Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 254

Al-Baqarah Ayat 254

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū anfiqū mimmā razaqnākum min qabli ay ya'tiya yaumul lā bai‘un fīhi wa lā khullatuw wa lā syafā‘ah(tun), wal-kāfirūna humuẓ-ẓālimūn(a).

Arti

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan rasul-Nya serta mengikuti petunjuknya! Infakkanlah dengan mengeluarkan sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu, baik dalam bentuk yang wajib seperti zakat maupun infak yang bersifat sunah. Bersegeralah sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli yang mendatangkan keuntungan, atau seseorang dapat membeli dirinya dengan sejumlah harta yang ia bayarkan sebagai tebusan agar dirinya tidak mendapat siksa Tuhan pada hari kiamat, ketika tidak ada lagi persahabatan yang memungkinkan seseorang membantu walau persahabatan itu sangat dekat yang dapat menyelamatkan dari azab Allah. Kalau sahabat yang sangat akrab saja tidak bisa, apalagi sahabat biasa. Dan pada hari itu tidak ada lagi syafaat pertolongan dari seseorang yang dapat meringankan azab kecuali dari orang-orang yang mendapat izin dan rida dari Allah. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim dengan melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah, sebab mereka tidak menyambut baik seruan kebenaran.

Tafsir Tahlili

Pada ayat ini diperintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menafkahkan sebagian dari harta benda yang telah dilimpahkan kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa akan datang suatu hari dimana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta benda tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan memberikan pertolongan, dan tak ada lagi orang-orang yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan. Harta benda dan anak cucu pun tak dapat memberikan pertolongan apa-apa. Kecuali orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amalan yang banyak.

Orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum (fī sabīlillāh), adalah orang yang mengingkari nikmat Allah. Dengan demikian mereka akan menjadi orang yang zalim terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Zalim terhadap diri sendiri adalah karena dengan keingkaran itu dia akan mendapat azab dari Allah. Zalim terhadap orang lain, karena dia enggan memberikan hak orang lain yang ada pada harta bendanya itu, baik berupa zakat yang telah diwajibkan kepadanya, maupun sedekah dan berbagai sumbangan yang dianjurkan oleh agama.

Ada berbagai pendapat para ulama mengenai infak atau “pembelanjaan harta” yang dimaksudkan dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “infak” dalam ayat ini ialah infak-wajib, yaitu zakat, karena di akhir ayat ini Allah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai kafir. Seandainya yang dimaksudkan dengan infak di sini hanya sunnah, yaitu “sedekah”, tentu mereka yang tidak bersedekah tidak akan disebut sebagai kafir.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad fī sabīlillāh, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah serta mempertahankan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedang ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunah, yaitu zakat dan sedekah. Adapun kata-kata “kafir” dalam ayat ini adalah mempunyai arti “enggan berzakat” bukan kafir dalam pengertian tidak beriman.

Harta benda menurut Islam mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara yang halal, maka dia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebagian dari harta bendanya untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagiannya lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, sedekah atau sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum.

Menunaikan zakat mengandung dua macam faedah. Pertama, faedah bagi orang yang menunaikan zakat itu, ialah membebaskannya dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah kepadanya. Dengan demikian dia akan memperoleh rida dan ganjaran-Nya, dan juga akan menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Faedah kedua ialah: bahwa penunaian zakat itu berarti pula menyucikan harta bendanya yang berlebih (yang tersisa) setelah zakat itu dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, senantiasa pada hartanya itu terkandung hak orang lain, yaitu hak kaum kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan orang-orang lain yang memerlukan pertolongan (at-Taubah/9: 103; ar-Rūm/30: 38; al-An‘ām/6: 141; aż-Żāriyāt/51: 19).

Sungguh amat tinggi hikmah yang terkandung dalam Syariat Islam yang berkenaan dengan zakat. Sebab manusia pada umumnya bersifat kikir. Apabila dia berhasil memperoleh harta benda, berat hatinya untuk membelanjakan harta bendanya untuk kepentingan orang lain. Bahkan ada pula orang yang enggan membelanjakan harta bendanya bagi kepentingan dirinya sendiri, padahal dia telah bersusah payah mengumpulkannya. Kalau dia ingat bahwa pada suatu ketika dia akan meninggalkan dunia fana ini, dan meninggalkan harta benda itu, niscaya dia tidak akan bersifat kikir.

Agama Islam telah menunjukkan obat yang sangat manjur untuk membasmi penyakit bakhil dari hati manusia. Islam memberikan didikan dan latihan kepada manusia untuk bersifat dermawan, murah hati, dan suka berkorban untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, ialah dengan peraturan zakat dan sedekah (al-Baqarah/2: 245, 261, 265, 274; an-Nūr/24: 22).

Sedekah dan berbagai sumbangan yang kita berikan untuk kepentingan umum, oleh agama dinilai sebagai “amal jariah”, suatu amal yang pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yang melakukannya, walaupun dia telah meninggal dunia, selama hasil sumbangannya itu dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dalam penunaian zakat dan sedekah diperlukan niat yang ikhlas, yaitu mencari rida Allah dan terjauh dari sifat ria, ingin dipuji dan disanjung oleh manusia.

Menunaikan zakat dan sedekah adalah merupakan manifestasi dari rasa iman dan syukur kepada Allah yang telah menjanjikan akan menambah rahmat-Nya kepada siapa saja yang mau bersyukur. Sebaliknya orang-orang yang tidak mau bersyukur, sehingga dia enggan berzakat dan bersedekah, telah diancam dengan azab di hari kemudian.

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ ٧ (ابرٰهيم)

”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (Ibrāhīm/14:7)

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Orang beriman diperintahkan untuk menginfakkan sebagian rezeki yang diberikan Allah, baik dalam bentuk zakat maupun infak sunah, untuk kepentingan diri, keluarga, atau masyarakat umum.
  • Infak harus segera dilakukan sebelum datang Hari Kiamat, hari ketika tidak ada lagi jual beli, persahabatan, atau syafaat (pertolongan) kecuali atas izin Allah.
  • Orang yang enggan berinfak (terutama zakat) adalah orang yang mengingkari nikmat Allah dan berlaku zalim terhadap diri sendiri (mendapat azab) serta orang lain (tidak menunaikan hak mereka).
  • Harta benda memiliki fungsi sosial, dan menunaikan zakat dapat menghilangkan sifat kikir serta menyucikan harta.
  • Infak merupakan manifestasi iman dan syukur kepada Allah, yang menjanjikan tambahan nikmat bagi yang bersyukur dan azab bagi yang mengingkari.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 254?

Surat Al-Baqarah ayat 254 memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menginfakkan sebagian dari rezeki yang telah Allah berikan, baik infak wajib seperti zakat maupun infak sunah. Perintah ini harus segera dilaksanakan sebelum datangnya hari kiamat, di mana tidak ada lagi jual beli, persahabatan yang dapat menolong, dan syafaat kecuali dengan izin Allah. Ayat ini juga menyatakan bahwa orang-orang kafir yang tidak menyambut seruan kebenaran adalah orang yang zalim.

Apa yang dimaksud dengan 'hari ketika tidak ada lagi jual beli, persahabatan, dan syafaat' dalam Surat Al-Baqarah ayat 254?

Hari yang dimaksud adalah hari kiamat. Pada hari itu, tidak ada lagi jual beli yang mendatangkan keuntungan atau kesempatan bagi seseorang untuk menebus dirinya dengan harta agar terhindar dari siksa. Tidak ada lagi persahabatan yang dapat menyelamatkan dari azab Allah, bahkan dari sahabat terdekat sekalipun. Syafaat atau pertolongan juga tidak ada, kecuali bagi orang-orang yang mendapat izin dan rida dari Allah. Pada hari itu, harta benda dan anak cucu pun tidak dapat memberikan pertolongan, kecuali orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amalan yang banyak.

Mengapa orang-orang kafir disebut sebagai orang yang zalim dalam Surat Al-Baqarah ayat 254?

Mereka disebut zalim karena melampaui batas-batas yang telah ditetapkan Allah dan tidak menyambut baik seruan kebenaran. Tafsir Tahlili menjelaskan bahwa orang yang tidak mau membelanjakan hartanya di dunia untuk kepentingan umum (fī sabīlillāh) adalah orang yang mengingkari nikmat Allah. Kezaliman ini terjadi terhadap diri sendiri karena akan mendapat azab, dan terhadap orang lain karena enggan memberikan hak orang lain yang ada pada hartanya, baik berupa zakat maupun sedekah. Dalam konteks ini, kata 'kafir' diartikan sebagai 'enggan berzakat' bukan kafir dalam pengertian tidak beriman.

Apa saja bentuk infak yang dimaksud dalam Surat Al-Baqarah ayat 254?

Infak yang dimaksud dalam ayat ini meliputi infak yang wajib seperti zakat, maupun infak yang bersifat sunah seperti sedekah dan berbagai sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum. Infak ini ditujukan untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum, termasuk untuk perjuangan menegakkan agama Allah (fī sabīlillāh).

Apa faedah menunaikan zakat menurut tafsir Surat Al-Baqarah ayat 254?

Menunaikan zakat memiliki dua faedah utama. Pertama, bagi orang yang menunaikannya, ia terbebas dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah, memperoleh rida dan ganjaran-Nya, serta menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Kedua, bagi harta bendanya, penunaian zakat berarti menyucikan harta yang tersisa setelah zakat dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, pada hartanya senantiasa terkandung hak orang lain.