Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 158

Al-Baqarah Ayat 158

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya‘ā'irillāh(i), faman ḥajjal-baita awi‘tamara falā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa‘a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm(un).

Arti

Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih menguraikan apa yang terkait dengan Masjidilharam, yaitu bukit Safa dan Marwah. Sesungguhnya Safa dan Marwah, dua bukit di dekat Kakbah (sekarang dalam lingkup Masjidilharam) merupakan sebagian syi'ar agama Allah, karena orang yang haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah dengan berlari kecil di antara keduanya. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Lakukanlah sai sesuai tuntunan Allah dan janganlah kamu merasa berdosa oleh istiadat kaum Jahiliah yang mengusap patung di pucuk kedua bukit itu. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung atas kebajikannya itu, dan Dia pun Maha Mengetahui.

Tafsir Tahlili

Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa‘i antara Safa dan Marwah. Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan.

Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa‘i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi‘i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa‘i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji.

Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya” padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa.

Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa‘i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa‘i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya. Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa‘i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin. Mengerjakan sa‘i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya.

Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunah-sunah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya. Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Safa dan Marwah merupakan bagian dari syiar agama Allah.
  • Melakukan sa'i antara Safa dan Marwah adalah bagian dari ibadah haji atau umrah yang harus dikerjakan.
  • Ungkapan 'tidak ada dosa baginya' bertujuan menghilangkan keraguan kaum Muslimin untuk melakukan sa'i, karena praktik serupa juga dilakukan pada masa Jahiliyah.
  • Allah Maha Mensyukuri dan Maha Mengetahui setiap kebajikan yang dilakukan dengan kerelaan hati, termasuk amal sunah, serta akan membalasnya dengan pahala yang agung.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan perawi lainnya dari Urwah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Muhammad SAW, ‘Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah, Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya? Menurut pemahamanku, ayat ini menunjukkan bahwa seseorang tidak berdosa jika tidak melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwah.”

Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sungguh, keliru apa yang engkau katakan, wahai anak saudariku. Seandainya ayat itu bermakna sebagaimana yang engkau pahami, tentu tidak mengapa bagi seseorang untuk tidak melakukan sa‘i antara keduanya. Akan tetapi, ayat tersebut turun berkenaan dengan orang-orang Anshar. Sebelum masuk Islam, mereka biasa bertahlil untuk berhala Manah yang terletak di daerah Qudaid. Orang-orang yang dahulu mengagungkan berhala tersebut enggan melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwah. Ketika masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, dahulu pada masa jahiliah kami merasa enggan melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwah.’ Maka Allah menurunkan firman-Nya, Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah, hingga bagian ayat, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya.”

Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dari Ashim bin Sulaiman, bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik mengenai Shafa dan Marwah. Anas menjawab, “Dahulu kami menganggap kedua tempat tersebut sebagai bagian dari kebiasaan jahiliah. Ketika Islam datang, kami tidak lagi mendekati keduanya.” Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah.

Selain itu, diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas, bahwa pada masa jahiliah, setan-setan bernyanyi di antara Shafa dan Marwah sepanjang malam. Di antara kedua tempat tersebut terdapat berhala-berhala yang disembah oleh orang-orang musyrik. Ketika Islam datang, sebagian kaum Muslimin merasa enggan melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwah karena menganggapnya sebagai kebiasaan pada masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat tersebut.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 158?

Surat Al-Baqarah ayat 158 menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah bagian dari syi'ar (agama) Allah dan merupakan tempat ibadah. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang beribadah haji atau umrah, tidak ada dosa baginya untuk melakukan sa'i di antara keduanya. Ayat ini juga menegaskan bahwa barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (termasuk yang sunah), maka Allah Maha Mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung dan Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya.

Apa yang dimaksud dengan Safa dan Marwah sebagai syi'ar Allah?

Safa dan Marwah adalah dua bukit yang terletak di dekat Kakbah (sekarang berada dalam lingkup Masjidilharam). Keduanya disebut sebagai syi'ar agama Allah karena orang yang beribadah haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah, yaitu berlari kecil (sa'i) di antara kedua bukit tersebut, sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah.

Mengapa disebutkan 'tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya' dalam Surat Al-Baqarah ayat 158?

Penyebutan ini bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin dalam mengerjakan sa'i. Dahulu, kaum musyrikin juga melakukan sa'i dengan mengusap patung di puncak kedua bukit, sehingga kaum Muslimin khawatir akan berdosa jika melakukan ritual yang serupa. Ayat ini menegaskan bahwa sa'i harus dilakukan sesuai tuntunan Allah, dan maksud pengerjaannya bagi Muslim adalah sebagai bukti keimanan dan kepatuhan kepada perintah-Nya, bukan mengikuti adat Jahiliah.