KAI Buka Suara Terkait Pelajar Tertemper Kereta di Parung Panjang

Peristiwa tersebut menyebabkan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung No.1725D, sempat berhenti sementara.

Diterbitkan 15 September 2026, 20:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar SMA berinisial A (16) tertemper kereta rel listrik (KRL) di antara Stasiun Cilejit – Parung Panjang, Selasa (15/9/2026) pukul 13.59 WIB. VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, peristiwa tersebut menyebabkan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung No.1725D, sempat berhenti sementara.

"Saat itu petugas masinis berkoordinasi dengan petugas pengamanan stasiun dan petugas perawatan sarana Commuter Line Stasiun Parung Panjang, untuk dilakukan evakuasi penemper dan pemeriksaan kerusakan rangkaian sarana Commuter Line," ungkap Karina.

Usai Commuter Line tertemper dan dilakukan pemeriksaan, rangkaian Commuter Line dinyatakan aman serta tidak terjadi kerusakan dan bisa melanjutkan perjalanannya kembali. Sementara korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Parung Panjang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau menyeret barang di atas rel, melintas, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api, kecuali petugas berwenang,"katanya.

Atas pelanggaran yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000, untuk itu KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel.