Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi

Kejagung menyebut saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diterbitkan 15 September 2026, 03:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung periksa saksi korupsi program Makan Bergizi Gratis BGN 2025-2026.
  • Saksi IS dari CV MNP diperiksa untuk memperkuat bukti dan pemberkasan.
  • Sebelas saksi lain telah diperiksa sebelumnya dalam perkara yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (14/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, satu saksi diperiksa dalam pemeriksaan tersebut.

"Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar Anang melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yakni IS dari CV MNP.

Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

 

11 Saksi Diperiksa

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga memeriksa 11 saksi dalam perkara yang sama pada Kamis (3/9/2026).

Anang mengatakan, para saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).

Sebelas saksi yang diperiksa terdiri atas PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku Karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, dan JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.

Kemudian, ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku Staf pada BGN, serta T dari Yayasan STTD.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Anang memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6