Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 237

Al-Baqarah Ayat 237

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Wa in ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan faniṣfu mā faraḍtum illā ay ya‘fūna au ya‘fuwal-lażī biyadihī ‘uqdatun-nikāḥ(i), wa an ta‘fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Arti

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa. Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa. Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain. Inilah sikap ihsan yang dicintai Allah. Ihsan inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya.

Tafsir Tahlili

Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak mantan istrinya itu adalah separo dari jumlah mahar tersebut, yang dapat dituntutnya selama ia tidak rela dicerai. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.

Tindakan merelakan pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak dari mahar yang mestinya diterimanya jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.

Menurut sunah Rasulullah, apabila telah terjadi dukhūl (telah bercampur) sedang pada waktu akad nikah jumlah mahar itu tidak disebutkan, maka jumlah maharnya adalah menurut mahar miṡil, yaitu mahar yang sepadan dengan posisi perempuan di kalangan famili dan masyarakatnya.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Jika suami menceraikan istri sebelum dicampuri dan mahar sudah ditentukan, wajib membayar separuh dari mahar yang telah ditetapkan.
  • Kewajiban membayar separuh mahar ini dapat gugur jika istri atau walinya membebaskan haknya (merelakan tidak menerima separuh mahar).
  • Suami juga dapat memilih untuk membayar penuh mahar, yang merupakan bentuk kebaikan dan pembebasan dari haknya untuk hanya membayar separuh.
  • Tindakan saling membebaskan hak (merelakan) dalam masalah mahar lebih dekat kepada takwa.
  • Umat Islam dianjurkan untuk tidak melupakan kebaikan di antara mereka.

FAQ

Apa yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 237?

Surat Al-Baqarah ayat 237 menjelaskan hukum perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri (disentuh) tetapi maharnya sudah ditentukan. Dalam kondisi ini, suami wajib membayar seperdua dari mahar yang telah ditetapkan, kecuali jika pihak istri membebaskan haknya atau wali istri membebaskan suami dari kewajiban tersebut. Ayat ini juga menekankan bahwa pembebasan itu lebih dekat kepada takwa dan mengingatkan untuk tidak melupakan kebaikan di antara mereka.

Siapa saja yang dapat melakukan pembebasan kewajiban mahar dalam konteks Surat Al-Baqarah ayat 237?

Pembebasan kewajiban mahar dapat dilakukan oleh beberapa pihak. Menurut Tafsir Wajiz, para suami dapat membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar, atau wali istri dapat membebaskan suami dari kewajiban membayar setengah mahar. Tafsir Tahlili menambahkan bahwa perempuan (mantan istri) dapat menerima penuh mahar jika bekas suaminya merelakannya, dan seorang istri juga wajar merelakan haknya atas mahar jika sebab perceraian datang dari pihaknya.

Mengapa pembebasan kewajiban mahar disebut lebih dekat kepada takwa dalam Surat Al-Baqarah ayat 237?

Pembebasan kewajiban mahar, baik dari pihak suami, istri, maupun wali, disebut lebih dekat kepada takwa karena hal itu merupakan sikap ihsan. Ihsan adalah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yaitu memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya. Tafsir Tahlili menjelaskan bahwa wajar bagi suami merelakan pelunasan mahar jika perceraian terjadi karena keinginannya, dan wajar pula bagi istri merelakan haknya jika sebab perceraian datang dari pihaknya.