Kejagung Periksa 3 Kejari Terkait Laporan Masyarakat, PLH Sudah Ditunjuk

Tiga orang itu menduduki jabatan senagai Kajari Padang Lawas, Kajari Sampang, dan Kajari Magetan

Diterbitkan 28 Januari 2026, 22:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga Kepala Kejaksaan Negeri diperiksa Kejaksaan Agung terkait laporan masyarakat.
  • Pemeriksaan masih tahap klarifikasi, belum ada pemberhentian resmi.
  • Pelaksana Harian ditunjuk untuk memastikan pelayanan hukum dan roda pemerintahan berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi tiga kepala kejaksaan negeri masih menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan masyarakat. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung.

Selama proses berjalan, Pelaksana Harian atau PLH sudah ditunjuk di masing-masing daerah.

"Ya memang benar ada beberapa Kejari yang di amankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diklarifikasi terhadap adanya laporan-laporan dari masyarakat dan untuk mengisi kekosongan di Kejari tersebut pihak Kejati sudah menunjuk PLH terhadap beberapa Kejari yang mereka diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Adapun, tiga orang itu menduduki jabatan senagai Kajari Padang Lawas, Kajari Sampang, dan Kajari Magetan. Mereka saat ini masih diklarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Proses belum masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Masih diklarifikasi," ucap dia.

Hasil klarifikasi akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Bila ada indikasi pidana, mekanisme lanjutan dapat ditempuh. Namun jika tidak terbukti, yang bersangkutan bisa dikembalikan ke daerah atau diproses etik bila ada pelanggaran etik.

"Ya untuk sementara sih ya proses memang kalau mekanismenya dari nanti dari tim sini nanti serahkan pengawasan, kalau memang ada indikasi ke sana bisa saja. Tapi kan ini masih klarifikasi, azas praduga tidak bersalah," ucap dia.

 

Belum Diberhentikan

Anang menegaskan, status ketiganya belum diberhentikan. Tapi, sudah ada penunjukkan Pelaksana Harian (Plh). Hal itu dilakukan agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan.

"Jelas penunjukan PLH ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," terang dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6