Ayat tidak ditemukan
Surah ke-5 · Ayat 33
Al-Ma'idah Ayat 33
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Innamā jazā'ul-lażīna yuḥāribūnallāha wa rasūlahū wa yas‘auna fil-arḍi fasādan ay yuqattalū au yuṣallabū au tuqaṭṭa‘a aidīhim wa arjuluhum min khilāfin au yunfau minal-arḍ(i), żālika lahum khizyun fid-dun-yā wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun ‘aẓīm(un).
Arti
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti. Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar.
Tafsir Tahlili
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta. Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini oleh siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Hukuman ini ditujukan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi, seperti perampok dan pengganggu keamanan umum.
- Jenis hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan: dibunuh (jika membunuh), disalib (jika membunuh dan merampas harta), dipotong tangan dan kaki secara silang (jika merampas harta tanpa membunuh), atau diasingkan (jika hanya menakut-nakuti/mengancam).
- Kejahatan ini dianggap sangat berat karena mengganggu keamanan umum, menyebabkan pembunuhan, perampasan, dan perusakan, sehingga tidak boleh diberi ampunan.
- Hukuman tersebut membawa kehinaan bagi pelakunya di dunia dan azab yang besar di akhirat.
Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Yazid bin Abi Habib bahwa Abdul Malik bin Marwan mengirimkan surat kepada Anas bin Malik untuk menanyakan tentang ayat:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya ...” Anas bin Malik kemudian membalas surat tersebut dan menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang dari suku ‘Ukl dan ‘Urainah. Mereka keluar dari Islam, membunuh penggembala, dan membawa kabur unta-unta milik kaum Muslimin.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Ma'idah ayat 33?
Surat Al-Ma'idah ayat 33 menjelaskan hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi. Hukuman tersebut meliputi dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya, sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Ketetapan hukuman ini merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan azab yang besar di akhirat.
Bagaimana rincian hukuman bagi pelaku kejahatan yang disebutkan dalam Surat Al-Ma'idah ayat 33?
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi dirinci sebagai berikut:
* **Dibunuh:** Jika mereka melakukan pembunuhan.
* **Disalib:** Jika mereka melakukan pembunuhan dan merampas harta.
* **Dipotong tangan dan kaki secara silang:** Jika mereka hanya merampas harta tetapi tidak membunuh.
* **Diasingkan dari tempat kediamannya:** Jika mereka hanya menakut-nakuti atau mengancam.
Menurut jumhur ulama, hukuman ini diterapkan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Apa saja bentuk 'kerusakan di bumi' yang dimaksud dalam Surat Al-Ma'idah ayat 33?
Bentuk 'kerusakan di bumi' yang dimaksud dalam ayat ini mencakup tindakan mengganggu keamanan dan ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan, dan syariat, serta merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak atau merusak pertanian.
Mengapa hukuman yang ditetapkan dalam Surat Al-Ma'idah ayat 33 sangat berat?
Hukuman ini ditetapkan sedemikian berat karena gangguan keamanan yang dimaksud tidak hanya ditujukan kepada umum, tetapi juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, dan perusakan. Oleh sebab itu, kejahatan-kejahatan ini tidak boleh diberi ampunan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573605/original/053386900_1777946761-mini_36_6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3113149/original/022530800_1587974027-jeremy-wong-weddings-464ps_nOflw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098616/original/087327200_1737172608-1737171403750_arti-mimpi-bertemu-tetangga-wanita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357194/original/012279400_1790236143-masjid-pogung-raya-owQ3N7FZgIM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)