Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel menyeret PT CNI dan empat orang tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp 401,65 miliar.

Diterbitkan 25 September 2026, 19:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung tetapkan PT CNI dan empat orang tersangka korupsi nikel 2017-2020.
  • Negara rugi Rp 401,65 miliar akibat ekspor nikel tanpa DMO dan manipulasi dokumen.
  • Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 116 saksi; beberapa tersangka ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (25/9/2026).

Empat orang yang dimaksud Anang, yakni BS selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Anang.

 

Ekspor Nikel Tanpa Penuhi DMO

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel oleh PT CNI terjadi pada 2017-2019. Korporasi tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dengan cara memanipulasi dokumen persetujuan RKAB.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp  401.653.737.469,69 atau sekitar Rp 401,65 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," tutup Anang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6