Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Koordinator AMPB, Botok Pati, sampaikan komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pimpinan DPR berkomitmen selesaikan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026.
  • Mereka siap mundur dari jabatan jika RUU tersebut gagal disahkan menjadi undang-undang.
  • RUU ini dianggap penting untuk pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyebut pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang," kata dia saat membacakan surat dari pimpinan parlemen di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Surat yang dibacakan dari atas mobil komando itu berjudul Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.

Dalam surat tersebut, DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

"DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut," ujar Botok.

Pimpinan DPR, lanjut dia, juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat agar pembahasan RUU dilakukan sesuai ketentuan pada setiap tahapannya.

"Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Botok.

Komitmen Pimpinan DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menyatakan DPR siap memenuhi target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Ia juga mengaku siap mengundurkan diri bersama pimpinan lainnya jika target tersebut tidak tercapai.

"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," ungkap dia.

Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan usai pertemuan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6