Larangan Jilbab bagi Anak di Bawah 14 Tahun Mulai Berlaku di Austria

Larangan penggunaan jilbab bagi siswi di bawah usia 14 tahun di Austria secara resmi mulai berlaku pada 1 September 2026.

Diterbitkan 14 September 2026, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Wina - Seiring dimulainya tahun ajaran baru di Austria, aturan yang melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah mulai berlaku.

Aturan tersebut melarang penggunaan penutup kepala yang dianggap sebagai bagian dari tradisi muslim, seperti hijab atau burka, di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Austria.

Menteri Integrasi Austria Claudia Bauer dari Partai Rakyat Austria (OVP) yang berhaluan konservatif seperti dilaporkan BBC menyebut jilbab sebagai simbol penindasan dan alat untuk mengontrol anak perempuan sejak usia dini.

Namun, para pengkritik menilai aturan itu justru dapat memperkuat sentimen anti-muslim di Austria dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Larangan tersebut diberlakukan oleh pemerintahan koalisi yang dipimpin kelompok konservatif dan terdiri atas tiga partai berhaluan tengah, yakni OVP, Partai Sosial Demokrat (SPO), dan partai liberal Neos.

Pemerintah menyebut aturan itu sebagai komitmen tegas terhadap kesetaraan gender dan mengatakan larangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak anak perempuan.

Carla Amina Baghajati dari Komunitas Islam di Austria (IGGO) mengatakan kepada BBC bahwa organisasinya menentang keras larangan tersebut.

"Kami menilai aturan ini membatasi hak dasar atas kebebasan beragama tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan memberikan dampak yang tidak sebanding terhadap anak perempuan muslim," katanya.

"Alih-alih melindungi anak-anak, aturan ini justru menyasar praktik keagamaan tertentu dan berisiko mengucilkan anak-anak yang sebenarnya diklaim ingin dilindungi."

IGGO mengatakan akan mendukung upaya hukum dari anak perempuan beserta keluarga mereka yang merasa hak-hak dasar mereka dilanggar dan ingin membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 2020, Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan larangan jilbab yang sebelumnya diberlakukan di sekolah dasar karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas agama negara tersebut.

 

Guru Wajib Tegakkan Larangan Jilbab

Dalam aturan yang baru, guru diminta menindaklanjuti jika menemukan murid mengenakan jilbab. Langkah pertama dilakukan melalui serangkaian pembicaraan dengan murid dan wali hukumnya.

Jika pelanggaran terus berulang, pihak sekolah harus melaporkannya kepada layanan perlindungan anak. Sebagai langkah terakhir, wali murid dapat dikenai denda hingga 800 euro atau sekitar 685 pound sterling.

Sejumlah guru menyatakan keberatan karena mereka ikut dibebani tanggung jawab untuk menegakkan larangan tersebut.

Sigi Maurer dari Partai Hijau menuduh Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr dari partai liberal NEOS menciptakan konflik baru dan membebankannya kepada para guru.

Menurut Maurer, para guru sudah berada di bawah tekanan yang sangat besar, tetapi Wiederkehr justru ingin membebani mereka dengan peran layaknya petugas kepolisian di luar tugas-tugas yang sudah mereka jalankan.

Sementara itu, Partai Kebebasan Austria (FPO) yang berhaluan kanan jauh dan berada di kubu oposisi menilai aturan yang berlaku saat ini belum cukup ketat.

FPO menyerukan larangan menyeluruh terhadap jilbab dan penutup wajah di sekolah, baik bagi murid maupun guru.

Ricarda Berger dari FPO mengatakan tidak ada tempat bagi Islam politik di Austria, terlebih lagi di sekolah-sekolah kami.

Kanselir Austria Christian Stocker, yang juga memimpin OVP, baru-baru ini menyerukan larangan konstitusional terhadap gerakan politik yang menjadikan Islam sebagai ideologi.

Kepada lembaga penyiaran publik Austria ORF, Stocker mengatakan ia tidak ingin hidup di sebuah negara Islam.

Di Prancis, larangan mengenakan simbol keagamaan yang mencolok di sekolah, termasuk jilbab, turban, dan kippah, sudah berlaku selama lebih dari 20 tahun.

Namun, aturan di Austria berbeda dengan aturan di Prancis karena secara khusus menyasar penutup kepala yang dikenakan perempuan muslim.

Austria, seperti sejumlah negara Eropa lain termasuk Prancis, Belgia, dan Denmark, juga melarang penggunaan penutup wajah penuh seperti niqab atau burka di ruang publik.

Baghajati mengatakan IGGO mengkhawatirkan adanya tren yang meresahkan di berbagai negara Eropa, ketika persoalan sosial yang kompleks disederhanakan menjadi kebijakan simbolis yang menyasar kelompok minoritas.

"Pendekatan semacam itu mungkin menarik perhatian politik, tetapi jarang benar-benar menyelesaikan persoalan yang mendasarinya," imbuhnya.