Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-5 · Ayat 2

Al-Ma'idah Ayat 2

Hidangan · Madaniyah · 120 ayat

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tuḥillū sya‘ā'irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā'ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagūna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā(n), wa iżā ḥalaltum faṣṭādū, wa lā yajrimannakum syana'ānu qaumin an ṣaddūkum ‘anil- asjidil-ḥarāmi an ta‘tadū, wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).

Arti

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kakbah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang. Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya. Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau. Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari mengunjungi Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan takwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah. Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.

Tafsir Tahlili

Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang bernama al-Huṭām al-Bakri datang ke Medinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya makanan itu ia menjumpai Nabi, lalu membaiat diri masuk Islam. Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ: “Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu.” Setelah al-Huṭām tiba di Yamamah, lalu ia murtad dari Islam. Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar berita ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.[50] Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya.

Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman; lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:

  1. Melanggar larangan-larangan Allah, yaitu melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
  2. Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.
  3. Mengganggu binatang-binatang hadyu, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.
  4. Mengganggu qalā’id yaitu binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Ka’bah. Menurut pendapat yang lain, termasuk juga orang-orang yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Ka’bah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang Arab pada zaman jahiliah.
  5. Menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah. Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang yang musyrik itu najis (jiwa), sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (at-Taubah/9:28).

Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah. Kemudian bahagian terakhir ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Dilarang melanggar syiar-syiar kesucian Allah, termasuk amalan dan ketentuan ibadah haji, serta larangan berburu saat ihram.
  • Dilarang melanggar kehormatan bulan-bulan haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, Rajab) dengan berperang, kecuali untuk membela diri.
  • Dilarang mengganggu hewan-hewan kurban (hadyu dan qala'id) yang dipersembahkan kepada Ka'bah.
  • Dilarang mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam untuk mencari karunia dan keridaan Allah.
  • Setelah menyelesaikan ihram (tahallul), dibolehkan berburu di luar tanah haram.
  • Jangan sampai kebencian terhadap suatu kaum mendorong untuk berbuat melampaui batas, meskipun mereka pernah menghalangi dari Masjidilharam.
  • Diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, serta dilarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
  • Bertakwalah kepada Allah, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwa ia berkata, “Al-Hutham bin Hind Al-Bakri datang ke Madinah bersama beberapa ekor unta yang membawa bahan makanan untuk dijual. Ia kemudian menemui Rasulullah saw. dan menawarkan barang dagangannya. Setelah itu, ia berbaiat kepada Nabi saw. dan masuk Islam.

Ketika Al-Hutham meninggalkan tempat Rasulullah saw., beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di dekatnya, ‘Ia datang kepadaku dengan wajah orang yang jahat, lalu pergi dengan membawa punggung seorang pengkhianat.’

Ketika sampai di Yamamah, Al-Hutham keluar dari Islam (murtad). Saat bulan Dzulhijjah tiba, ia berangkat ke Makkah bersama rombongan untanya yang membawa bahan makanan.

Ketika orang-orang Muhajirin dan Ansar mendengar kabar bahwa Al-Hutham sedang menuju Makkah, mereka bersiap-siap untuk menyerang kafilahnya. Maka, Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah ...’

Akhirnya, mereka tidak jadi melakukan penyerangan tersebut.”

Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa ia berkata: “Rasulullah saw. dan para sahabat berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka untuk pergi ke Baitullah. Peristiwa itu membuat para sahabat marah. Ketika mereka masih berada dalam keadaan demikian, beberapa orang musyrik dari wilayah timur melintasi mereka dalam perjalanan menuju Baitullah untuk melaksanakan umrah. Para sahabat berkata, ‘Kita halangi mereka agar tidak pergi ke Baitullah, sebagaimana mereka telah menghalangi kita.’

Maka, Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

‘Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram ...’”

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 2?

Ayat ini berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Allah melarang melanggar syiar-syiar kesucian Allah, kehormatan bulan-bulan haram, mengganggu hadyu dan qalaid, serta mengganggu orang yang mengunjungi Baitulharam. Ayat ini juga membolehkan berburu setelah ihram, melarang melampaui batas karena kebencian, serta memerintahkan tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dan melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Diakhiri dengan perintah bertakwa kepada Allah karena siksaan-Nya sangat berat.

Apa sebab turunnya Surat Al-Ma'idah ayat 2?

Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, ayat ini turun ketika seorang bernama al-Huṭām al-Bakri, yang sebelumnya murtad, datang ke Medinah lalu ke Mekah untuk berdagang pada bulan Zulkaidah. Beberapa sahabat Nabi bersiap untuk menghajarnya di tengah jalan, namun ayat ini turun melarang mereka melakukannya.

Selain hewan kurban, apa lagi yang termasuk dalam larangan mengganggu 'qalaid' menurut Surat Al-Ma'idah ayat 2?

Menurut salah satu pendapat dalam tafsir, larangan mengganggu 'qalaid' juga termasuk orang-orang yang memakai kalung sebagai tanda bahwa mereka hendak mengunjungi Ka'bah, seperti yang dilakukan orang Arab pada zaman jahiliah, yang tidak boleh diganggu.

Siapa saja yang tidak boleh dihalang-halangi saat mengunjungi Baitullah menurut Surat Al-Ma'idah ayat 2?

Menurut jumhur ulama, yang tidak boleh dihalang-halangi saat mengunjungi Baitullah adalah orang-orang mukmin. Orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 28.