Bramacorah Pencuri Mobil Ngumpet Sebulan di Gubuk Sawah Indramayu

Seorang bramacorah kasus pencurian mobil nyaman bersembunyi di gubuk sawah Indramayu sebelum akhirnya tertangkap di rumah orangtuanya.

Diterbitkan 03 September 2026, 18:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, - Indramayu Seorang bramacorah kasus pencurian mobil berinisial S bersembunyi di gubuk tengah sawah selama satu bulan di kawasan Indramayu, sebelum akhirnya ditangkap polisi di kediaman orangtuanya. 

"Jadi pelaku S ini sempat melarikan diri, sembunyi di sawah, di gubuk selama sebulan. Tapi, akhirnya berhasil kita amankan di rumah orang tuanya di kawasan Indramayu, Jawa Barat," kata Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Priyo Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Priyo mengatakan, saat digerebek di rumah orang tuanya, pelaku S sempat melarikan diri ke arah belakang rumah, namun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tiger pada 24 Agustus 2026.

Dalam aksi pencurian mobil bak yang dilakukan di wilayah Pekojan, Tambora pada 12 Juli 2026 lalu, pelaku S bersama ketiga rekannya sempat mengganti nomor pelat mobil operasional mereka.

"Jadi pas beraksi, plat-nya B, pas ditangkap udah diganti jadi E," kata Priyo.

Hal itu dilakukan untuk sebagai kamuflase, lantaran pelat nomor mobil para pelaku telah terekam CCTV saat beraksi.

"Nah, selain ganti pelat nomor, pelek mobilnya juga dicopot, biar enggak ketahuan, kamuflase mereka itu. Tapi akhirnya terbongkar juga," ujar Priyo.

Kini, mobil itu telah diamankan di Polsek Tambora, sementara mobil curian masih dalam pencarian. "Penadahnya sudah kita identifikasi. Sekarang masih pendalaman," tuturnya.

Sebelumnya, Polsek Tambora berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian mobil yang telah beraksi empat kali di sekitar wilayah Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pelaku berinisial S, spesialis pencurian mobil bak terbuka itu ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat, setelah sebulan buron.

"Pelaku S sendiri merupakan residivis dengan kejadian yang sama, terhitung sudah empat kali beraksi. S berhasil diamankan Tim Tiger di kediaman orang tuanya di daerah Indramayu, Jawa Barat," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

 

Â