Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 188

Al-Baqarah Ayat 188

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita'kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta‘lamūn(a).

Arti

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.

Tafsir Tahlili

Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan bāṭil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.

Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain:

  1. Makan uang riba.
  2. Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
  3. Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.

Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah saw bersabda:

إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًافَلَايَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)

"Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian janganlah ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya". (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah saw memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah

undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu ". (Riwayat Mālik, Aḥmad, al-Bukhārī, Muslim, dan lain-lain)

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Dilarang memakan (mempergunakan atau memanfaatkan) harta orang lain dengan cara yang batil, seperti korupsi, menipu, atau merampok.
  • Dilarang menyuap para hakim dengan harta untuk melegalkan perbuatan jahat dan mengambil sebagian harta orang lain secara dosa, padahal perbuatan tersebut diketahui diharamkan Allah.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa‘id bin Jubair, bahwa Imraul Qais bin ‘Abis dan Abdan bin Asywa’ Al-Hadhrami berselisih mengenai sebidang tanah. Dalam perselisihan tersebut, Imraul Qais meminta Abdan bin Asywa’ untuk bersumpah.

Berkenaan dengan peristiwa tersebut, turunlah firman Allah SWT:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188)

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 188?

Surat Al-Baqarah ayat 188 melarang umat Islam untuk memakan atau menggunakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti korupsi, menipu, atau merampok. Ayat ini juga secara khusus melarang tindakan menyuap para hakim dengan harta agar dapat mengambil sebagian harta orang lain secara dosa, padahal pelakunya mengetahui bahwa perbuatan tersebut diharamkan Allah.

Apa yang dimaksud dengan 'makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil' dalam Surat Al-Baqarah ayat 188?

Dalam ayat ini, 'makan' berarti mempergunakan atau memanfaatkan harta. 'Batil' merujuk pada cara yang tidak sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan Allah. Contoh perbuatan yang termasuk dalam larangan ini antara lain makan uang riba, menerima harta tanpa hak, dan penipuan yang dilakukan oleh makelar terhadap pembeli atau penjual.

Mengapa menyuap hakim dilarang dalam Surat Al-Baqarah ayat 188?

Menyuap hakim dilarang karena tujuannya adalah untuk melegalkan perbuatan jahat dan mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang dosa, seperti melalui sogokan, sumpah palsu, atau saksi palsu. Pelaku menyuap mengetahui bahwa perbuatan tersebut diharamkan Allah.