Sudah Ditahan, Napi di Lampung Kembali Terjerat Kasus Pencurian

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 14:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Herwansyah (32), narapidana Lapas Kelas IIB Krui, Lampung, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mesin dinamo di Kabupaten Pesisir Barat.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta ditemukan bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan narapidana tersebut sebagai tersangka," kata Meidy, Selasa (11/8/2026).

Pencurian tersebut terjadi pada 10 Desember 2024 di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat. Korban, Teguh (28), saat itu mendapati mesin dinamo yang digunakan sebagai pembangkit listrik telah hilang dari belakang sebuah gubuk.

Teguh bersama saksi bernama Sugeng kemudian mencari keberadaan mesin tersebut. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka melihat sejumlah orang mengendarai sepeda motor sambil membawa mesin dinamo.

"Korban kemudian mengenali tiga orang yang berada di lokasi tersebut, yakni Asep, Herwansyah, dan Budi. Teguh sempat menanyakan asal-usul mesin dinamo yang mereka bawa. Ketiganya menjawab bahwa mereka baru saja pulang dari melayat," ujar Meidy.

Korban kemudian mengamati ketiganya dari tempat persembunyian. Mesin dinamo tersebut dibawa ke rumah Asep di Pekon Bandar Dalam.

Atas kejadian itu, Teguh melapor ke polisi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan Herwansyah sebagai tersangka.

 

Kasus Serupa

Meidy mengatakan Herwansyah saat ini masih menjalani hukuman di lapas. Ia bahkan tengah menjalani hukuman atas perkara pencurian mesin dinamo.

"Untuk pelaku ini sedang menjalani hukuman di lapas, kasusnya sama pencurian mesin dinamo juga, jadi memang spesialis. Untuk dua pelaku lainnya ini masih DPO," kata Meidy.

Polisi mengamankan satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw nomor ASF1831024 berwarna kuning-oranye sebagai barang bukti.

Herwansyah dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).