Â
Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan perwira Polri Kombes Fahrurozi (F) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Tambang emas yang ditawarkan kepada korban juga diduga tidak memiliki izin.
Menurut kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, penanganan perkara mulai menunjukkan perkembangan. Hal itu setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026.
Advertisement
"Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara," kata Bagas usai menerima SP2HP di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dia mengatakan, pengecekan dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan penipuan bermula pada 5 Mei 2025. Ketika itu, korban yang merupakan warga negara asing diperkenalkan kepada Kombes F oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Bagas, Kombes F menawarkan investasi tambang emas dengan menjanjikan bahwa kegiatan tersebut legal dan izin pertambangannya segera terbit.
"Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan," kata Bagas.
Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen. Korban juga disebut dapat langsung balik modal dalam sekali panen karena potensi emas yang ditawarkan mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.
"Percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap pada Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp 58,5 miliar untuk mendanai operasional sejumlah pit tambang," beber Bagas.
Dia pun kemudian mempertanyakan aliran dana tersebut. Sebab, menurut Bagas, sebagian besar dana disebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.
"Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK," ucap dia.
Menurut Bagas, seiring berjalannya waktu, janji penerbitan legalitas pertambangan dalam waktu 2-3 bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut membuat korban menduga tambang yang ditawarkan kepadanya merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama masa investasi, korban disebut hanya menerima satu kali pembayaran, yakni pada 3 Februari 2026 sebesar Rp 4,07 miliar. Pembayaran tersebut juga tidak disertai laporan produksi yang jelas.
"Kami menduga itu hanya cara untuk menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya," kata Bagas.
Pada pertengahan Maret 2026, Kombes F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus kontak dengan korban.
Kuasa hukum korban kemudian melayangkan dua kali somasi pada Agustus 2026. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perkara dilaporkan secara pidana.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, Bagas mengatakan pihaknya juga telah melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah dugaan serupa dilakukan oleh anggota Polri lainnya.
Bagas berharap Polri dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Menurut dia, penanganan kasus ini juga berkaitan dengan kepercayaan investor karena korban merupakan warga negara asing.
Dia menilai penanganan perkara tersebut dapat berdampak terhadap citra kepolisian sekaligus iklim investasi di Indonesia.
"Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru jika benar ada anggota yang menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya akan memperkuat kepercayaan publik," kata dia.
"Tidak boleh ada pertentangan antara agenda negara memberantas tambang ilegal dengan dugaan aparat yang justru memperoleh keuntungan dari sana," pungkas Bagas.
Terpisah, Fahrurozi merespons dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengaku akan melaporkan balik SYF terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Akan saya laporkan yang bersangkutan pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu, setelah itu akan di-release biar jelas cerita yang sebenarnya," kata Fahrurozi saat dikonfirmasi wartawan.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496780/original/008517100_1770603779-bpjs.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5106272/original/077387000_1737601756-Bp2mi1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332312/original/026531200_1787650496-cek_fakta_Abdul_muti_-_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298578/original/036900100_1784175256-WhatsApp_Image_2026-07-16_at_7.22.41_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342457/original/094490000_1788770669-WhatsApp_Image_2026-09-07_at_15.41.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339934/original/023720000_1788436003-92304.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338961/original/025901600_1788355794-91205.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561775/original/018880900_1776760123-Screenshot_2026-04-21_152219.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332727/original/087324300_1787717059-ade175e6-e1f6-4e0f-a888-2589b60d8af7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331080/original/059994400_1787478649-IMG_4101.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327709/original/033180900_1787121117-79517.jpg)