Ayat tidak ditemukan
Surah ke-2 · Ayat 232
Al-Baqarah Ayat 232
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Wa iżā ṭallaqtumun-nisā'a fabalagna ajalahunna falā ta‘ḍulūhunna ay yankiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma‘rūf(i), żālika yū‘aẓu bihī man kāna minkum yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhir(i), żālikum azkā lakum wa aṭhar(u), wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn(a).
Arti
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanita-wanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya.” Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.
Tafsir Tahlili
Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain. Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat "janganlah kamu menghalang-halangi".
Imam Syafi'i berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri tentang Qasim Ma'qil bin Yasir. Ma'qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abibaddah. Kemudian ia dicerai oleh suaminya. Setelah selesai idahnya, Abibaddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu. Tetapi Ma'qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah saw dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma'qil memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya.
Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelas bahwa larangan itu ditujukan kepada wali. Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma'qil tersebut sebagai walinya.
Maka jelas bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali. Imam Hanafi berpendapat sebaliknya; larangan itu ditujukan bukan kepada wali tetapi kepada suami. Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain. Dengan demikian ayat tersebut menurut Abu Hanifah tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat sah akad pernikahan. Sebagaimana diketahui, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang berstatus janda dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali.
Baik wali atau pun bekas suami tidak boleh menghalang-halangi seorang perempuan yang akan kawin. Adat yang berlaku pada zaman jahiliah para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya. Demikianlah ajaran Al-Qur’an mengenai hukum perkawinan, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, karena hanya orang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum perempuan.
Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang baik dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Mantan suami dan para wali tidak boleh menghalangi wanita yang telah habis masa idahnya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, baik dengan mantan suami atau pria lain, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik.
- Wanita yang dicerai dan telah habis masa idahnya memiliki hak penuh atas dirinya sendiri untuk menentukan masa depannya dalam pernikahan.
- Mengikuti nasihat dan petunjuk ini lebih suci dan bersih bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
- Allah Maha Mengetahui apa yang membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan manusia tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah.
Asbabun Nuzul
- Kisah Ma‘qil bin Yasar dan saudara perempuannya
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan ulama lainnya dari Ma‘qil bin Yasar, bahwa ia menikahkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki Muslim. Mereka kemudian menjalani kehidupan rumah tangga, tetapi laki-laki tersebut menceraikannya hingga masa idahnya berakhir tanpa rujuk. Beberapa waktu kemudian, mantan suami itu ingin menikahinya kembali, dan perempuan tersebut juga bersedia. Namun, Ma‘qil menolak dan berkata kepada laki-laki itu, “Wahai orang bodoh, dahulu aku memuliakanmu dengan menikahkanmu dengannya, tetapi engkau justru menceraikannya. Demi Allah, ia tidak akan pernah kembali kepadamu!”
Padahal, mantan suami dan perempuan tersebut sama-sama ingin menikah kembali. Maka, turunlah firman Allah:
“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232)
Ketika Ma‘qil mendengar ayat tersebut, ia berkata, “Aku mendengar firman-Mu, wahai Tuhanku, dan aku taat.” Kemudian, ia memanggil laki-laki tersebut dan berkata, “Aku akan menikahkanmu dengannya dan aku akan memuliakanmu.”
2. Kisah Jabir bin Abdullah Al-Anshari
Diriwayatkan dari As-Suddi bahwa ayat ini juga dikaitkan dengan Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Ia memiliki seorang kerabat perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya hingga masa idahnya berakhir. Ketika mantan suaminya ingin menikahinya kembali, Jabir menolak dan berkata, “Engkau telah menceraikan kerabat kami, kemudian sekarang engkau ingin menikahinya kembali?."
Padahal, perempuan tersebut juga ingin kembali kepada mantan suaminya. Riwayat ini kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan turunnya ayat yang melarang wali menghalangi perempuan menikah kembali dengan mantan suaminya apabila keduanya telah sepakat dengan cara yang patut.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 232?
Ayat ini menjelaskan bahwa setelah masa idah seorang wanita yang diceraikan berakhir, mantan suami, wali, atau siapa pun tidak boleh menghalangi mereka untuk menikah lagi dengan calon suaminya, baik mantan suami atau pria lain, jika telah terjalin kecocokan dengan cara yang baik. Wanita yang telah habis masa idahnya memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Mengikuti nasihat ini dianggap lebih suci dan bersih, karena Allah mengetahui apa yang terbaik, sedangkan manusia tidak.
Apa sebab turunnya Surat Al-Baqarah ayat 232?
Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Ma'qil bin Yasir. Ia memiliki saudara perempuan yang dinikahi oleh Abibaddah, lalu diceraikan. Setelah idahnya selesai, Abibaddah menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya. Namun, Ma'qil sebagai wali tidak menyetujuinya. Setelah peristiwa ini diketahui Rasulullah SAW, ayat ini turun, dan Ma'qil pun memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya.
Mengapa mantan suami atau wali tidak boleh menghalangi perempuan yang telah habis idahnya untuk menikah lagi?
Mantan suami atau wali tidak boleh menghalangi karena wanita yang dicerai dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri. Selain itu, pada zaman jahiliah, para wali terlalu mencampuri urusan perkawinan dengan sewenang-wenang, sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya. Mengikuti ajaran ini adalah perbuatan yang baik dan terpuji, serta lebih suci dan bersih bagi jiwa.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528523/original/006924900_1773286985-cek_fakta_-_ikan_budidaya_link_pendaftaran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380756/original/071937100_1792737316-Screenshot_2026-10-23_124005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380731/original/013852100_1792736272-cek_fakta_-_ikan_budidaya_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382328/original/091326000_1760578848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-15T134632.180.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5402935/original/045204600_1762311893-priest-holding-holy-book-bracelet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5210971/original/091010800_1746521381-35a809bc-4568-495f-a8ae-24e0aac67ddf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674551/original/042114000_1701760836-muslim-family-having-good-time-outdoors.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4216813/original/026024800_1667788556-amit-talwar-xQKaIyUhsSE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377372/original/080560200_1760091737-Sholat_Sunnah.jpg)