Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online di Balik Spam Komentar Medsos

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang menyebarkan promosi melalui spam komentar di media sosial dengan omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar per bulan.

Diterbitkan 03 September 2026, 19:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Spam komentar bermuatan judi online yang berseliweran di media sosial ternyata bukan aktivitas acak. Bareskrim Polri menemukan jaringan yang mengatur penyebaran promosi situs judi daring tersebut hingga beroperasi lintas negara.

Pengungkapan bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya spam komentar judi online di sejumlah platform media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswa mengatakan penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber. Dari penelusuran itu, ditemukan sejumlah situs judi online yang menggunakan spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs utama.

"Dari laporan tersebut, pada bulan Juni 2026, kami Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan informasi dari Komdigi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial," jelas Adex kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Pada perkara pertama, penyidik menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke situs Garam26, Sor54, dan Rawit14. Ketiga situs tersebut kemudian terhubung dengan situs utama PusatJP68.

Sementara pada Juli 2026, patroli siber menemukan peningkatan spam komentar yang berkaitan dengan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36. Situs-situs tersebut mengarahkan pengguna ke JariBos.

Menurut Adex, situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga permainan lainnya. Aktivitas jaringan itu disebut beroperasi secara nasional dan internasional.

Bareskrim kemudian mengajukan permohonan kepada Komdigi untuk melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap seluruh situs yang ditemukan dalam penyelidikan.

 

Delapan Tersangka Diamankan

Dalam dua laporan polisi yang ditangani, penyidik telah mengamankan delapan tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga pengelola operasional jaringan judi online.

Pada perkara pertama, tiga tersangka yang diamankan adalah TRN, TP, dan CR.

TRN ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026. Ia diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

Pada hari yang sama, penyidik menangkap TP di Jakarta. Ia berperan sebagai kapten pengumpul rekening, yakni mengumpulkan rekening yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

Sementara CR diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

Dalam perkara tersebut, dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni DS yang diduga berperan sebagai kapten rekening dan HS yang disebut sebagai leader situs judi online Pusat JP68.

HS juga diduga memberikan perintah kepada CR dan DS untuk mengumpulkan rekening.

Dalam perkara kedua, penyidik mengamankan AR, FJC, dan IR.

AR ditangkap di Jakarta Pusat dan berperan sebagai kapten rekening. Dari tangannya, penyidik mengamankan 284 kartu ATM serta sejumlah barang bukti lainnya.

FJC ditangkap di Depok, Jawa Barat. Ia disebut sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia. Selain mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri, FJC juga diduga merekrut pekerja untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), customer service (CS), dan telemarketing perjudian online.

Sementara IR diamankan di Pekanbaru, Riau. Ia berperan sebagai CS yang menangani rekening untuk transaksi deposit, withdrawal, dan live chat.

"Hasil pendalaman anatomi jaringan perjudian online, selain 3 tersangla tersebut, penyidik juga telah menetapkan 5 orang DPO," tuturnya.

Lima DPO tersebut masing-masing AS yang berperan sebagai leader operasional di Indonesia, A sebagai leader operasional luar negeri di Kamboja, RGP dan AH sebagai SEO, serta DBB sebagai customer service.

 

Omzet Rp7,5 Miliar Sebulan

Dari penelusuran aliran dana, Bareskrim menemukan aktivitas transaksi dalam jumlah besar. Sebanyak 42 rekening telah diblokir dengan total uang yang disita mencapai Rp83,1 juta.

"Terkait aset, jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 42 rekening dengan total uang yang disita sebesar Rp 83.100.000 yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online tersebut," jelas Adex.

Tak berhenti pada rekening, penyidik juga menghitung perputaran uang dalam dua perkara tersebut. Hasilnya, omzet jaringan judi online itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp90 miliar dalam setahun.

"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun," sambungnya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap Adex.

Adex menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kementerian dan lembaga dalam pemberantasan perjudian daring. Polri, kata dia, akan terus memperkuat kolaborasi dan penindakan terhadap jaringan judi online melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6