Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-5 · Ayat 4

Al-Ma'idah Ayat 4

Hidangan · Madaniyah · 120 ayat

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Yas'alūnaka māżā uḥilla lahum, qul uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt(u), wa mā ‘allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna tu‘allimūnahunna mimmā ‘allamakumullāhu fa kulū mimmā amsakna ‘alaikum ważkurusmallāhi ‘alaih(i), wattaqullāh(a), innallāha sarī‘ul-ḥisāb(i).

Arti

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Tafsir

Tafsir Wajiz

Setelah ayat yang lalu menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan, ayat ini menerangkan makanan-makanan yang dihalalkan. Mereka bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik, yang sesuai dengan selera kamu selama tidak ada tuntunan agama yang melarangnya, dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu, seperti anjing, singa, harimau, burung yang telah kamu latih untuk berburu, binatang yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, bukan untuk dimakan binatang pemburu itu, dan sebutlah nama Allah, sewaktu kamu melepas binatang pemburu itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Tafsir Tahlili

Ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:

  1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah saw:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ اَكْلِ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ (رواه أحمد ومسلم وأصحاب السنن)

Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas.” (Riwayat Aḥmad, Muslim, dan Aṡḥābus-Sunan).

  1. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca basmalah. Hukum membaca basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi’i hukumnya sunah.

Kemudian akhir ayat ini menerangkan supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah sangat cepat menghitung semua amal hamba-Nya tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Makanan yang dihalalkan adalah yang baik-baik dan tidak ada larangan agama atasnya.
  • Buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah dilatih untuk berburu juga dihalalkan.
  • Syarat buruan dari binatang terlatih itu halal adalah jika binatang pemburu dilatih sesuai ajaran Allah, menangkapnya untuk pemiliknya, dan tidak memakannya sendiri. Apabila binatang pemburu memakan buruannya lebih dulu, maka buruan itu haram dimakan.
  • Sebutlah nama Allah (membaca basmalah) saat melepas binatang pemburu.
  • Perintah untuk bertakwa kepada Allah, karena Dia sangat cepat perhitungan-Nya.

Asbabun Nuzul

  1. Riwayat Abu Rafi’ tentang anjing di dalam rumah

    Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan beberapa ulama lainnya dari Abu Rafi’ bahwa ia berkata: “Pada suatu hari, Malaikat Jibril datang menemui Rasulullah saw. Ia meminta izin untuk masuk ke rumah beliau, dan Rasulullah saw. pun mengizinkannya. Namun, Jibril tidak kunjung masuk. Rasulullah saw. kemudian mengenakan jubahnya dan keluar rumah. Di luar, beliau melihat Jibril sedang berdiri. Beliau berkata kepadanya, ‘Engkau telah aku izinkan untuk masuk ke rumah kami.’ Jibril menjawab, ‘Benar, tetapi kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing.’ Rasulullah saw. dan anggota keluarganya kemudian memeriksa rumah tersebut dan menemukan seekor anak anjing di dalamnya. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membunuh anjing-anjing yang ada di Madinah.

Setelah itu, orang-orang mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang dihalalkan bagi kami dari binatang yang engkau perintahkan untuk dibunuh?’ Maka, turunlah firman Allah Swt.,

‘Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” ...’”

2. Riwayat Ikrimah tentang perintah membunuh anjing

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwa ia berkata: “Rasulullah saw. memerintahkan Abu Rafi’ untuk membunuh anjing-anjing hingga ia sampai di suatu tempat yang disebut ‘Awali. Kemudian, Ashim bin Adi, Sa’ad bin Khutsaimah, dan Uwaim bin Sa’idah mendatangi Rasulullah saw. dan bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, apa yang dihalalkan bagi kami?’ Maka, turunlah firman Allah Swt.,

‘Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” ...’”

3. Riwayat Muhammad bin Ka‘ab Al-Qurazhi

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Muhammad bin Ka‘ab Al-Qurazhi bahwa ia berkata: “Ketika Nabi saw. memerintahkan para sahabat untuk membunuh anjing-anjing, mereka berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, lalu apa yang diperbolehkan bagi kami dari hasil buruan anjing-anjing tersebut?’ Maka, turunlah ayat ini.”

4. Riwayat Asy-Sya‘bi tentang hasil buruan anjing

Ibnu Jarir juga meriwayatkan melalui jalur Asy-Sya‘bi bahwa Adi bin Hatim Ath-Tha’i berkata: “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. untuk menanyakan hukum hasil buruan anjing. Rasulullah saw. belum memberikan jawaban hingga turunlah firman Allah Swt.,

‘Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.’”

5. Riwayat Sa‘id bin Jubair tentang berburu dengan anjing dan burung elang

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa‘id bin Jubair bahwa Adi bin Hatim dan Zaid Muhalhil Ath-Tha’i bertanya kepada Rasulullah saw.: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berburu menggunakan anjing dan burung elang. Anjing-anjing keluarga Dzarih juga berburu sapi, keledai, dan kijang. Sementara itu, Allah telah mengharamkan bangkai. Lalu, apa yang dihalalkan bagi kami dari hasil buruan tersebut?”

Maka, turunlah firman Allah Swt.,

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik ...’”

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 4?

Surat Al-Ma'idah ayat 4 menjelaskan tentang makanan-makanan yang dihalalkan setelah sebelumnya disebutkan yang diharamkan. Ayat ini menyatakan bahwa yang dihalalkan adalah makanan yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah dilatih sesuai ajaran Allah. Hasil buruan tersebut boleh dimakan jika ditangkap untuk pemiliknya dan nama Allah disebut saat melepas binatang pemburu. Ayat ini juga menyerukan untuk bertakwa kepada Allah karena Dia sangat cepat perhitungan-Nya.

Apa yang dimaksud dengan "makanan yang baik-baik" dalam Surat Al-Ma'idah ayat 4?

Dalam Surat Al-Ma'idah ayat 4, "makanan yang baik-baik" adalah semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada tuntunan agama (nas) yang melarangnya.

Apa saja syarat agar hasil buruan dari binatang pemburu menjadi halal menurut Surat Al-Ma'idah ayat 4?

Agar hasil buruan dari binatang pemburu menjadi halal, ada beberapa syarat: pertama, binatang pemburu harus sudah dilatih untuk berburu sesuai dengan apa yang diajarkan Allah. Kedua, hasil buruan tersebut ditangkap untuk dimakan oleh pemiliknya, bukan untuk dimakan oleh binatang pemburu itu sendiri. Jika binatang pemburu memakan buruannya lebih dulu sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruan itu haram dimakan seperti bangkai. Ketiga, nama Allah harus disebut (membaca basmalah) pada saat melepas binatang pemburu.