Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Penyidik telah menyita 38 objek aset tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan dengan nilai fantastis.

Diterbitkan 15 September 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru, termasuk penyitaan sejumlah aset dalam proses penyidikan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita 38 objek aset tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Dari 38 objek aset tersebut, nilai penyitaan ditaksir mencapai Rp 846 miliar. Nilai itu belum termasuk barang bukti yang disita di kawasan Sentul.

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," ucap Rudi.

Selain aset tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata sejumlah barang bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan di Sentul. Barang bukti tersebut meliputi valuta asing (valas), emas, serta dokumen.

"Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," tandas Rudi.

 

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Sebelumnya, Kejagung juga memaparkan hasil rapat koordinasi terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah. Rapat tersebut dihadiri sejumlah lembaga dan pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

"Pada rapat koordinasi tadi dihadiri oleh tim dari Kortas yang langsung hadir, Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok. Kemudian dihadiri juga dari Komisi Kejaksaan, dari KPK, kemudian hadir juga dari tim 9, dan hadir juga Jampidsus beserta jajaran," ujar Rudi.

Dari rapat tersebut, Tim 9 disebut telah berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Tim juga meminta koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan yaitu ada beberapa yang pertama bahwa dalam proses penanganan perkara, tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," sambung dia.

Rudi menambahkan, Komisi Kejaksaan turut melakukan monitoring dalam proses tersebut sebagai bagian dari pemenuhan akuntabilitas informasi publik. Tim penyidik juga disebut telah menjalankan proses penyidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tim penyidik juga telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.

Hasil rapat koordinasi juga menyepakati sangkaan terhadap Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, DR dan NH, mencakup tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," papar dia.

 

Kejar Kepastian Hukum

Rudi mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara.

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," papar dia.

Ia menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum. Untuk teknis penanganan perkara, perkara tersebut akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilimpahkan ke Jakarta Pusat.

"(Pelimpahan berkas) dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat," jelas Rudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6