Liputan6.com, Jakarta - Membaca Al-Qur'an merupakan amalan mulia yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam praktiknya, kerap muncul pertanyaan di kalangan muslimah mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa berjilbab.
Persoalan ini muncul terutama ketika seseorang ingin tadarus di rumah, setelah mandi, atau dalam kondisi santai, sementara jilbab belum dikenakan. Sebagian muslimah merasa ragu apakah bacaan Al-Qur'annya sah atau justru berdosa karena auratnya terbuka.
Para ulama sejak generasi awal telah membahas persoalan ini secara rinci. Dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur'an, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an memiliki adab-adab tersendiri, dan menutup aurat termasuk bagian dari adab tersebut.
Advertisement
Namun, adab tidak selalu identik dengan syarat sah. Di sinilah pentingnya membedakan antara kewajiban menutup aurat sebagai hukum syariat yang berdiri sendiri dengan persyaratan teknis dalam membaca Al-Qur'an.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kemenag RI dalam Keutamaan Al-Qur'an dalam Kesaksian Hadis menegaskan bahwa membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang terbuka bagi siapa saja, tanpa memberatkan dengan syarat-syarat yang tidak memiliki dasar dalil.
Dr. Wahidul Anam dalam Risalah Al-Qur'an: 40 Hadits Shahih tentang Keutamaan Al-Qur'an juga menekankan bahwa keutamaan membaca Al-Qur'an tidak boleh terhalang oleh perkara-perkara yang tidak disyaratkan secara syar'i.
Merangkum berbagai sumber, artikel ini mengulas hukum membaca Al-Qur'an tanpa berjilbab berdasarkan dalil-dalil dan pandangan ulama dari berbagai mazhab, adab-adab membaca Al-Qur'an, serta penerapan praktisnya dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab
Hukum Asal: Boleh (Jaiz)
Mayoritas ulama klasik dan kontemporer menyatakan bahwa hukum asal membaca Al-Qur'an tanpa menutup aurat, termasuk tanpa berjilbab bagi perempuan, adalah boleh atau jaiz.
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia dalam Al-Kafi li al-Fatawi menegaskan hukum asal membaca al-Qur'an dalam keadaan tidak menutup aurat ialah harus. Hal ini karena tidak terdapat mana-mana ayat al-Qur'an ataupun hadist yang menyatakan hal yang demikian.
Dengan kata lain, tidak ada dalil spesifik yang mewajibkan perempuan menutup kepalanya ketika membaca Al-Qur'an.
Kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa menutup aurat berdasar beberapa faktor. Pertama, tidak adanya dalil spesifik. Tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur'an atau hadis Nabi yang secara khusus memerintahkan perempuan menutup aurat ketika membaca Al-Qur'an. Kewajiban menutup aurat dalam Islam—sebagaimana firman Allah: "Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya" (QS. An-Nur: 31)—adalah kewajiban syariat yang berdiri sendiri, bukan syarat sah membaca Al-Qur'an.
Kedua, perbedaan antara membaca Al-Qur'an dan salat. Berbeda dengan salat yang mensyaratkan menutup aurat untuk sahnya, membaca Al-Qur'an di luar salat tidak memiliki persyaratan tersebut.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dalam Fatawa Nurun ala ad-Darb menjelaskan: "Untuk membaca Al-Qur'an, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Al-Qur'an. Berbeda dengan salat. Salat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat".
Ketiga, syarat membaca Al-Qur'an yang sebenarnya. Para ahli fikih menyebutkan bahwa syarat membaca Al-Qur'an adalah suci dari hadas besar dan suci dari hadas kecil jika ingin menyentuh mushaf, serta kesucian pakaian dan tempat. Memakai jilbab tidak termasuk dalam syarat-syarat tersebut.
Pandangan 4 Mazhab tentang Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab
Mazhab Syafi'i membolehkan wanita membaca Al-Qur'an meskipun tidak menutup aurat secara sempurna, khususnya di lingkungan pribadi seperti rumah. Imam an-Nawawi tetap menganjurkan menutup aurat sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kalam Allah, bukan sebagai kewajiban.
Mazhab Hanafi juga menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an tanpa hijab tetap sah. Poin utama dalam tadarus adalah menjaga diri tetap suci dari hadas, bukan soal tertutup atau terbukanya aurat. Membaca Al-Qur'an adalah amalan sunah yang dianjurkan, sehingga tidak selayaknya dipersulit dengan syarat yang tidak memiliki dasar jelas.
Mazhab Maliki cenderung lebih longgar, menekankan bahwa yang paling utama dalam membaca Al-Qur'an adalah niat yang tulus, hati yang khusyuk, dan cara membaca yang tertata.
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah dan Hanafiyah juga menyatakan bahwa pemakaian jilbab tidak harus menutupi wajah, dan kewajiban menutup aurat tetap berlaku dalam konteks yang bersangkutan dengan pandangan non-mahram.
Kapan Menutup Aurat Menjadi Wajib?
Meskipun hukum asal membaca Al-Qur'an tanpa hijab adalah boleh, ada situasi-situasi tertentu di mana menutup aurat menjadi wajib. Pertama, ketika membaca Al-Qur'an di hadapan laki-laki non-mahram, maka kewajiban menutup aurat berlaku sebagaimana hukum umum pergaulan.
Kedua, ketika membaca ayat sajdah dan akan melakukan sujud tilawah, maka menutup aurat menjadi syarat sah sujud, sebagaimana syarat sah salat.
Ketiga, jika membaca Al-Qur'an di tempat umum atau majelis yang memungkinkan adanya pandangan dari non-mahram, maka kewajiban menutup aurat tetap berlaku.
Meskipun tidak wajib, para ulama tetap menganjurkan perempuan menutup aurat ketika membaca Al-Qur'an sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kalam Allah.
Imam an-Nawawi dalam At-Tibyan menganjurkan hal ini, dan Al-Hakim al-Tirmidzi dalam Nawadir al-Usul menyebutkan bahwa di antara cara menghormati Al-Qur'an adalah berpakaian sebagaimana seseorang berpakaian ketika ingin bertemu seorang raja.
Diceritakan bahwa Abul 'Aliyah, seorang tabi'in, ketika ingin membaca Al-Qur'an akan mengenakan serban dan pakaian yang indah serta menghadap kiblat.
Dengan demikian, kesimpulan hukumnya adalah, membaca Al-Qur'an tanpa berjilbab hukumnya boleh, tetapi lebih utama dan dianjurkan untuk menutup aurat sebagai bentuk adab kepada kitab suci. Yang terpenting adalah jangan sampai seorang muslimah meninggalkan bacaan Al-Qur'an hanya karena belum memakai jilbab.
Adab Membaca Al-Qur'an
Imam an-Nawawi ad-Dimasyqi dalam kitab At-Tibyān fī Ādāb Ḥamalatil-Qur'ān merinci sejumlah adab yang hendaknya diperhatikan oleh setiap pembaca Al-Qur'an.
1. Ikhlas
Diwajibkan bagi seseorang yang membaca Al-Qur'an untuk ikhlas dan memelihara etika ketika berhadapan dengan kitab suci. Membaca Al-Qur'an bukan untuk pamer atau mencari popularitas, melainkan semata-mata mengharap rida Allah.
2. Membersihkan mulut
Hendaknya seseorang membersihkan mulutnya dengan siwak atau sikat gigi sebelum membaca Al-Qur'an, karena mulut adalah pintu keluar dari kalam ilahi. Jika rongga mulut terkena najis, maka makruh membaca Al-Qur'an sebelum membasuhnya.
3. Dalam keadaan suci
Sebaiknya membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci dari hadas. Mayoritas ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci adalah lebih utama, meskipun boleh membaca dalam keadaan berhadas kecil menurut kesepakatan kaum Muslimin.
4. Berada di tempat yang suci
Hendaknya membaca Al-Qur'an di tempat yang bersih dan nyaman. Mayoritas ulama menganjurkan di masjid karena merupakan tempat yang mulia dan tempat untuk beribadah.
5. Menghadap kiblat
Orang yang membaca Al-Qur'an di luar salat dianjurkan untuk menghadap kiblat, bersikap khusyuk, dan tenang jiwa raganya, seakan-akan sedang berada di hadapan Sang Guru.
6. Memulai dengan isti'adzah dan basmalah
Memulai bacaan dengan a'ūżu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm dan membiasakan mengawali setiap surah dengan basmalah, kecuali Surah at-Taubah.
7. Tadabbur (merenungkan makna).
Imam an-Nawawi menekankan pentingnya merenungkan ayat-ayat yang dibaca agar bacaan tidak sekadar gerakan lisan, melainkan meresap ke dalam hati dan menjadi amal. Hal ini sebagaimana firman Allah: "Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya" (QS. Ṣād: 29).
Hikmah Menerapkan Adab saat Membaca Al-Qur'an
Pertama, meningkatkan kualitas ibadah dan pahala. Membaca Al-Qur'an dengan adab yang benar—ikhlas, suci, dan khusyuk—akan menjadikan tilawah sebagai ibadah yang sempurna. Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya" (HR. al-Bukhari). Adab adalah ruh yang menghidupkan amal.
Kedua, menghadirkan ketenangan dan kekhusyukan hati. Ketika seseorang membaca dengan adab, ia seolah-olah sedang berkomunikasi langsung dengan Allah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa membaca Al-Qur'an dengan khusyuk dan menangis karena sentuhan ayat dapat menyentuh jiwa dan perasaan. Ketenangan ini adalah buah dari kesadaran akan keagungan kalam yang sedang dibaca.
Ketiga, menjaga kemuliaan Al-Qur'an sebagai kalam ilahi. Al-Qur'an bukan buku biasa, melainkan firman Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril. Menerapkan adab—seperti bersuci, menghadap kiblat, dan memperindah suara—adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah. Allah berfirman: "Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati" (QS. al-Ḥajj: 32).
Keempat, meneladani Rasulullah SAW dan para salaf saleh. Nabi Muhammad SAW adalah teladan terbaik dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an. Beliau membaca dengan tartil, merenungkan makna, dan terkadang menangis. Para sahabat seperti Abul 'Aliyah juga mengenakan pakaian terbaik ketika membaca Al-Qur'an. Meneladani mereka berarti menghidupkan sunnah dalam praktik tilawah sehari-hari.
Kelima, menjadi benteng dari kelalaian dan gangguan setan. Membaca Al-Qur'an dengan adab yang benar—dimulai dengan isti'adzah—akan menjauhkan pembaca dari godaan setan yang senantiasa berusaha mengganggu ibadah. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membaca sepuluh ayat pada malam hari, maka ia tidak akan dicatat dalam golongan orang-orang yang lalai" (HR. al-Ḥākim). Adab adalah perisai yang menjaga kualitas dan keberkahan tilawah.
Pertanyaan Seputar Membaca Al Quran Tanpa Jilbab
1. Apakah dosa membaca Al-Qur'an tanpa berjilbab?
Tidak berdosa. Mayoritas ulama menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an tanpa berjilbab hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang mewajibkan menutup kepala saat membaca Al-Qur'an. Yang menjadi syarat adalah suci dari hadas dan menjaga adab. Namun, menutup aurat tetap lebih utama sebagai bentuk penghormatan.
2. Apakah bacaan Al-Qur'an tidak sah jika tidak memakai jilbab?
Bacaan tetap sah. Menutup aurat bukanlah syarat sah membaca Al-Qur'an, berbeda dengan salat. Syarat membaca Al-Qur'an adalah suci dari hadas dan kesucian tempat serta pakaian, bukan memakai jilbab.
3. Bolehkah membaca Al-Qur'an di rumah tanpa jilbab?
Boleh. Lembaga Fatwa Mesir dan Al-Azhar menegaskan bahwa perempuan boleh membaca Al-Qur'an tanpa hijab ketika membaca sendirian di rumah atau di hadapan mahramnya. Menutup aurat dianjurkan sebagai adab, tetapi tidak menjadi kewajiban dalam kondisi tersebut.
4. Kapan membaca Al-Qur'an tanpa jilbab menjadi tidak boleh?
Menjadi tidak boleh ketika membaca di hadapan laki-laki non-mahram, karena kewajiban menutup aurat berlaku dalam konteks pergaulan. Selain itu, ketika akan melakukan sujud tilawah, menutup aurat menjadi syarat sah sujud.
5. Apa hukum membaca Al-Qur'an tanpa jilbab menurut mazhab Syafi'i?
Dalam mazhab Syafi'i, wanita tetap boleh membaca Al-Qur'an meskipun tidak menutup aurat secara sempurna, khususnya di lingkungan pribadi. Imam an-Nawawi menganjurkan menutup aurat sebagai adab, bukan sebagai kewajiban yang menentukan keabsahan bacaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5366712/original/012753800_1759284886-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__79_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379522/original/041365200_1792636762-1001780367.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373948/original/065603300_1792019811-persib_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378508/original/077085400_1792546860-pss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4216813/original/026024800_1667788556-amit-talwar-xQKaIyUhsSE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379443/original/039046300_1792626830-IMG-20261021-WA0017-768x432.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379401/original/066851600_1792602706-502756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378431/original/084114900_1792513368-1001779424.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379297/original/070383800_1792585718-1000238002.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379390/original/086225100_1792598171-IMG-20261021-WA0136.jpg)