Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 230

Al-Baqarah Ayat 230

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Fa'in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba‘du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa'in ṭallaqahā falā junāḥa ‘alaihimā ay yatarāja‘ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya‘lamūn(a).

Arti

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Kemudian jika dia memilih untuk menceraikan istri-nya setelah talak yang kedua, yakni pada talak ketiga yang tidak lagi memberinya kesempatan untuk rujuk, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa dan halangan bagi keduanya, yakni suami pertama dan mantan istrinya, untuk menikah kembali dengan akad yang baru, setelah ia selesai menjalani masa idahnya dari suami kedua. Hal ini dapat ditempuh jika keduanya berpen-dapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan menjalani hidup baru yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan Allah. Apabila keduanya ragu untuk kembali dengan baikbaik maka niat untuk kembali hidup bersama hendaknya dibatalkan. Itulah ketentuan-ketentuan Allah tentang hukum talak, rujuk, dan khulu’ yang dite-rangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan agar mereka memahami dan memperhatikan hukum-hukum Allah

Tafsir Tahlili

Ayat ini menerangkan, kalau sudah jatuh talak tiga, tidak boleh lagi rujuk. Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali sebagai suami- istri, maka perempuan itu harus kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain, dan telah dicampuri oleh suaminya yang baru, dan kemudian diceraikan atas kehendak sendiri, dan sudah habis masa idahnya, barulah keduanya boleh rujuk kembali.

Ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak, jangan gegabah dan jangan terburu nafsu. Pikirkanlah masak-masak, karena terburu nafsu dalam menjatuhkan talak, akhirnya menyesal. Menjatuhkan talak itu dibolehkan dalam Islam, tapi ia adalah perbuatan yang dibenci Allah. Akibat perceraian itu besar sekali, baik bagi suami, lebih-lebih bagi istri dan anak-anak. Karenanya, apabila masih dalam talak kedua, lebih baik rujuk kembali, kalau memang masih bisa diharapkan terwujudnya rumah tangga bahagia, dan dapat menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Setelah talak ketiga, istri tidak halal lagi bagi suami pertama sebelum ia menikah dan berhubungan suami-istri dengan suami lain.
  • Jika suami kedua menceraikannya atas kehendak sendiri dan istri telah selesai menjalani masa idahnya, maka tidak ada halangan bagi suami pertama dan bekas istri untuk menikah kembali dengan akad baru.
  • Pernikahan kembali ini hanya boleh dilakukan jika keduanya yakin dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan baik.
  • Ayat ini merupakan ketentuan Allah yang dijelaskan bagi orang-orang berpengetahuan, sekaligus anjuran untuk berhati-hati dan tidak gegabah dalam menjatuhkan talak.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Muqatil bin Hayyan, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Aisyah binti Abdurrahman bin Atiq. Ia sebelumnya menikah dengan Rifa‘ah bin Wahab bin Atiq, yang merupakan sepupunya. Namun, Rifa‘ah menceraikannya dengan talak bain. Setelah itu, Aisyah menikah dengan Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi. Akan tetapi, Abdurrahman kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya.

Aisyah lalu datang kepada Rasulullah SAW. dan bertanya, “Sesungguhnya ia telah menceraikanku sebelum menggauliku. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?." Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, hingga ia menggaulimu.” Kemudian, turunlah firman Allah:

“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali...” (QS. Al-Baqarah: 230)

FAQ

Apa yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 230 mengenai talak tiga?

Surat Al-Baqarah ayat 230 menjelaskan bahwa jika seorang suami menceraikan istrinya untuk ketiga kalinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami yang lain. Kemudian, jika suami kedua menceraikannya, maka tidak ada dosa atau halangan bagi suami pertama dan mantan istrinya untuk menikah kembali dengan akad yang baru, asalkan keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Mengapa Surat Al-Baqarah ayat 230 menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak?

Ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak, jangan gegabah dan terburu nafsu. Hal ini karena terburu nafsu dalam menjatuhkan talak dapat menyebabkan penyesalan, dan akibat perceraian itu sangat besar bagi suami, istri, maupun anak-anak.

Kapan suami pertama dan mantan istrinya tidak dianjurkan untuk menikah kembali setelah talak tiga?

Keduanya tidak dianjurkan untuk menikah kembali jika mereka ragu akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan menjalani hidup baru yang lebih baik sesuai aturan-Nya. Apabila keraguan itu ada, niat untuk kembali hidup bersama hendaknya dibatalkan.