Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 196

Al-Baqarah Ayat 196

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh(i), fa'in uḥṣirtum famastaisara minal-hady(i), wa lā taḥliqū ru'ūsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah(ū), faman kāna minkum marīḍan au bihī ażam mir ra'sihī fafidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk(in), fa'iżā amintum, faman tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḥajji famastaisara minal-hady(i), famal lam yajid faṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab‘atin iżā raja‘tum, tilka ‘asyaratun kāmilah(tun), żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha syadīdul-‘iqāb(i).

Arti

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan rida Allah, dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak dapat melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang tepat, maka ada ketentuan rukhshah (dispensasi) dengan diberlakukannya dam (pengganti) sebagai berikut. Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebagai tanda selesainya salah satu rangkaian ibadah haji sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya dengan tepat. Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu. Ketiga, apabila kamu dalam keadaan aman, tidak terkurung musuh, dan tidak terkena luka, tetapi kamu memilih tamattu’, yakni mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air. Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada, yakni tinggal atau menetap, di sekitar Masjidilharam melainkan berdomisili jauh di luar Mekah seperti kaum muslim Indonesia. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang-orang yang tidak menaati perintah dan aturan-Nya.

Tafsir Tahlili

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke enam Hijri. Sebelumnya, Rasulullah saw pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunah. Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya.

Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, ṭawaf, sa‘i, dan taḥallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, ṭawaf, sa‘i, dan taḥallul.

Amal-amal dalam ibadah haji ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada yang sunah. Amal-amal yang merupakan rukun ialah jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang wajib ialah jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu, ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muḥarramāt. Barang siapa melanggar muḥarramāt, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muḥarramāt yang dilanggar. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf ifāḍah membatalkan haji dan umrah.

Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu, siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Amalan-amalan ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah pada tahun ke-6 Hijri sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum Muslimin.

Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di mana kaum Muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah, ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Dalam hal ini Allah swt memberikan ketentuan sebagai berikut: orang yang telah berihram untuk haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih.

Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah, dan mengakhiri ihramnya dengan (mencukur atau menggunting rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di Tanah Suci Mekah, ada pula yang membolehkan di luar Tanah Suci Mekah. Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir miskin.

Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa, tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 ṣā‘ (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Wajib menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, rukun, wajib, dan sunahnya, yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup.
  • Jika terkepung atau terhalang musuh, wajib menyembelih hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat dan tidak boleh mencukur kepala sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihan.
  • Jika sakit atau ada gangguan di kepala sehingga bercukur, wajib membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari, bersedekah makanan sebanyak tiga sha' kepada fakir miskin, atau berkurban seekor kambing.
  • Bagi yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu') dalam keadaan aman, wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat.
  • Jika tidak mampu menyembelih hadyu, wajib berpuasa tiga hari selama musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air, total sepuluh hari.
  • Ketentuan puasa sepuluh hari ini berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidilharam.
  • Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Asbabun Nuzul

  1. Perintah menyempurnakan ibadah haji dan umrah

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umayyah, bahwa seseorang datang menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian berjubah dan memakai wewangian. Ia kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memerintahkanku dalam melaksanakan ibadah umrah?”

Berkenaan dengan pertanyaan tersebut, Allah SWT menurunkan firman-Nya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (QS. Al-Baqarah: 196)

Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Di manakah orang yang tadi bertanya kepadaku tentang umrah?”, orang tersebut menjawab, “Ini aku, wahai Rasulullah!”.

Rasulullah SAW lalu memerintahkannya untuk melepaskan pakaiannya, mandi, melakukan istinsyaq semampunya, serta melaksanakan ibadah umrah sebagaimana ia melaksanakan ibadah haji.

  1. Keringanan mencukur rambut ketika ihram karena gangguan

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ka‘ab bin ‘Ujrah bahwa ia pernah mengalami gangguan akibat kutu yang terdapat di rambutnya hingga kutu-kutu tersebut berjatuhan ke wajahnya. Ia kemudian dibawa menghadap Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak menyangka bahwa gangguanmu telah mencapai keadaan seperti ini. Apakah engkau memiliki seekor kambing untuk disembelih?”, Ka‘ab menjawab, “Tidak.”

Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin dengan masing-masing satu sha‘ makanan, atau menyembelih seekor kambing, serta mencukur rambutnya.

Riwayat ini berkaitan dengan ketentuan fidyah bagi orang yang harus mencukur rambut ketika ihram karena sakit atau gangguan pada kepala. Ka‘ab bin ‘Ujrah menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku khusus bagi dirinya dan menjadi pelajaran umum bagi kaum Muslimin.

Riwayat lain dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa ketika bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, Ka‘ab bin ‘Ujrah sedang berihram dan mengalami gangguan kutu yang sangat parah hingga kutu-kutu itu berjatuhan ke wajahnya. Rasulullah saw. bertanya, “Apakah kutu-kutu di rambutmu mengganggumu?”.

Setelah mengetahui keadaannya, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mencukur rambut. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, turunlah firman Allah SWT:

“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Riwayat Al-Wahidi melalui jalur ‘Atha dari Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa ketika kaum Muslimin tiba di Hudaibiyah, Ka‘ab bin ‘Ujrah menghadap Rasulullah SAW karena kutu di rambutnya berjatuhan hingga ke wajahnya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, kutu ini telah menggigitku.”

Kemudian, Allah SWT menurunkan ayat yang menjelaskan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang mencukur rambut ketika ihram karena sakit atau gangguan pada kepala.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 196?

Surat Al-Baqarah ayat 196 menjelaskan perintah untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah. Ayat ini juga mengatur ketentuan dispensasi (rukhshah) jika seseorang terhalang oleh musuh, kewajiban fidyah bagi yang sakit atau memiliki gangguan kepala dan bercukur, serta ketentuan dam atau puasa bagi yang melaksanakan haji tamattu' dan tidak mampu menyembelih hadyu. Selain itu, ayat ini juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang tidak berdomisili di sekitar Masjidilharam, serta mengingatkan untuk bertakwa kepada Allah.

Apa yang dimaksud dengan 'menyempurnakan' ibadah haji dan umrah dalam Surat Al-Baqarah ayat 196?

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, perintah untuk 'menyempurnakan' ibadah haji dan umrah berarti melaksanakannya dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, dan sunah-sunahnya secara sempurna dan ikhlas, semata-mata mengharapkan rida Allah SWT.

Apa saja ketentuan jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan haji atau umrah menurut Surat Al-Baqarah ayat 196?

Menurut Surat Al-Baqarah ayat 196, ada beberapa ketentuan jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan haji atau umrah:

  1. **Jika terkepung musuh:** Wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat, dan tidak boleh mencukur kepala sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihan.
  2. **Jika sakit atau ada gangguan di kepala lalu bercukur:** Wajib membayar fidyah dengan memilih berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
  3. **Jika melaksanakan umrah sebelum haji (tamattu') dalam keadaan aman:** Wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa tiga hari selama musim haji dan tujuh hari setelah kembali, total sepuluh hari. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidilharam.
Apa yang dimaksud dengan hadyu dalam konteks haji dan umrah pada ayat ini?

Dalam konteks haji dan umrah pada ayat ini, hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang dalam ibadah haji. Contoh hewan hadyu adalah unta, sapi, atau kambing.

Apa perbedaan rukun ibadah haji dan umrah?

Perbedaan rukun ibadah haji dan umrah adalah pada rukunnya. Haji memiliki lima rukun, yaitu niat, wukuf, tawaf, sa'i, dan tahallul. Sedangkan umrah hanya memiliki empat rukun, yaitu niat, tawaf, sa'i, dan tahallul, tanpa wukuf.