KPK Endus Pihak Lain di Kasus Suap HGB Summarecon

Dalam kasus suap HGB Summarecon, KPK menemukan indikasi penerimaan uang dari pihak lain.

Diterbitkan 16 September 2026, 11:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat penerimaan dari pihak lain dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"juga ada penerimaan terkait suap, memang betul. Belum kami bisa sampaikan, tapi kami bisa spill sedikit gitu ya bahwa ada penerimaan suap selain dari yang Summarecon," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Hanya saja, dia enggan membeberkan lebih detail terkait penerimaan tersebut.

"Tapi kita belum bisa sampaikan karena memang tadi waktu dan terkendala strategi penyidikan kami harus jaga terlebih dahulu fakta-fakta ini. Tapi di konstruksinya seperti itu," jelas Taufik.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).

Sebanyak 19 orang beserta barang bukti ratusan miliar berhasil diamankan.

KPK mengungkap hal ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris yang diduga masih memegang SHM atas tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon. Di sisi lain, mereka mencabut gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung.

 

Penyerahan Uang

 

Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Menurut Taufik, Erwin menyebut Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

"Bahwa kemudian, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," ujar Achmad.

Kemudian pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal Pahlevi memperoleh informasi mengenai permintaan fee untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Achmad menyebut Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp 2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang Rp 200 juta itu diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6