Ayat tidak ditemukan
Surah ke-5 · Ayat 95
Al-Ma'idah Ayat 95
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum(un), wa man qatalahū minkum muta‘ammidan fa jazā'um miṡlu mā qatala minan-na‘ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim minkum hadyam bāligal-ka‘bati au kaffāratun ṭa‘āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażūqa wabāla amrih(ī), ‘afallāhu ‘ammā salaf(a), wa man ‘āda fa yantaqimullāhu minh(u), wallāhu ‘azīzun żuntiqām(in).
Arti
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke Ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat (tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6,5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah Mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya.
Tafsir Tahlili
Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah.
Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu. Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin.
b. kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas;
c. berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan ¾ liter (0,75 liter), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.
Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya. Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.
Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka. Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Dilarang membunuh hewan buruan bagi orang yang sedang ihram (haji atau umrah).
- Bagi yang sengaja membunuh hewan buruan saat ihram, dendanya adalah memilih salah satu dari tiga opsi: mengganti dengan hewan ternak sepadan yang diputuskan oleh dua orang adil lalu disembelih di tanah haram dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin senilai harga hewan pengganti; atau berpuasa seimbang dengan jumlah makanan yang seharusnya diberikan kepada orang miskin.
- Hukuman ini bertujuan agar pelaku merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
- Allah telah memaafkan perbuatan membunuh hewan buruan yang terjadi sebelum turunnya larangan ini.
- Barangsiapa mengulangi perbuatan tersebut dengan sengaja setelah larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya, karena Allah Mahaperkasa dan memiliki kekuasaan untuk menyiksa.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 95?
Ayat ini menegaskan larangan bagi orang-orang beriman untuk membunuh hewan buruan saat sedang ihram haji atau umrah. Bagi yang melanggar secara sengaja, ditetapkan denda berupa penggantian dengan hewan ternak yang sepadan, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa. Hukuman ini bertujuan agar pelanggar merasakan akibat perbuatannya. Allah telah memaafkan pelanggaran di masa lalu sebelum ayat ini turun, namun akan menyiksa siapa saja yang kembali melanggar setelah larangan ini ditetapkan, karena Allah Mahaperkasa dan memiliki kekuasaan untuk menyiksa.
Apa saja pilihan denda bagi orang yang membunuh hewan buruan secara sengaja saat ihram menurut Surat Al-Ma'idah ayat 95?
Ada tiga pilihan denda yang ditetapkan bagi pelanggar:
- **Mengganti dengan hewan ternak:** Yaitu mengganti hewan buruan yang dibunuh dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, dan beratnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Hewan pengganti ini kemudian dibawa ke tanah haram untuk disembelih dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
- **Memberi makan fakir miskin:** Yaitu membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, yang nilainya sepadan dengan harga hewan pengganti yang seharusnya.
- **Berpuasa:** Yaitu berpuasa beberapa hari, di mana setiap satu mud (sekitar 6,5 ons beras atau ¾ liter) makanan yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa.
Apa tujuan ditetapkannya hukuman bagi pelanggar larangan berburu saat ihram dalam Surat Al-Ma'idah ayat 95?
Tujuan ditetapkannya hukuman tersebut adalah agar pelanggar merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan buruan di tanah haram.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573605/original/053386900_1777946761-mini_36_6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3113149/original/022530800_1587974027-jeremy-wong-weddings-464ps_nOflw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098616/original/087327200_1737172608-1737171403750_arti-mimpi-bertemu-tetangga-wanita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357194/original/012279400_1790236143-masjid-pogung-raya-owQ3N7FZgIM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)