Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-5 · Ayat 38

Al-Ma'idah Ayat 38

Hidangan · Madaniyah · 120 ayat

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa‘ū aidiyahumā jazā'am bimā kasabā nakālam minallāh(i), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

Arti

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kekacauan, maka pada ayat ini diterangkan tentang hukuman bagi pencuri. Setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Adapun setiap orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syariat yang mereka lakukan, dan hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya. Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Tafsir Tahlili

Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan “pencuri.”

Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.

Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu.

Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf[55]berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ يَدَ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا (رواه الشيخان عن عائشة)

“Rasulullah saw memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (Riwayat al-Bukhārī - Muslim dari Aisyah).

Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan. Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw mengenai pencuri sebagai berikut:

اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ (رواه الامام الشافعي عن أبي هريرة)

"Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.” (Riwayat al-Imām al-Syāfi’i dari Abū Hurairah).

Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-ta’zir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri. Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian.

Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Hukuman bagi pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, adalah potong tangan sebagai balasan atas perbuatan mereka dan siksaan dari Allah.
  • Penerapan hukuman potong tangan memiliki syarat, di antaranya pencuri telah akil balig, mencuri harta minimal seperempat dinar, dengan kemauan sendiri, dan mengetahui perbuatannya haram.
  • Hukuman potong tangan dapat gugur apabila pencuri dimaafkan oleh korban sebelum perkaranya ditangani oleh pihak berwenang.
  • Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum ini, yang bertujuan untuk mencegah kejahatan pencurian dan mendatangkan kemaslahatan.

Asbabun Nuzul

Imam Ahmad dan ulama lainnya meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa pada masa Rasulullah saw., seorang perempuan pernah mencuri hingga tangan kanannya dipotong. Setelah itu, perempuan tersebut bertanya, “Apakah aku masih bisa bertobat, wahai Rasulullah?” Maka, Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

“Maka barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 38?

Surat Al-Ma'idah ayat 38 menjelaskan tentang hukuman bagi laki-laki maupun perempuan yang mencuri, yaitu potong tangan. Hukuman ini ditetapkan sebagai balasan atas perbuatan buruk mereka dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum ini.

Apa saja syarat agar seseorang dikenakan hukuman potong tangan karena mencuri?

Seseorang dikenakan hukuman potong tangan jika ia telah akil balig, mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, melakukannya dengan kemauan sendiri tanpa paksaan, dan mengetahui bahwa perbuatannya haram. Pencurian tersebut juga harus ditetapkan berdasarkan bukti-bukti atau pengakuan dari pencuri itu sendiri.

Bagaimana hukuman bagi pencuri yang mengulangi perbuatannya?

Jika seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula, maka dipotonglah kaki kirinya. Apabila ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya. Jika masih mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya. Setelah semua hukuman ini dilaksanakan namun ia masih mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-ta'zir, yaitu diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan.