin menagihnya. Rasulullah SAW kemudian membenarkan sikap pihak yang enggan membayar riba, menegaskan bahwa jika Bani 'Amr menolak, berarti mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.