Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 217

Al-Baqarah Ayat 217

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Yas'alūnaka ‘anisy-syahril-ḥarāmi qitālin fīh(i), qul qitālun fīhi kabīr(un), wa ṣaddun ‘an sabīlillāhi wa kufrum bihī wal-masjidil-ḥarām(i), wa ikhrāju ahlihī minhu akbaru ‘indallāh(i), wal-fitnatu akbaru minal-qatl(i), wa lā yazālūna yuqātilūnakum ḥattā yaruddūkum ‘an dīnikum inistaṭā‘ū, wa may yartadid minkum ‘an dīnihī fa yamut wa huwa kāfirun fa ulā'ika ḥabiṭat a‘māluhum fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa ulā'ika aṣḥābun-nār(i), hum fīhā khālidūn(a).

Arti

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Tafsir

Tafsir Wajiz

Ayat ini turun ketika tentara Islam yang dipimpin oleh ‘abdullah bin Jahsy berperang melawan orang-orang kafir di permulaan bulan Rajab, satu dari empat bulan haram. Mereka lalu bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang boleh-tidaknya berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi, ada yang lebih besar lagi dosanya, yaitu menghalangi orang beriman dari jalan Allah, yakni melaksanakan perintah-Nya, ingkar kepadaNya, menghalangi orang masuk Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya. Itu semua lebih besar dosanya dalam pandangan Allah. Dan fitnah, yaitu kemusyrikan dan menindas orang mukmin, itu lebih kejam daripada pembunuhan dalam peperangan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad keluar dari agamamu, jika mereka sanggup mengeluarkanmu dari agamamu. Janganlah sekali-kali kamu murtad dari agamamu walaupun mereka tidak akan berhenti memerangimu, sebab barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, yakni keluar dari Islam, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Tidak ada pahala bagi amalnya, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Tafsir Tahlili

Berperang pada bulan-bulan suci memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali kalau musuh menyerang. Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah SAW, bagaimana hukumnya berperang di bulan-bulan Haram, seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap rombongan pedagang Quraisy, maka turunlah wahyu yang menyatakan haram hukumnya berperang di bulan itu dan besar dosanya. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, adalah perbuatan kafir kepada Allah. Sedangkan menghalangi kaum Muslimin memasuki Masjidilharam, mengusir orang-orang Islam dari Mekah, lebih besar lagi dosanya di sisi Allah. Semua itu adalah fitnah yang lebih besar bahayanya dari pembunuhan di bulan Haram.

Fitnah dalam ayat ini mencakup semua pelanggaran yang berat seperti hal-hal tersebut di atas dan menganiaya serta menyiksa orang-orang Islam. Perbuatan seperti itu lebih besar dosanya daripada berperang. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy terhadap Ammar bin Yasir, Bilal, Habbab bin Arat dan lain-lain. Ammar bin Yasir disiksa dengan besi panas yang dilekatkan ke tubuhnya, agar ia keluar dari agama Islam. Namun ia tetap dalam Islam. Bukan ia saja yang disiksa, juga bapaknya, ibunya dan saudaranya. Bilal disiksa pula oleh majikannya, Umayyah bin Khalaf. Bilal tidak boleh makan dan minum siang malam dengan tangan dan kaki terikat, dilemparkan ke tengah-tengah padang pasir yang panas terik, di atas punggungnya diletakkan sebuah batu besar, kemudian Umayyah menyiksanya sambil mengatakan, "Azab ini akan terus kau derita sampai engkau mati, bila engkau tidak mau keluar dari Islam dan kembali menyembah tuhan "Lata dan Uzza". Tetapi Bilāl lebih memilih menderita azab dan siksaan daripada ingkar kepada Allah dan Muhammad. Banyak pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw yang sama nasibnya dengan Ammar bin Yasir dan Bilal itu.

Cara yang kejam itu akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin pada segala masa dan tempat, dimana saja mereka mempunyai kesempatan, sehingga orang-orang Islam menjadi murtad dari agamanya. Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang-orang murtad itu kalau mereka mati dalam keadaan murtad semua amalnya akan dihapus dan mereka akan kekal dalam neraka.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Berperang pada bulan haram adalah dosa besar.
  • Menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, menghalangi masuk Masjidilharam, dan mengusir penduduknya memiliki dosa yang lebih besar di sisi Allah.
  • Fitnah, yaitu kemusyrikan dan menindas orang mukmin, lebih kejam daripada pembunuhan.
  • Orang-orang kafir tidak akan berhenti memerangi umat Islam sampai mereka murtad dari agamanya, jika mereka sanggup.
  • Barang siapa murtad dari agamanya dan mati dalam kekafiran, maka amalnya sia-sia di dunia dan akhirat, serta mereka akan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dan Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya, dari Jundub bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW mengutus sejumlah orang, di antaranya Abdullah bin Jahsy. Dalam perjalanan tersebut, mereka bertemu dengan Ibnu Al-Hadhrami dan membunuhnya.

Peristiwa itu terjadi ketika mereka tidak mengetahui secara pasti apakah saat itu telah memasuki bulan Rajab atau masih bulan Jumadil. Orang-orang musyrik kemudian mencela kaum Muslimin dengan berkata, “Kalian telah berperang dan membunuh pada bulan haram!” Maka, turunlah firman Allah:

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram...” (QS. Al-Baqarah: 217)

Sebagian orang kemudian berkata, “Jika mereka tidak mendapatkan dosa, berarti mereka juga tidak akan mendapatkan pahala.” Menanggapi hal tersebut, turunlah firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 218)

Riwayat serupa juga disebutkan oleh Ibnu Mandah dalam kitab tentang para sahabat Rasulullah SAW, melalui jalur Utsman bin Atha, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas.

FAQ

Apa kandungan utama Surat Al-Baqarah ayat 217?

Surat Al-Baqarah ayat 217 menjelaskan bahwa berperang pada bulan haram adalah dosa besar. Namun, menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, menghalangi masuk Masjidilharam, dan mengusir penduduknya memiliki dosa yang lebih besar di sisi Allah. Ayat ini juga menegaskan bahwa fitnah (kemusyrikan dan menindas orang mukmin) lebih kejam daripada pembunuhan. Orang-orang kafir tidak akan berhenti memerangi kaum Muslimin sampai mereka murtad. Barangsiapa murtad dan mati dalam kekafiran, maka amalnya sia-sia di dunia dan akhirat, dan mereka akan kekal di neraka.

Apa yang dimaksud dengan 'fitnah' dalam Surat Al-Baqarah ayat 217 dan mengapa lebih kejam dari pembunuhan?

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 217, 'fitnah' diartikan sebagai kemusyrikan dan menindas orang mukmin. Tafsir Tahlili menambahkan bahwa fitnah mencakup semua pelanggaran berat seperti menghalangi jalan Allah, kafir kepada-Nya, menghalangi kaum Muslimin memasuki Masjidilharam, mengusir orang-orang Islam dari Mekah, serta menganiaya dan menyiksa orang-orang Islam. Fitnah disebut lebih kejam daripada pembunuhan karena bahayanya lebih besar, yaitu dapat menyebabkan seseorang murtad dari agamanya.

Apa konsekuensi bagi orang yang murtad dari agamanya dan mati dalam kekafiran menurut ayat ini?

Bagi barangsiapa yang murtad dari agamanya dan kemudian mati dalam keadaan kekafiran, maka semua amalnya akan sia-sia di dunia dan di akhirat. Mereka tidak akan mendapatkan pahala atas amal perbuatannya dan mereka itulah penghuni neraka yang akan kekal di dalamnya.