Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi

KPK menyatakan perkara terbaru membuat catatan hukum Fahd Arafiq menjadi yang ketiga.

Diterbitkan 16 September 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali muncul dalam perkara korupsi. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelum perkara terbarunya, Fahd telah dua kali tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman pidana, masing-masing terkait suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 serta korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara terbaru membuat catatan hukum Fahd menjadi yang ketiga.

"Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Dengan tiga perkara tersebut, Taufik menyebut Fahd masuk kategori residivis. Status itu menjadi pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara berlanjut hingga tahap penuntutan.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," tambahnya.

Namun, pemberatan hukuman nantinya menjadi ranah tim penuntutan. Sementara pada tahap penyidikan, KPK masih berfokus mengungkap fakta perkara serta peran masing-masing tersangka.

"Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," jelas Taufik.

 

Berawal dari Suap DPID

Jejak perkara korupsi Fahd bermula dari kasus suap pengurusan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Saat itu, Fahd masih aktif sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ia terbukti memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.

Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya agar tiga kabupaten di Aceh itu memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menyatakan Fahd bersalah. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012.

 

Kembali Terjerat pada 2017

Belum berhenti di sana, Fahd kembali terseret perkara korupsi pada 2017. Kali ini, perkara berkaitan dengan pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur'an.

Besaran uang yang disebut diterima Fahd beragam, mulai dari Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya.

Untuk fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar, Fahd disebut membaginya kepada enam orang.

Majelis hakim kemudian menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sehingga harus menjalani hukuman pidana pada 2017.

 

Kembali Diamankan KPK

Setelah bertahun-tahun berlalu, nama Fahd kembali berada dalam radar KPK. Pada Senin (14/9/2026), ia termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Saat itu, status hukumnya belum ditentukan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd Arafiq)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Dari rangkaian pemeriksaan, perkara kemudian naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Fahd bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.

"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," tutur Taufik.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar, termasuk uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut terdiri atas Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.

KPK juga menemukan Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ni'am Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Di tengah pengusutan perkara tersebut, KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6