Berawal dari Tersinggung Telepon Ditutup, Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior

Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal dunia usai dianiaya senior. Bermula dari persoalan tersinggung karena sambungan telepon ditutup sepihak.

Diterbitkan 16 September 2026, 12:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal dunia usai dianiaya senior. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Puspom TNI AU) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka antara lain Serda Mayzard Try Surya Anggara alias Serda MTS, Serda Andri Hiskia alias Serda AH, Serda Muh Aldhi D alias Serda MAD, dan Serda Jordan Martua alias Serda JM.

Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi pun menjelaskan kronologi kejadian. Bermula pada Selasa 8 Agustus 2026 saat Serda MTS menelepon Serda RP, juniornya untuk meminta bantuan.

Diketahui, Serda MTS meminta Serda RP membantu memasukkan namanya ke dalam daftar penerbangan pesawat TNI AU karena akan menjalankan tugas luar kota.

"Namun di tengah percakapannya, secara tiba-tiba juniornya itu, Serda RP, menutup teleponnya Serda MTS ini. Sehingga yang senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu," ujar Daan dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2026).

"Karena ini sedang mungkin sedang berbicara, si juniornya itu tutup saja sama dia. 'Sudah Mas, sudahlah.' Sudah, langsung ditutup. Harapannya mungkin senior itu, menutup sopan atau bagaimana. Dia ada ketersinggungan di sana," lanjut dia.

Para Junior Dikumpulkan

Usai kejadian itu, menurut Daan, pada Rabu 9 Agustus 2026, Serda MTS mengumpulkan ketiga korban yakni Serda Ahmad Muzammul Farisa, Serda ZN, dan Serda RP.

"Dilaksanakan pada hari Rabu jam 21.10 WIB. Dilaksanakan di belakang Mess Galaksi. Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS," ucap dia.

Kemudian, lanjut Daan, sekitar pukul 21.40 WIB, teman-temannya senior yakni Serda JM dan Serda MAD dan Serda AH tiba di TKP dan bergabung di sana.

Setelah itu, Serda JM menyampaikan teguran kepada Serda Ahmad yang merupakan prajurit paling senior di antara tiga korban. Menurut Daan, Serda JM meminta Serda Ahmad mengingatkan juniornya sebagai bagian dari tanggung jawab seorang senior.

"(Wejangannya kepada Serda Ahmad) Jadi intinya bahwa 'kamu harus kasih tahu ke adik-adikmu, itu adalah tanggung jawab adik-adikmu'," kata Daan.

"Namun, ditambahkannyalah oleh dia (Serda JM) bahwa 'ya konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya agar ingat'," sambung dia.

Tetapi, peringatan itu malah dilakukan penganiayaan. Menurut Daan, pada pukul 23.05 WIB, Serda JM mulai melakukan pemukulan kepada korban almarhum Serda Ahmad Muzamil Fahriza.

"Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan," papar Daan.

"Lalu Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH-karena ini satu leting-berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin ataupun balsem dengan diusapkan pada bagian hidung, dan membasuhi air di bagian muka serta badan korban," sambung dia.

 

 

Panik Korban Tak Sadarkan Diri

Menurut Daan, karena korban tetap tidak sadarkan diri hingga menyebabkan panik, kemudian pada pukul 23.35, korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau pun Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur.

"Karena memang paling dekat posisinya di sana lewat belakang. Sekitar pukul 23.45, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzamil Fahriza dinyatakan meninggal dunia," terang dia.

Daan menegaskan, penganiayaan terhadap Serda Ahmad oleh empat seniornya tidak berkaitan dengan permintaan bantuan untuk membeli mi instan yang sebelumnya beredar sebagai pemicu kejadian.

"Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai, itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini dan tidak ada hubungannya sama sekali," ucap dia.

Pasal yang Disangkakan

Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan, lanjut Daan, adalah Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," terang dia.

"Atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," sambung Daan.

Kemudian, lanjut Daan, juga digunakan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada 4 orang yang terduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban.

"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata dia.

"Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali," jelas Daan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6