Ayat tidak ditemukan
Surah ke-2 · Ayat 229
Al-Baqarah Ayat 229
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Aṭ-ṭalāqu marratān(i), fa imsākum bima‘rūfin au tasrīḥum bi'iḥsān(in), wa lā yaḥillu lakum an ta'khużū mimmā ātaitumūhunna syai'an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudūdullāh(i), fa in khiftum allā yuqīmā ḥudūdullāh(i) falā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih(ī), tilka ḥudūdullāhi falā ta‘tadūhā, wa may yata‘adda ḥudūdullāhi fa'ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).
Arti
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti mas kawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya.4 Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan larangan-Nya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri. Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj’i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mut’ah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.
Tafsir Tahlili
Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa talak raj‘i itu hanya berlaku dua kali. Kalau talak sudah tiga kali, tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talak ba'in. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka talaknya dihitung jatuh tiga, tetapi ada pula ulama yang berpendapat jatuh talak satu.
Pada masa jahiliah, orang Arab menjatuhkan talak itu menurut kehendak hatinya dan tidak terbatas, kemudian mereka rujuk sekehendak hatinya pula. Pekerjaan seperti itu mempermainkan perempuan dan menghina mereka, padahal mereka adalah hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, seperti halnya laki-laki. Maka turunnya ayat ini adalah untuk mengubah dan memperbaiki keadaan yang buruk itu, untuk mengatur urusan pernikahan, talak, dan rujuk dengan sebaik-baiknya.
Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya. Kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan.
Apabila suami istri dikhawatirkan tidak akan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, jika hal ini disebabkan oleh pihak suami, maka ia tidak dibenarkan mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Tetapi kalau hal itu disebabkan oleh istri karena kebencian kepada suaminya atau takut ia tidak akan berlaku adil terhadapnya maka istri boleh memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan, agar suaminya mau menceraikannya, dan suaminya tidaklah berdosa mengambil kembali pemberiannya itu. Perbuatan seorang istri yang seperti ini yaitu rela memberikan sebagian hartanya kepada suaminya asal dapat diceraikan, dinamakan khulu'.
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī, Ibnu Mājah dan an-Nasā’i' dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita bernama Jamīlah, saudara ‘Abdullah bin Ubay bin Salūl, istri Sābit bin Qais datang menghadap Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, suamiku Sābit bin Qais tidak akan kupatuhi perintahnya lagi karena aku marah melihat tingkah lakunya yang tidak baik, aku takut kalau aku jadi orang kafir kembali karena berkhianat dan durhaka kepada suamiku itu.” Rasulullah saw bertanya, "Apakah engkau bersedia memberikan kembali kebun yang sudah diberikan suamimu sebagai maskawin dulu dan dengan demikian engkau akan dicerainya?" Jamilah menjawab, "Saya bersedia mengembalikannya asal aku diceraikan, ya Rasulullah." Maka Rasulullah saw berkata, “Hai Sābit, terimalah kembali kebunmu itu dan ceraikanlah dia kembali.”
Memberikan kembali dengan rela hati kebun yang sudah menjadi miliknya, asal dia diceraikan, itu namanya menebus diri dan kata kebun adalah kuniyah dari mahar. Perceraian itu dinamakan khulu‘, tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad dan mahar yang baru, dan tebusan itu disebut ‘iwaḍ.
Ketentuan tersebut adalah ketetapan Allah yang mengatur kehidupan rumah tangga yang tidak boleh dilanggar, agar terwujud rumah tangga yang bahagia. Maka siapa yang tidak mematuhinya, mereka adalah orang-orang yang zalim.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Talak yang dapat dirujuk (talak raj'i) adalah dua kali.
- Setelah talak yang dapat dirujuk, suami dapat menahan istri dengan baik atau melepaskannya dengan baik.
- Tidak halal bagi suami mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan kepada istri, kecuali jika keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.
- Jika istri khawatir tidak mampu menjalankan hukum Allah dan ingin melepaskan diri dari ikatan perkawinan (khulu'), maka ia boleh memberikan bayaran (tebusan) dan suami tidak berdosa mengambilnya.
- Ketentuan-ketentuan ini adalah hukum-hukum Allah, maka janganlah melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka termasuk orang-orang zalim.
Asbabun Nuzul
- Kebiasaan menjatuhkan talak berulang kali
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan beberapa ulama lainnya dari Aisyah RA, bahwa dahulu seorang suami dapat menceraikan istrinya sesuka hati, kemudian merujuknya selama masa idah masih berlangsung. Hal itu dapat dilakukan berulang kali, bahkan hingga seratus kali atau lebih. Dikisahkan, seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu hingga kamu berpisah dariku, dan aku juga tidak akan membiarkanmu hidup bersamaku dengan baik.” Istrinya bertanya, “Bagaimana maksudmu?”
Laki-laki itu menjawab, “Aku akan menceraikanmu. Setiap kali masa idahmu hampir berakhir, aku akan merujukmu kembali.” Perempuan tersebut kemudian mengadukan persoalan itu kepada Rasulullah SAW. Rasulullah terdiam hingga turunlah firman Allah:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini membatasi talak yang dapat dirujuk menjadi dua kali, sekaligus memerintahkan agar rujuk dilakukan dengan cara yang baik atau perpisahan dilakukan tanpa menzalimi pasangan.
2. Larangan mengambil kembali pemberian kepada istri
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab An-Nasikh wa Al-Mansukh dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu seorang suami dapat mengambil kembali harta yang telah diberikannya kepada istrinya, dan orang-orang tidak melarang perbuatan tersebut. Kemudian, Allah menurunkan firman-Nya:
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka...” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menegaskan larangan bagi suami mengambil kembali pemberian kepada istrinya dalam perceraian, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh syariat.
3. Kisah Tsabit bin Qais dan Habibah
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij, bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Tsabit bin Qais dan istrinya, Habibah. Habibah mengadukan keadaan rumah tangganya kepada Rasulullah saw. dan meminta agar diceraikan. Rasulullah kemudian bertanya kepada Habibah, “Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang dijadikan mahar oleh suamimu?." Habibah menjawab, “Ya, aku bersedia.”
Rasulullah lalu memanggil Tsabit bin Qais dan memberitahukan kesediaan istrinya untuk mengembalikan kebun tersebut. Tsabit bertanya, “Apakah ia rela melakukannya?." Rasulullah menjawab, “Ya, ia rela.” Habibah pun menegaskan, “Aku telah melakukannya.” Riwayat ini dikaitkan dengan firman Allah:
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah...” (QS. Al-Baqarah: 229)
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 229?
Surat Al-Baqarah ayat 229 menjelaskan bahwa talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya (talak raj'i) adalah dua kali. Setelah itu, suami dapat menahan istrinya dengan baik atau melepaskannya dengan baik (talak ketiga, talak ba'in, tanpa boleh kembali lagi). Ayat ini juga menegaskan bahwa tidak halal bagi suami mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan kepada istri, kecuali jika keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Dalam kondisi tersebut, jika kekhawatiran itu ada, maka istri tidak berdosa atas bayaran yang diberikannya untuk menebus dirinya (khulu'). Ketentuan ini merupakan hukum-hukum Allah yang tidak boleh dilanggar, dan siapa pun yang melanggarnya termasuk orang-orang zalim. Ayat ini juga datang untuk memperbaiki praktik talak tak terbatas pada masa jahiliah yang merugikan perempuan.
Apa yang dimaksud dengan talak raj'i dan talak ba'in dalam ayat ini?
Talak raj'i adalah talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya kembali, dan ini hanya berlaku sebanyak dua kali. Apabila talak telah jatuh tiga kali, maka disebut talak ba'in, yang berarti suami tidak boleh rujuk lagi dengan istrinya kecuali dengan akad dan mahar yang baru setelah istri menikah dengan pria lain dan bercerai.
Dalam kondisi apa seorang istri diperbolehkan memberikan bayaran untuk menebus dirinya dari ikatan perkawinan (khulu')?
Seorang istri diperbolehkan memberikan bayaran untuk menebus dirinya dari ikatan perkawinan (khulu') jika suami dan istri, atau para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga karena tidak ada kecocokan. Kondisi ini bisa terjadi jika istri memiliki kebencian kepada suaminya atau takut suaminya tidak akan berlaku adil terhadapnya, sehingga ia rela memberikan kembali harta yang pernah diterimanya dari suami (seperti maskawin) agar suaminya mau menceraikannya. Dalam keadaan ini, suami tidak berdosa mengambil kembali pemberian tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385238/original/034787500_1793247276-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359577/original/013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384458/original/090026400_1793172561-Screenshot_2026-10-28_141303.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098616/original/087327200_1737172608-1737171403750_arti-mimpi-bertemu-tetangga-wanita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357194/original/012279400_1790236143-masjid-pogung-raya-owQ3N7FZgIM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5161701/original/008785900_1741847414-1741841314057_penyebab-ketindihan-saat-tidur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4397210/original/034811800_1681628824-Malam_25_Ramadan__Ribuan_Jemaah_Khusyuk_Menjemput_Lailatul_Qadar_di_Masjid_Istiqlal-ARBAS_4.jpg)