Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka peluang menempuh langkah hukum praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan akan mencermati secara kritis seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
Advertisement
"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," kata Adhi dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Jumat (25/9/2026).
Ia juga menyoroti perjalanan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polresta Gowa, kemudian Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
"Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Adhi memastikan Husniah akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga menegaskan penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum.
"Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum membuka peluang menempuh langkah hukum praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Adhi mengungkapkan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Mabes Polri cq Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," ujarnya.
Â
Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358381/original/017683800_1790337172-1186641.jpg)
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.
"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi tersebut dengan empat orang ahli, dari empat ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah," ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penggeledahan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa melalui penyidikan bersama (joint investigation).
"Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan kediaman Saudari RP," kata Robertus.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358245/original/052346800_1790327542-HOAX__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358342/original/058812500_1790333709-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358382/original/036248400_1790337172-1186642.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357648/original/046699400_1790268372-luke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358481/original/017975700_1790350207-1185020.jpg)