Ayat tidak ditemukan
Surah ke-5 · Ayat 5
Al-Ma'idah Ayat 5
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt(u), wa ṭa‘āmul-lażīna ūtul-kitāba ḥillul lakum, wa ṭa‘āmukum ḥillul lahum, wal-muḥṣanātu minal-mu'mināti wal-muḥṣanātu minal-lażīna ūtul-kitāba min qablikum iżā ātaitumūhunna ujūrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān(in), wa may yakfur bil-īmāni faqad ḥabiṭa ‘amaluh(ū), wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn(a).
Arti
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Ayat ini masih berkaitan dengan ayat yang lalu memberikan jawaban atas pertanyaan orang yang beriman tentang apa saja yang dihalalkan bagi mereka. Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal yang disembelih Ahli Kitab itu halal bagimu selagi tidak bercampur dengan barang-barang yang haram, dan makananmu halal pula bagi mereka, maka kamu tidak berdosa memberikannya kepada mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan halal pula menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, yakni melangsungkan akad nikah secara sah, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Demikian Allah menetapkan hukum-hukum-Nya untuk dijadikan tuntunan bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Tafsir Tahlili
Ayat ini menerangkan tiga macam hal yang halal bagi orang mukmin, yaitu:
- Makanan yang baik-baik, seperti dimaksud pada ayat keempat. Kemudian disebutkan kembali pada ayat ini untuk menguatkan arti baik itu dan menerangkan bahwa diperbolehkannya memakan makanan yang baik-baik itu tidak berubah.
- Makanan Ahli Kitab. Makanan di sini menurut jumhur ulama ialah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka pada waktu itu mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama mereka masih mempunyai kepercayaan seperti itu, maka sembelihan mereka tetap halal. Sedangkan makanan lainnya seperti buah-buahan, dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama yaitu ṭayyibāt, apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak (khabā’iṡ), haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan Ahli Kitab haram dimakan.
- Mengawini perempuan-perempuan merdeka (bukan budak) dan perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahli Kitab hukumnya halal. Menurut sebagian mufasir yang dimaksud al-muḥṡanāt ialah perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.
Laki-laki boleh mengawini perempuan-perempuan tersebut dengan kewajiban memberi nafkah, asalkan tidak ada maksud-maksud lain yang terkandung dalam hati seperti mengambil mereka untuk berzina dan tidak pula untuk dijadikan gundik. Ringkasnya laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan Ahli Kitab dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas. Tetapi perempuan-perempuan Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki Ahli Kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan Ahli Kitab. Kemudian akhir ayat kelima ini memperingatkan, bahwa barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya akan hapus semuanya dan di akhirat termasuk orang yang rugi.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Dihalalkan bagi orang beriman segala yang baik-baik (tayyibat).
- Makanan (sembelihan) Ahli Kitab halal bagi orang beriman.
- Dihalalkan menikahi perempuan mukminah dan Ahli Kitab yang menjaga kehormatan, dengan membayar maskawin dan akad nikah yang sah, bukan untuk berzina atau dijadikan piaraan.
- Perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki Ahli Kitab atau kafir.
- Barang siapa kafir setelah beriman, maka amalnya akan sia-sia dan di akhirat termasuk orang yang merugi.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 5?
Surat Al-Ma'idah ayat 5 menjelaskan tentang hal-hal yang dihalalkan bagi orang mukmin. Ini meliputi segala yang baik-baik, makanan sembelihan Ahli Kitab, serta menikahi perempuan-perempuan mukmin yang menjaga kehormatan dan perempuan-perempuan Ahli Kitab yang menjaga kehormatan, dengan syarat membayar maskawin dan tidak untuk berzina atau dijadikan piaraan. Ayat ini juga memperingatkan bahwa barang siapa kafir setelah beriman, maka amalnya akan sia-sia dan di akhirat termasuk orang yang rugi.
Apa yang dimaksud dengan 'makanan Ahli Kitab' yang dihalalkan dalam Surat Al-Ma'idah ayat 5?
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan makanan Ahli Kitab yang dihalalkan adalah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kehalalan ini didasarkan pada kepercayaan mereka yang mengharamkan memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama kepercayaan tersebut masih mereka pegang, sembelihan mereka tetap halal. Adapun makanan lainnya seperti buah-buahan, hukumnya dikembalikan kepada jenis yang baik-baik (ṭayyibāt). Sembelihan orang kafir yang bukan Ahli Kitab tetap haram dimakan.
Apakah perempuan muslimah juga dihalalkan untuk menikahi laki-laki Ahli Kitab berdasarkan Surat Al-Ma'idah ayat 5?
Tidak. Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan Ahli Kitab yang menjaga kehormatan dengan syarat-syarat tertentu. Namun, perempuan-perempuan Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki Ahli Kitab, apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan Ahli Kitab.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573605/original/053386900_1777946761-mini_36_6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3113149/original/022530800_1587974027-jeremy-wong-weddings-464ps_nOflw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098616/original/087327200_1737172608-1737171403750_arti-mimpi-bertemu-tetangga-wanita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357194/original/012279400_1790236143-masjid-pogung-raya-owQ3N7FZgIM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)