Ayat tidak ditemukan
Surah ke-5 · Ayat 87
Al-Ma'idah Ayat 87
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tuḥarrimū ṭayyibāti mā aḥallallāhu lakum wa lā ta‘tadū, innallāha lā yuḥibbul-mu‘tadīn(a).
Arti
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik bagi kesehatan kamu, yang telah dihalalkan Allah di dalam Al-Qur'an kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas dalam segala hal yang telah ditetapkan Allah di dalam Al-Qur'an. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam agama maupun kehidupan sosial.
Tafsir Tahlili
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan beberapa orang sahabat yang keliru dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama Islam. Mereka mengira, bahwa untuk mendekatkan diri kepada Allah harus melepaskan diri dari segala macam kenikmatan duniawi, karena mereka berpendapat, bahwa kenikmatan itu hanya akan melalaikan mereka beribadah kepada Allah. Padahal Allah telah menciptakan dan menyediakan di muka bumi ini hal-hal yang baik, yang dihalalkan-Nya untuk mereka. Di samping itu, Dia telah menjelaskan pula apa-apa yang diharamkan-Nya. Walaupun Allah telah menyediakan dan menghalalkan hal-hal yang baik bagi hamba-Nya, namun harus tetap diperlakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Maka firman Allah dalam ayat ini melarang hamba-Nya dari sikap dan perbuatan yang melampaui batas.
Perbuatan yang melampaui batas dalam soal makanan, misalnya, dapat diartikan dengan dua macam pengertian. Pertama, seseorang tetap memakan makanan yang baik, yang halal, tetapi ia berlebihan makan makanan itu, atau terlalu banyak. Padahal makan yang terlalu kenyang merusak kesehatan, alat-alat pencernaan dan mungkin merusak pikiran. Dana dan pikirannya hanya tertuju kepada makanan dan minuman, sehingga kewajiban-kewajiban lainnya terbengkalai, terutama ibadahnya. Pengertian yang kedua, bahwa seseorang telah melampaui batas dalam macam dan jenis makanan yang dimakannya, minuman yang diminumnya; tidak lagi terbatas pada makanan yang baik dan halal, bahkan telah melampauinya kepada yang merusak dan berbahaya, yang telah diharamkan oleh agama. Kedua hal itu tidak dibenarkan oleh ajaran agama Islam.
Pada akhir ayat tersebut Allah memperingatkan kepada hamba-Nya, bahwa Dia tidak suka kepada orang yang melampaui batas. Ini berarti bahwa setiap pekerjaan yang kita lakukan haruslah selalu dalam batas-batas yang ditetapkan oleh agama, seperti batas halal dan haramnya, maupun batas-batas yang dapat diketahui oleh akal, pikiran dan perasaan, misalnya batas mengenai banyak sedikitnya serta manfaat dan mudaratnya.
Suatu hal yang perlu kita ingat ialah prinsip yang terdapat dalam Syariat Islam, bahwa apa yang dihalalkan oleh agama, adalah karena ia bermanfaat dan tidak berbahaya; sebaliknya, apa yang diharamkannya adalah karena ia berbahaya dan tidak bermanfaat, atau karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Oleh sebab itu, tidak boleh mengubah-ubah sendiri hukum-hukum agama yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang baik dan bermanfaat bagi hamba-Nya dan apa yang berbahaya bagi mereka. Dia Maha Pengasih terhadap mereka.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Dilarang mengharamkan hal-hal baik yang telah dihalalkan Allah.
- Dilarang melampaui batas dalam segala hal yang telah ditetapkan Allah.
- Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sosial.
Asbabun Nuzul
- Seorang lelaki yang mengharamkan daging bagi dirinya
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan perawi lainnya dari Ibnu Abbas r.a., bahwasanya seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku memakan daging, lalu bertemu dengan seorang wanita, hawa nafsuku langsung menguasai diriku. Oleh karena itu, aku mengharamkan daging bagi diriku sendiri.”
Maka, Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
- Sejumlah sahabat yang memilih hidup seperti rahib
Ibnu Jarir meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas r.a., bahwasanya ia berkata, “Beberapa sahabat, di antaranya Utsman bin Mazh’un, mengharamkan wanita dan daging bagi diri mereka sendiri. Mereka bahkan memilih untuk dikebiri agar tidak lagi disibukkan oleh hasrat terhadap wanita dan dapat memusatkan perhatian pada ibadah. Maka, turunlah ayat ini.”
Ibnu Jarir juga meriwayatkan beberapa riwayat mursal dari Ikrimah, Abu Qilabah, Mujahid, Abu Malik An-Nakha’i, As-Suddi, dan perawi lainnya. Dalam riwayat As-Suddi disebutkan bahwa jumlah mereka sekitar sepuluh orang, di antaranya Ibnu Mazh’un dan Ali bin Abi Thalib r.a. Sementara itu, dalam riwayat Ikrimah disebutkan beberapa sahabat, yaitu Ibnu Mazh’un, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Miqdad bin Aswad, dan Salim maula Abu Hudzaifah. Adapun riwayat Mujahid menyebutkan Ibnu Mazh’un dan Abdullah bin Amru.
Ibnu Asakir juga meriwayatkan dalam kitab Tarikh-nya melalui jalur As-Suddi kecil, dari Al-Kalbi, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas r.a., bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan sejumlah sahabat, di antaranya Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Utsman bin Mazh’un, Miqdad bin Aswad, dan Salim maula Abu Hudzaifah. Mereka sepakat untuk menjauhi wanita, tidak memakan daging beserta lemak atau minyaknya, mengenakan pakaian seperti para rahib, hanya memakan makanan pokok, dan menjalani kehidupan seperti rahib. Maka, turunlah ayat ini.”
3. Abdullah bin Rawahah dan hidangan untuk tamunya
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, bahwasanya seorang kerabat Abdullah bin Rawahah mengunjungi rumahnya ketika ia sedang bersama Nabi Muhammad saw. Setelah itu, Abdullah kembali ke rumahnya untuk menemui kerabat tersebut. Ketika tiba di rumah, ia melihat bahwa kerabatnya belum dipersilakan menyantap hidangan oleh keluarganya karena mereka menunggu kedatangannya. Abdullah kemudian berkata kepada istrinya, “Engkau tidak mempersilakan tamuku menyantap hidangan itu. Kalau begitu, makanan tersebut haram bagiku.” Istrinya menjawab, “Makanan itu juga haram bagiku.” Kerabatnya pun berkata, “Makanan itu juga haram bagiku.” Melihat keadaan tersebut, Abdullah meletakkan tangannya dan berkata, “Makanlah dengan menyebut nama Allah.”
Setelah itu, ia pergi menemui Rasulullah saw. untuk menceritakan kejadian tersebut. Maka, turunlah firman Allah Swt.:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
FAQ
Apa kandungan utama Surat Al-Ma'idah ayat 87?
Ayat ini melarang orang-orang beriman untuk mengharamkan hal-hal baik yang telah dihalalkan Allah dan melarang melampaui batas dalam segala ketetapan-Nya. Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam agama maupun kehidupan sosial. Ayat ini juga menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan dan menyediakan hal-hal baik di dunia, sehingga tidak perlu melepaskan diri dari kenikmatan duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Apa latar belakang turunnya Surat Al-Ma'idah ayat 87?
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan beberapa sahabat yang keliru dalam memahami ajaran Islam. Mereka mengira bahwa untuk mendekatkan diri kepada Allah, mereka harus melepaskan diri dari segala kenikmatan duniawi, karena berpendapat bahwa kenikmatan itu hanya akan melalaikan mereka dari ibadah.
Bagaimana tafsir menjelaskan makna 'melampaui batas' dalam konteks Surat Al-Ma'idah ayat 87?
Perbuatan melampaui batas, khususnya dalam soal makanan, dapat diartikan dalam dua macam pengertian. Pertama, seseorang tetap memakan makanan yang baik dan halal, tetapi ia berlebihan atau terlalu banyak hingga merusak kesehatan. Kedua, seseorang telah melampaui batas dalam jenis makanan atau minuman yang dikonsumsi, tidak lagi terbatas pada yang baik dan halal, bahkan telah mengonsumsi yang merusak dan berbahaya yang diharamkan agama.
Apa prinsip dasar penetapan halal dan haram dalam Syariat Islam yang disebutkan dalam tafsir ayat ini?
Prinsipnya adalah bahwa apa yang dihalalkan oleh agama adalah karena ia bermanfaat dan tidak berbahaya. Sebaliknya, apa yang diharamkan adalah karena ia berbahaya dan tidak bermanfaat, atau karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Oleh sebab itu, tidak boleh mengubah hukum-hukum agama yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573605/original/053386900_1777946761-mini_36_6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3113149/original/022530800_1587974027-jeremy-wong-weddings-464ps_nOflw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098616/original/087327200_1737172608-1737171403750_arti-mimpi-bertemu-tetangga-wanita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357194/original/012279400_1790236143-masjid-pogung-raya-owQ3N7FZgIM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)