Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 190

Al-Baqarah Ayat 190

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Wa qātilū fī sabīlillāhil-lażīna yuqātilūnakum wa lā ta‘tadū, innallāha lā yuḥibbul-mu‘tadīn(a).

Arti

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Dan perangilah di jalan Allah, untuk membela diri dan kehormatan agamamu, orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas dengan tidak membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia, tuna netra, lumpuh, dan orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan perang. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dengan melanggar etika perang tersebut.

Tafsir Tahlili

Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang termasuk ayat-ayat pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik, apabila kaum Muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan-bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, seperti dijelaskan pada ayat yang lalu.

Pada zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, tetapi karena orang-orang musyrik melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt mengizinkan kaum Muslimin membalas serangan mereka.

Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum Muslimin melakukan peperangan. Di kalangan mufasir pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam pada masa itu.

Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Medinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dengan Mekah. Dahulu yang dinamakan Hudaibiah, ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijri. Rasulullah SAW dengan para sahabatnya meninggalkan Madinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombongan Rasulullah SAW terpaksa berada di Hudaibiah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut:

a. Rombongan Rasulullah SAW harus pulang kembali ke Medinah pada tahun itu.

b. Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijri, Rasulullah SAW dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah, untuk mengerjakan umrah.

c. Di antara kaum musyrikin dan Muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun.

Pada tahun berikutnya, Rasulullah berangkat kembali ke Mekah dengan rombongannya untuk mengerjakan umrah, yang lazim disebut umrah qaḍā, karena pada tahun sebelumnya mereka tidak berhasil melakukannya. Pada waktu itu kaum Muslimin khawatir kalau-kalau kaum musyrikin melanggar janji perdamaian tersebut, sedang kaum Muslimin tidak senang berperang di tanah Haram (Mekah) apalagi di bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, yang biasa disebut "bulan-bulan haram". Karena keadaan dan peristiwa yang demikian itulah maka ayat-ayat tersebut diturunkan.

Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memerangi kaum musyrik yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fī sabīlillāh (untuk meninggikan kalimah Allah dan menegakkan agama-Nya).

Perang yang disebut "fī sabīlillāh" adalah sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim:

عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِي قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ رِيَـاءً. أَيُّ ذٰلِكَ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ اْلعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ (رواه البخاري ومسلم)

"Dari Abū Mūsā al-Asy‘ary, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau yang berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berperang di jalan Allah? Rasulullah menjawab, "Orang yang berperang untuk meninggikan kalimah Allah maka berperangnya itu fī sabilillāh." (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)

Dalam perang suci ini orang mukmin dilarang melanggar berbagai ketentuan, seperti membunuh anak-anak, orang lemah yang tidak berdaya, orang yang telah sangat tua, wanita-wanita yang tidak ikut berperang, orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Kaum Muslimin diperintahkan untuk berperang di jalan Allah (fi sabilillah) guna membela diri dan agama, melawan orang-orang yang memerangi mereka.
  • Perintah berperang ini berlaku apabila kaum Muslimin mendapat serangan, bahkan jika terjadi pada bulan-bulan haram, karena musuh melanggar larangan berperang terlebih dahulu.
  • Dilarang melampaui batas dalam peperangan, seperti membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia, orang lemah, orang yang menyerah, pendeta, atau non-kombatan.
  • Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dalam peperangan.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Al-Wahidi melalui jalur Al-Kalbi, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah.

Ketika itu, Rasulullah SAW bersama para sahabatnya dihalangi oleh kaum musyrik untuk memasuki Baitullah. Kemudian, kaum musyrik berjanji akan mengizinkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya kembali ke Baitullah pada tahun berikutnya.

Ketika tahun yang dijanjikan tiba, Rasulullah SAW dan para sahabatnya bersiap untuk melaksanakan qadha umrah sebagai pengganti umrah yang tertunda pada tahun sebelumnya. Namun, mereka khawatir kaum Quraisy tidak menepati janji dan kembali menghalangi mereka memasuki Baitullah, bahkan memerangi mereka.

Di sisi lain, para sahabat tidak ingin terlibat dalam peperangan pada bulan-bulan haram (asyhurul hurum). Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Allah SWT menurunkan ayat ini.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 190?

Surat Al-Baqarah ayat 190 memerintahkan kaum Muslimin untuk berperang di jalan Allah, yaitu untuk membela diri dan kehormatan agama, melawan orang-orang yang memerangi mereka. Namun, ayat ini juga melarang melampaui batas dalam peperangan, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar etika perang.

Siapa saja yang tidak boleh diperangi atau dibunuh dalam peperangan menurut Surat Al-Baqarah ayat 190?

Menurut ayat ini, orang-orang yang tidak boleh diperangi atau dibunuh dalam peperangan adalah wanita, anak-anak, orang lanjut usia, tuna netra, lumpuh, orang lemah yang tidak berdaya, orang yang telah menyerah kalah, para pendeta, dan orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan perang. Melampaui batas dengan melanggar etika perang ini tidak disukai oleh Allah.

Apa konteks turunnya Surat Al-Baqarah ayat 190?

Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang termasuk di antara ayat-ayat pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik apabila mendapat serangan mendadak, bahkan jika terjadi pada bulan-bulan haram yang sebelumnya dilarang berperang, karena orang musyrik telah melanggarnya terlebih dahulu. Ayat ini juga diturunkan pada waktu perdamaian Hudaibiah, ketika kaum Muslimin khawatir kaum musyrikin melanggar janji perdamaian dan mereka enggan berperang di tanah Haram atau bulan-bulan haram.

Apa tujuan berperang 'di jalan Allah' (fī sabīlillāh) menurut Surat Al-Baqarah ayat 190?

Berperang 'di jalan Allah' (fī sabīlillāh) dalam ayat ini bertujuan untuk meninggikan kalimah Allah dan menegakkan agama-Nya.