Liputan6.com, Jakarta - Hukum menelan semut yang terselip di makanan adalah persoalan fikih yang sering ditanyakan. Hal ini terjadi karena ukuran semut sangat kecil dan kerap luput dari pandangan mata kita.
Perlu dipahami, Islam menaruh perhatian besar terhadap apa yang masuk ke dalam tubuh. Kebersihan menjadi salah satu hal penting.
Selain itu, prinsip halalan thayyiban menjadi rambu agar setiap muslim selektif terhadap konsumsinya. Namun, syariat juga dikenal tidak memberatkan (raf‘ al-haraj).
Advertisement
Ada ruang maaf bagi kesalahan yang tidak disengaja. Karena itu, memahami perbedaan antara menelan semut secara sengaja dan tidak sengaja menjadi kunci
Syariat sangat memahami keterbatasan manusiawi sehingga tidak membebani di luar batas kemampuan. Hal ini menjadi bukti keindahan Islam yang begitu toleran terhadap hal-hal yang sulit dihindari sehari-hari.
Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah hukum menelan semut yang terselip di makanan, dalil, hingga hikmahnya.
Hukum Menelan Semut yang Terselip di Makanan
Hukum menelan semut yang berada di dalam makanan terbagi menjadi dua kondisi utama berdasarkan unsur kesengajaannya. Jika seseorang tidak sengaja menelan semut karena ukurannya yang terlampau kecil dan tersembunyi di balik makanan, maka hal tersebut dimaafkan (ma'fu) dan orang tersebut tidak menanggung dosa.
Ketiadaan unsur kesengajaan ini digugurkan oleh syariat berdasarkan dalil umum yang membebaskan umat dari kekeliruan yang tidak disengaja. Hadits riwayat Ibnu Majah menyebutkan: "Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan umatku akibat kekeliruan dan lupa."
Sebaliknya, jika seseorang sengaja membiarkan dan menelan semut padahal ia melihatnya, maka hukumnya adalah haram. Penjelasan mengenai keharaman ini didasarkan pada prinsip fiqih bahwa setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka haram pula untuk dikonsumsi.
Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi (Imam Nawawi) secara eksplisit menegaskan hal ini di dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beliau menyatakan bahwa Imam asy-Syafi'i dan para ashab (murid-muridnya) berpendapat apa yang dilarang untuk dibunuh, maka haram dimakan, karena seandainya halal dimakan tentu tidak akan dilarang membunuhnya. Di antaranya adalah semut dan lebah, keduanya haram.
Konsekuensinya, ketika seseorang mengetahui ada semut di makanan atau minumannya, ia wajib membuang semut itu sebelum makan. Jika tetap ditelan dengan pengetahuan tersebut, maka ia terkena hukum haram karena mengonsumsi semut secara sengaja.
Namun, terdapat pengecualian ketika semut terselip dan sulit dihindari. Jika semut jatuh atau tercampur tanpa diketahui, lalu ikut tertelan, maka tidak ada dosa. Selain itu, makanan atau minuman yang bercampur semut tetap dihukumi suci, baik semut masih hidup maupun telah menjadi bangkai, selama tidak mengubah sifat makanan secara signifikan.
Dalam kasus yang benar-benar sulit dikontrol, misalnya semut melebur dalam madu atau masakan, sebagian ulama memberikan keringanan. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menyebutkan bahwa jika seekor lebah atau lalat jatuh ke dalam periuk dan tubuhnya hancur, masakan itu tidak haram dimakan karena pengharaman semata-mata disebabkan rasa jijik, dan rasa jijik itu telah hilang.
Prinsip ini diriwayatkan pula dalam Raudhah al-Thalibin dan Hasyiah al-Jamal: selama tidak menjijikkan dan sulit dihindari, memakannya bersama makanan diperbolehkan.
Hukum Asal Semut dan Kenapa Terjadi Khilafiah
Hukum asal makan semut adalah haram menurut mayoritas ulama (jumhur). Selain karena larangan membunuhnya, semut termasuk al-khaba’its (sesuatu yang buruk dan menjijikkan), sebagaimana firman Allah: “…dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS al-A‘raf: 157).
Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menegaskan keharaman serangga tanah seperti semut karena dianggap menjijikkan dan berbahaya. Imam an-Nawawi juga menyatakan seluruh hasyarat (serangga kecil) haram, termasuk semut.
Mengapa terjadi khilafiah? Perbedaan pendapat muncul terutama dalam kasus semut yang terselip atau bercampur makanan, bukan pada hukum asal semut itu sendiri. Sumber khilafiahnya adalah:
• Perbedaan penekanan dalil: Sebagian ulama menekankan larangan mutlak memakan semut. Sebagian lain menekankan kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan hadis tentang keringanan karena lupa atau tidak sengaja.
• Perbedaan penilaian istikhbats (kotor/menjijikkan): Jika semut telah melebur dan hilang rasa jijiknya, sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi’i) membolehkan memakan makanan yang tercampur. Namun jika semut masih utuh dan bisa dipisahkan, tetap wajib dibuang.
• Perbedaan penerapan kaidah najis: Semut yang tidak memiliki darah mengalir dianggap bangkainya tidak najis. Imam ad-Dusuqi dalam Hasyiyah ad-Dusuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir menjelaskan bahwa bangkai semut tidak menajiskan makanan, sehingga makanan tetap boleh dimakan selama semut tidak dikonsumsi secara sengaja. Namun, jika semut sengaja ditelan, hukumnya tetap haram karena objek yang ditelan itu sendiri haram, bukan karena najisnya.
Khilafiah terletak pada apakah makanan yang tercampur semut boleh dimakan beserta semutnya ketika sulit dihindari, bukan pada status keharaman semut secara zat.
Hikmah Memahami Hukum Makan Semut yang Terselip di Makanan
Pemahaman mengenai persoalan fiqih sehari-hari ini memberikan banyak hikmah berharga bagi kehidupan beragama, antara lain:
1. Menunjukkan Rahmat dan Kemudahan Syariat (Rukhshah)
Islam tidak pernah membebani umatnya dengan aturan yang mustahil dilakukan. Dimaafkannya ketidaksengajaan saat menelan serangga kecil membuktikan bahwa syariat Islam sangat rasional, praktis, dan penuh kasih sayang.
2. Mendidik Sikap Hati-Hati dan Bersih (Wara')
untuk membuang semut sebelum makan melatih seorang Muslim untuk selalu teliti, higienis, dan berhati-hati terhadap asupan yang masuk ke dalam tubuhnya, menjauhkan diri dari sikap ceroboh.
3. Mencegah Penyakit Kejiwaan dan Was-Was
Penjelasan ulama bahwa makanan tidak menjadi najis hanya karena kejatuhan semut berhasil menyelamatkan umat dari gangguan was-was (keraguan obsesif) yang sering kali disebarkan oleh setan saat seseorang hendak makan atau beribadah.
4. Menumbuhkan Penghargaan pada Ciptaan Allah
Larangan membunuh semut yang berdampak pada larangan memakannya mengajarkan etika ekologi dalam Islam. Hewan sekecil semut pun memiliki hak hidup dan komunitas yang bertasbih kepada Allah, sehingga tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
5. Menjaga Standar Halal dan Thayyib
Dengan mengetahui hukum ini, umat Islam tetap mempertahankan standar halalan thayyiban dalam hidupnya. Sesuatu yang suci (tidak najis) belum tentu halal dikonsumsi jika dilarang oleh dalil lain.
Pertanyaan Seputar Hukum Tertelan Semut saat Makan
1. Apakah makanan atau minuman yang dikerubuti bangkai semut menjadi najis?
Tidak. Semut termasuk serangga yang tidak memiliki darah merah mengalir. Menurut ulama, bangkai hewan tak berdarah mengalir jika jatuh ke air atau makanan tidak menyebabkannya menjadi najis.
2. Apa yang harus dilakukan jika melihat semut mengapung di gelas kopi?
Anda wajib menyingkirkan atau membuang semut tersebut menggunakan sendok atau alat lain. Setelah semut dibuang, kopi tersebut tetap suci dan halal untuk diminum.
3. Apakah saya berdosa jika tanpa sadar menelan semut di dalam roti?
Tidak berdosa. Syariat memaafkan perbuatan yang dilakukan di luar kesadaran, karena ketidaksengajaan dan kelupaan termasuk hal yang diampuni oleh Allah.
4. Mengapa semut diharamkan padahal tidak beracun dan tidak menjijikkan bagi sebagian orang?
Keharaman semut bertumpu pada hadits Nabi Muhammad SAW yang secara spesifik melarang umatnya untuk membunuh semut, bukan semata-mata karena faktor racun.
5. Bolehkah sengaja memakan semut rangrang atau kroto sebagai obat?
Mayoritas ulama mengharamkan konsumsi semut dan anakannya (kroto) secara sengaja karena larangan membunuhnya, kecuali dalam kondisi darurat medis yang tidak ada obat lain dan disarankan oleh tabib atau dokter tepercaya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4216813/original/026024800_1667788556-amit-talwar-xQKaIyUhsSE-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379443/original/039046300_1792626830-IMG-20261021-WA0017-768x432.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379401/original/066851600_1792602706-502756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378431/original/084114900_1792513368-1001779424.jpg)