Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM

Kejagung mengungkap dugaan persekongkolan PT CNI dan sejumlah pejabat yang menyebabkan kerugian negara Rp 401,65 miliar.

Diterbitkan 25 September 2026, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung ungkap dugaan korupsi nikel PT CNI dan pejabat ESDM, Sucofindo.
  • PT CNI ekspor nikel tanpa DMO, manipulasi dokumen, dan suap pejabat.
  • Negara rugi Rp 401,65 miliar, PT CNI dan empat orang jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi pada periode 2017-2019.

PT CNI selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Dalam praktiknya, PT CNI diduga bersekongkol dengan sejumlah pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) agar persyaratan ekspor terpenuhi.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026).

Bermodalkan hasil uji laboratorium yang diduga direkayasa dari Sucofindo Kendari tersebut, PT CNI kemudian melobi pejabat di Kementerian ESDM berinisial MT agar diterbitkan surat rekomendasi izin ekspor.

Pejabat kementerian terkait kemudian diduga meloloskan izin tersebut meski mengetahui perusahaan belum mengantongi dokumen prasyarat utama.

"Kemudian MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut," terang Anang.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor," sambungnya.

Upaya memanipulasi dokumen dari hulu ke hilir tersebut, kata Anang, diduga dipermudah dengan adanya aliran dana suap dari kas korporasi kepada pejabat yang terlibat.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI," ungkap Anang.

 

Negara Rugi Rp 401,65 M

Akibat dugaan permufakatan antara korporasi dan para pejabat penerima suap tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 401.653.737.469,69 atau sekitar Rp 401,65 miliar.

Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah BS selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • liputan6
    Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.
    Kementerian ESDM
  • nikel
  • pejabat