Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-5 · Ayat 106

Al-Ma'idah Ayat 106

Hidangan · Madaniyah · 120 ayat

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū syahādatu bainikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu ḥīnal-waṣiyyatiṡnāni żawā ‘adlim minkum au ākharāni min gairikum in antum ḍarabtum fil-arḍi fa aṣābatkum muṣībatul-maut(i), taḥbisūnahumā mim ba‘diṣ-ṣalāti fa yuqsimāni billāhi inirtabtum lā nasytarī bihī ṡamanaw wa lau kāna żā qurbā, wa lā naktumu syahādatallāhi innā iżal laminal-āṡimīn(a).

Arti

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

Tafsir

Tafsir Wajiz

Allah menekankan kejujuran dalam menerima dan melaksanakan wasiat. Wahai orang-orang yang beriman! Perhatikanlah pesan ini. Apabila tanda-tanda kematian sudah dekat kepada salah seorang di antara kamu dengan melihat dan merasakan tanda-tanda tersebut, sedang dia akan berwasiat kepada ahli waris tentang harta, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, kaum kerabat yang sama-sama muslim; atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika tidak ada kaum kerabat yang sama-sama muslim. Hal ini terutama, jika kamu dalam perjalanan di bumi, baik perjalanan bisnis maupun perjalanan sosial, lalu kamu ditimpa kematian dalam perjalanan tersebut; maka hendaklah kamu, wahai orang-orang beriman! menahan kedua saksi itu yang menghadap kamu menjelang waktu salat menunggu hingga usai salat di masjid agar keduanya bersumpah dengan nama Allah di hadapan orang banyak, jika kamu ragu-ragu atas kejujuran kedua saksi itu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, sekecil apa pun, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan sesuatu pun dalam kesaksian atas nama Allah ini; sesungguhnya jika demikian, yakni menyembunyikan sesuatu dalam kesaksian ini, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa kepada Allah dan berbuat jahat kepada ahli waris.”

Tafsir Tahlili

Ayat ini menjelaskan apabila seorang mukmin merasa perlu untuk membuat wasiat mengenai harta benda, maka wasiat tersebut harus disaksikan oleh dua orang mukmin yang adil dan mempunyai pendirian yang teguh, sehingga apabila di kemudian hari timbul persoalan yang memerlukan kesaksian dari mereka maka dapat diharapkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian yang benar, dan tidak akan menyembunyikan sesuatu yang mereka ketahui mengenai wasiat itu.

Kemudian dijelaskan, bahwa apabila tidak terdapat dua orang saksi yang mukmin, misalnya ketika orang yang akan berwasiat itu sedang berada dalam perjalanan, lalu ia mendapat musibah, dan merasa ajalnya sudah dekat, maka ia boleh mengambil dua orang saksi yang bukan mukmin, akan tetapi harus bersifat adil dan berpendirian teguh.

Kedua orang yang akan dijadikan saksi itu diminta untuk menunggu sampai sesudah salat. Para ulama mengatakan yang dimaksud “sesudah salat” itu adalah “sesudah salat aṡar.” Ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan kebiasaan ini juga berlaku dikalangan kaum Muslimin, karena pada saat-saat tersebut terdapat banyak orang-orang yang akan turut menyaksikannya, sebab kebanyakan mereka telah selesai melakukan sebagian besar tugas yang biasa dikerjakan di siang hari. Pada saat itulah biasanya hakim mengadakan sidang untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Apabila kedua saksi itu bukan orang-orang mukmin, maka yang dimaksudkan dengan salat itu ialah salat yang dilakukan menurut agama mereka.

Apabila kedua saksi itu cukup dipercaya, maka kesaksian mereka atas wasiat tersebut tak perlu disertai dengan sumpah. Tetapi apabila ahli waris dari orang yang berwasiat itu meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut, maka saksi-saksi itu diminta untuk mengucapkan sumpah guna menguatkan kesaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.

Bunyi sumpah harus diucapkan oleh kedua saksi tersebut berdasarkan ayat berikut:

لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ

“Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.” (al-Mā′idah/5: 106)

Isi sumpah menunjukkan bahwa para saksi tersebut berikrar tidak akan memperlakukan kesaksian itu seperti barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Mereka tidak menyembunyikan kesaksian itu atau mengubahnya karena hendak mengharapkan sesuatu untuk kepentingan pribadi. Mereka senantiasa akan memegang teguh kesaksian mereka walaupun akan menimbulkan kerugian kepada salah seorang kerabat mereka. Mereka yakin betul, bahwa apabila mereka menyembunyikan kesaksian mereka ketika kesaksian itu diperlukan, atau mengubahnya dengan kesaksian yang palsu, mereka pasti berdosa dan akan mendapat azab dari Allah.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Apabila seseorang akan berwasiat menjelang kematian, wasiat tersebut harus disaksikan oleh dua orang yang adil.
  • Saksi bisa dari kalangan muslim yang adil, atau dua orang yang berlainan agama (non-muslim) yang juga adil, terutama jika tidak ada saksi muslim atau saat dalam perjalanan.
  • Jika ahli waris meragukan kejujuran saksi, terutama saat kematian terjadi dalam perjalanan, kedua saksi harus ditahan setelah salat untuk bersumpah atas nama Allah di hadapan orang banyak.
  • Isi sumpah adalah tidak akan mengambil keuntungan, tidak menyembunyikan kesaksian Allah, dan mengakui bahwa jika menyembunyikan kesaksian, mereka termasuk orang yang berdosa.

Asbabun Nuzul

At-Tirmidzi meriwayatkan hadis ini. Riwayat serupa juga disebutkan oleh perawi lain dari Ibnu Abbas r.a., dari Tamim Ad-Dari, mengenai firman Allah Swt. QS. Al-Ma’idah: 106, Tamim Ad-Dari berkata, “Sebelum Islam datang, aku dan Adi bin Bada’, yang sama-sama beragama Nasrani, pernah melakukan perjalanan menuju Syam untuk berdagang. Dalam perjalanan tersebut, seorang lelaki terhormat dari kalangan Bani Sahm bernama Badil bin Abi Maryam datang bersama kami dengan membawa barang dagangannya dan sebuah wadah yang terbuat dari perak. Ketika lelaki itu jatuh sakit, ia berwasiat kepada kami berdua agar membawa seluruh barang dagangannya kepada keluarganya setelah ia meninggal dunia. Tamim berkata, ‘Ketika lelaki itu meninggal, kami mengambil wadah perak tersebut, menjualnya seharga seribu dirham, lalu membagi hasil penjualannya di antara kami berdua.

Setelah tiba di tempat keluarga lelaki itu, kami menyerahkan barang-barang dagangannya. Namun, ketika mereka memeriksa barang-barang tersebut, mereka tidak menemukan wadah perak itu. Mereka pun bertanya kepada kami tentang keberadaannya. Kami menjawab, 'Ia tidak meninggalkan apa pun selain barang-barang dagangan tersebut.'

Ketika Islam datang dan aku memeluk Islam, aku teringat akan peristiwa itu dan merasa sangat berdosa. Aku pun mendatangi keluarga lelaki tersebut untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya. Aku membayar kepada mereka lima ratus dirham dan memberitahukan bahwa sisanya akan dibayarkan oleh Adi bin Bada’. Keluarga lelaki itu kemudian mendatangi Adi bin Bada’ dan membawanya menghadap Rasulullah saw. Beliau meminta mereka menunjukkan bukti bahwa Adi telah mengambil wadah perak tersebut. Mereka mencari bukti, tetapi tidak menemukannya.

Rasulullah saw. kemudian meminta mereka agar meminta Adi bersumpah bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut. Maka, turunlah firman Allah Swt.:

'Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu …' (QS. Al-Ma’idah: 106)

Hingga firman-Nya:

'… merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.' (QS. Al-Ma’idah: 108)

Setelah itu, Amru bin Al-Ash dan seorang lelaki lainnya berdiri untuk bersumpah. Kemudian, lima ratus dirham diambil dari Adi bin Bada’ untuk melengkapi pengembalian harta tersebut.”

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 106?

Surat Al-Ma'idah ayat 106 menekankan pentingnya kejujuran dalam menerima dan melaksanakan wasiat. Ayat ini menjelaskan ketentuan mengenai saksi wasiat, yaitu dua orang yang adil dari kalangan muslim, atau dua orang yang berlainan agama jika tidak ada saksi muslim, terutama saat dalam perjalanan. Jika ada keraguan terhadap kejujuran saksi, mereka diwajibkan untuk bersumpah dengan nama Allah.

Siapa saja yang dapat menjadi saksi wasiat menurut Surat Al-Ma'idah ayat 106?

Menurut ayat ini, saksi wasiat dapat berupa dua orang yang adil di antara kaum muslimin. Apabila tidak terdapat saksi muslim, misalnya ketika orang yang akan berwasiat sedang dalam perjalanan dan merasa ajalnya sudah dekat, maka boleh mengambil dua orang saksi yang berlainan agama, asalkan mereka juga bersifat adil dan berpendirian teguh.

Mengapa saksi wasiat diminta menunggu 'setelah salat' dalam Surat Al-Ma'idah ayat 106?

Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan 'setelah salat' adalah 'setelah salat asar'. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah dan kebiasaan kaum Muslimin, karena pada waktu tersebut banyak orang yang dapat turut menyaksikan, dan hakim biasanya mengadakan sidang untuk memeriksa perkara. Apabila kedua saksi bukan orang mukmin, maka yang dimaksud dengan salat adalah salat yang dilakukan menurut agama mereka.

Kapan saksi wasiat perlu mengucapkan sumpah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 106?

Saksi wasiat perlu mengucapkan sumpah jika ahli waris dari orang yang berwasiat meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut. Sumpah ini bertujuan untuk menguatkan kesaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.

Apa isi sumpah yang harus diucapkan oleh saksi wasiat jika diragukan kejujurannya?

Isi sumpah yang harus diucapkan oleh kedua saksi adalah: “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.” Sumpah ini merupakan ikrar bahwa mereka tidak akan memperlakukan kesaksian seperti barang dagangan, tidak menyembunyikannya atau mengubahnya demi kepentingan pribadi, bahkan jika itu merugikan kerabat mereka. Mereka yakin akan berdosa jika menyembunyikan atau mengubah kesaksian yang benar.