China Sahkan UU Antikorupsi Lintas Negara

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden China Xi Jinping.

Diterbitkan 07 November 2026, 07:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Beijing - China mengesahkan undang-undang (UU) baru untuk memberantas korupsi lintas negara, termasuk memperketat kewajiban antikorupsi bagi perusahaan China yang menjalankan bisnis di luar negeri.

Kantor berita pemerintah Xinhua pada Jumat (6/11/2026) melaporkan bahwa undang-undang tersebut bertujuan memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kedaulatan dan keamanan China.

Sehari sebelum laporan pengesahan tersebut, pejabat tinggi antikorupsi China, Li Xi, menekankan pentingnya pembentukan undang-undang untuk menangani korupsi lintas negara.

Dalam artikel yang diterbitkan surat kabar Partai Komunis China, People's Daily, pada Kamis (5/11), Li menyerukan penguatan upaya pengejaran buronan kasus korupsi, pencegahan pelarian, serta pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal.

Ia turut menekankan perlunya peningkatan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan lebih dari satu negara.

Menurut Xinhua, rancangan undang-undang tersebut sebelumnya telah dibahas pada Agustus 2025. Rancangan itu kemudian direvisi pada November 2026 untuk memperluas cakupan aturan, termasuk dengan menambahkan ketentuan yang mendukung pembentukan sistem kerja sama dan tata kelola pemberantasan korupsi global yang lebih adil.

Revisi tersebut turut memperketat ketentuan mengenai kerahasiaan informasi selama penyelidikan. Penyidik diwajibkan melindungi rahasia negara, rahasia bisnis, serta data pribadi yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Selain itu, perusahaan China yang menjalankan kegiatan bisnis lintas negara diwajibkan membentuk fungsi kepatuhan antikorupsi untuk memastikan kegiatan usahanya mematuhi ketentuan terkait.

Menurut Xinhua, pelaksanaan fungsi tersebut harus disesuaikan dengan ukuran perusahaan, jenis kegiatan bisnis, dan tingkat risiko korupsi yang dihadapi.

  • Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
    Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
    China
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Xi Jinping adalah politikus sekaligus sekretaris umum China.
    Xi Jinping adalah politikus sekaligus sekretaris umum China.
    Xi Jinping
  • Antikorupsi