Liputan6.com, Jakarta - Pelarian AS (33) alias Andi Lau, buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat menghebohkan Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya terhenti. Hampir setahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi, warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, itu akhirnya ditangkap.
AS diringkus anggota Polsek Pringsewu Kota di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyebut tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, pada Juli 2025.
Advertisement
"Selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan," kata Ramon, Minggu (16/8/2026).
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan AS, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi persembunyiannya di wilayah Tanggamus.
"Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam aksinya, AS tidak seorang diri. Ia bersama rekannya berinisial OTS berkeliling mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran.
Keduanya kemudian menemukan sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci kontak masih tergantung. OTS bertugas mengambil kendaraan tersebut, sementara AS mengendarai motor yang digunakan keduanya sekaligus mengawal pelarian.
"Peran AS adalah bersama OTS mencari target kendaraan. Setelah menemukan sasaran, OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk berboncengan dan bertugas mengawal pelarian," jelasnya.
Namun, aksi mereka diketahui korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran tersebut, OTS berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak kendaraan warga. Sementara AS berhasil meloloskan diri dan sejak saat itu masuk dalam daftar pencarian orang.
Â
Korban Masih Ingat Kejadian
Korban, Nur Beti (33), masih mengingat kejadian yang membuat sepeda motornya hilang pada Juli 2025.
Saat itu, Nur Beti datang ke Depot Air Karawang untuk mengisi ulang air. Sepeda motornya diparkir di pinggir jalan dekat depot dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
"Saat itu saya memang mau isi ulang air di depot. Motor saya parkir di pinggir jalan, lalu saya masuk untuk mengisi air. Tidak lama kemudian saya diberi tahu kalau motor dibawa orang," kata Nur Beti.
Mengetahui sepeda motornya dicuri, Nur Beti langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakannya kemudian mengejar kedua pelaku hingga OTS berhasil ditangkap.
Nur Beti mengaku lega setelah polisi menangkap AS yang selama hampir satu tahun menjadi buronan. Terlebih, sepeda motornya juga berhasil diamankan.
Ia mengapresiasi jajaran Polres Pringsewu, khususnya Polsek Pringsewu Kota, yang terus mengusut kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga," ujarnya.
Nur Beti berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak dalam kondisi masih menempel.
"Saya berharap polisi terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku pencurian, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Kapolsek memastikan penangkapan AS membuat seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
"Dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini telah berhasil kami amankan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ramon.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325637/original/005579700_1786888056-1001561425.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324520/original/093391800_1786714807-Maling_tertidur_di_rumah_korban.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323192/original/016908100_1786604260-90-23.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323518/original/050678400_1786617533-1001552327.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364668/original/005495500_1759123106-padel_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322234/original/014492800_1786522570-Screenshot_2015-08-12_150934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321574/original/082974800_1786451876-IMG-20260811-WA0026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1071836/original/021479300_1448938529-penjara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321142/original/031006700_1786430294-1001544854.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321141/original/008600000_1786430294-1001544855.jpg)