Isi Lengkap Kesepakatan Pendemo dengan DPR, Ada Soal Pengunduran Diri

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung, ada konsekuensi jika molor.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) menyepakati sejumlah poin terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pimpinan DPR RI juga menyatakan siap mengundurkan diri jika pengesahan RUU Perampasan Aset molor dari target, yakni 15 Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima massa AMPB dan ARIP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Dasco, DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Dia mengaku tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.

"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," kata Dasco.

Adapun aktivis AMPB Supriyono alias Botok menegaskan perlu ada konsekuensi jika target pengesahan RUU tersebut molor. Menurut dia, seluruh pimpinan DPR harus bertanggung jawab.

"Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.

Di akhir acara, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian yang berisi komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya 15 Desember 2026.

Jika target tersebut tidak terealisasi, pimpinan DPR menyatakan siap mundur dan massa akan kembali menggelar aksi demonstrasi di DPR.

Isi Perjanjian

Berikut Poin lengkap isi perjanjian Warga Pati dan Pimpinan DPR:

 

SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU

Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:

 

1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Jakarta, 27 Agustus 2026

PIMPINAN DPR RI

 

WAKIL KETUA DPR RI

Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad

 

WAKIL KETUA

Sari Yuliati M.T.

 

WAKIL KETUA DPR RI

Saan Mustopa

 

WAKIL KETUA DPR RI

Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6