Ayat tidak ditemukan
Surah ke-2 · Ayat 231
Al-Baqarah Ayat 231
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Wa iżā ṭallaqtumun-nisā'a fabalagna ajalahunna fa'amsikūhunna bima‘rūfin au sarriḥūhunna bima‘rūf(in), wa lā tumsikūhunna ḍirāral lita‘tadū, wa may yaf‘al żālika faqad ẓalama nafasah(ū), wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurū ni‘matallāhi ‘alaikum wa mā anzala ‘alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya‘iẓukum bih(ī), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bikulli syai'in ‘alīm(un).
Arti
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perintah memilih untuk rujuk atau menceraikan istri, berikutnya Allah menjelaskan batas akhir pilihan itu. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri kamu dengan talak yang memungkinkan rujuk, setelah talak pertama atau kedua, lalu sampai akhir idahnya5 mendekati habis, maka tahanlah mereka dengan merujuk jika kamu yakin mampu memperbaiki hubungan itu kembali dengan cara yang baik sesuai tuntunan agama dan adat, atau ceraikanlah mereka apabila hubungan itu tidak dapat dilanjutkan dengan cara yang baik pula. Dan janganlah kamu tahan untuk merujuk mereka dengan maksud ingin berbuat jahat atau untuk menzalimi mereka selama hidup bersama. Barang siapa melakukan demikian, yaitu tindakan jahat dan zalim, maka pada hakikatnya dia telah menzalimi dirinya sendiri sehingga ia berhak mendapat murka Allah, kebencian keluarga dan orang sekelilingnya, dan semuanya itu berimbas pada dirinya. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah tentang petunjuk hukum talak sebagai bahan ejekan yang dapat dipermainkan. Ingatlah nikmat Allah yang telah Dia karuniakan kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu petunjuk tentang hukum keluarga yang terdapat dalam Kitab Al-Qur’an dan Hikmah atau Sunah. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Tahlili
Ayat ini mengutarakan cara yang mesti dilakukan oleh suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebagai penjelasan ayat-ayat sebelumnya. Adapun sebab turunnya ayat ini ada dua riwayat. Pertama, Ibnu Jarīr meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās bahwa pada masa Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang menalak istrinya, kemudian sebelum masa idah istrinya itu habis, dia merujuknya kembali. Setelah itu dijatuhkannya talak lagi kemudian rujuk kembali. Hal ini dilaksanakan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya tersebut, maka turunlah ayat di atas.
Riwayat kedua diceritakan oleh as-Suddī bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tindakan seorang sahabat dari golongan Ansar yaitu Ṡābit bin Yasar yang telah menalak istrinya. Setelah masa idah istrinya tinggal dua atau tiga hari lagi ia rujuk kepada istrinya tersebut, kemudian dijatuhkannya talak kembali dengan tujuan untuk menyusahkan istrinya, maka turunlah ayat ini, melarang perbuatan tersebut.
Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ketika masa idah dari istrinya itu telah hampir berakhir hendaklah ia memilih salah satu dari dua pilihan, yaitu melakukan rujuk atau tetap bercerai dengan cara yang baik. Dengan habisnya idah maka putuslah perkawinan suami istri, dan bekas istrinya itu bebas memilih jodoh yang lain.
Selanjutnya ayat ini melarang seorang suami melakukan rujuk kepada istrinya dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya. Larangan Allah ini selain menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa batas tertentu dan setiap akan mendekati akhir dari masa idah, suami melakukan rujuk kembali dan demikianlah seterusnya. Juga menjadi penjelasan dari tindakan sahabat Sabit bin Yasar yang telah diuraikan dalam hal sebab turunnya ayat ini. Suami yang berbuat demikian adalah menganiaya dirinya sendiri, suatu perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dengan kaum kerabat keluarga istrinya dan juga dibenci oleh masyarakat, dan akhirnya nanti ia tidak luput dari kemurkaan Allah.
Dalam ayat ini Allah melarang manusia mempermainkan hukum-hukum-Nya termasuk hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri untuk membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Ketentuan-ketentuan itu merupakan suatu nikmat dari Allah yang wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda bersyukur kepada-Nya.
Tak ada perselisihan ulama dalam lingkungan mazhab empat tentang sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami dengan jalan main-main (tidak sungguh-sungguh). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ، النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Ada tiga masalah, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan cara main-main, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, yaitu: nikah, talak dan rujuk. (Riwayat al-Arba‘ah kecuali an-Nasā’i dari Abū Hurairah)
Bersetubuh dengan istri yang masih dalam idah raj‘i haram hukumnya menurut mazhab Syafi‘i, karena sahnya rujuk adalah dengan ucapan (lafal). Sedang menurut mazhab Hanafi dan Hambali, persetubuhan dianggap rujuk meskipun tanpa lafal (ucapan).
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Suami yang menceraikan istrinya harus memilih untuk merujuk atau menceraikan secara baik ketika masa iddah hampir berakhir.
- Dilarang merujuk istri dengan maksud jahat atau untuk menzalimi mereka.
- Perbuatan menzalimi istri adalah menzalimi diri sendiri dan akan mendatangkan murka Allah.
- Jangan menjadikan ayat-ayat Allah, termasuk hukum talak, sebagai bahan ejekan atau dipermainkan.
- Ingatlah nikmat Allah berupa Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pengajaran, serta bertakwalah kepada-Nya karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Asbabun Nuzul
- Larangan merujuk istri untuk menyakiti
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu seorang laki-laki menceraikan istrinya, kemudian merujuknya sebelum masa idahnya berakhir. Setelah itu, ia kembali menceraikannya dan mengulangi perbuatan tersebut dengan maksud menyakiti istrinya serta menghalanginya menikah dengan laki-laki lain. Maka, turunlah ayat ini untuk melarang perbuatan tersebut.
Riwayat lain dari As-Suddi menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar bernama Tsabit bin Yasar. Ia menceraikan istrinya, lalu ketika masa idahnya hampir berakhir, sekitar dua atau tiga hari sebelum selesai, ia merujuknya kembali. Setelah itu, ia menceraikannya lagi dengan maksud menyakiti istrinya. Kemudian, turunlah firman Allah:
“Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah: 231) - Larangan mempermainkan hukum-hukum Allah
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Umar dalam Musnad-nya dan Ibnu Mardawaih dari Abu Darda’, bahwa dahulu seorang laki-laki menceraikan istrinya, kemudian berkata, “Aku hanya main-main.”
Ia juga memerdekakan seorang budak, lalu berkata, “Aku hanya main-main.” Maka, turunlah firman Allah:
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan.” (QS. Al-Baqarah: 231)
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 231?
Ayat ini menjelaskan tentang pilihan bagi suami untuk merujuk kembali istrinya atau menceraikannya dengan cara yang baik apabila masa idah talak pertama atau kedua hampir berakhir. Suami dilarang menahan istri dengan maksud jahat atau menzalimi. Ayat ini juga mengingatkan agar tidak menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan, serta mengingat nikmat Allah berupa Al-Qur'an dan Sunah sebagai pengajaran, dan bertakwa kepada-Nya karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Mengapa suami dilarang menahan istri dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka dalam Surat Al-Baqarah ayat 231?
Larangan ini diturunkan karena pada masa Rasulullah SAW ada praktik di mana seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya kembali sebelum masa idah habis, lalu menalaknya lagi secara berulang-ulang dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya. Praktik ini juga menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah yang menjatuhkan talak tanpa batas tertentu untuk menyusahkan istri.
Apa maksud larangan menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan dalam Surat Al-Baqarah ayat 231?
Larangan ini berarti tidak boleh mempermainkan petunjuk hukum Allah, termasuk hukum talak, yang seharusnya dipatuhi. Ayat-ayat Allah, seperti ketentuan tentang hubungan suami istri, merupakan nikmat dari Allah yang diturunkan untuk memberi pengajaran dan membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan akhirat, sehingga wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda syukur.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528523/original/006924900_1773286985-cek_fakta_-_ikan_budidaya_link_pendaftaran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380756/original/071937100_1792737316-Screenshot_2026-10-23_124005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380731/original/013852100_1792736272-cek_fakta_-_ikan_budidaya_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382328/original/091326000_1760578848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-15T134632.180.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5402935/original/045204600_1762311893-priest-holding-holy-book-bracelet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5210971/original/091010800_1746521381-35a809bc-4568-495f-a8ae-24e0aac67ddf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674551/original/042114000_1701760836-muslim-family-having-good-time-outdoors.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4216813/original/026024800_1667788556-amit-talwar-xQKaIyUhsSE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377372/original/080560200_1760091737-Sholat_Sunnah.jpg)