Deretan Hoaks Menerpa Komdigi, Simak Faktanya

Cek Fakta Liputan6.com mengumpulkan sejumlah hoaks menerpa Komdigi, simak faktanya!

Diterbitkan 25 September 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks turut menyasar sejumlah kementerian, tak terkecuali terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hoaks ini muncul dalam beragam tema dan menyebar melalui media sosial.

Berikut beberapa hoaks yang menimpa Komdigi:

1. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Padamkan Internet Nasional Selama 3 Hari

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang menyebut Komdigi akan memadamkan internet nasional selama tiga hari mulai 25 September 2026. Postingan itu beredar sejak akhir pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 24 September 2026. Dalam unggahannya terdapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebut akan ada pemadaman internet nasional selama 3 hari mulai 25 September 2026.

Dalam surat tersebut juga terdapat beberapa imbauan dari Komdigi langkah yang harus dilakukan saat pemadaman internet. Surat tersebut juga disertai tanda tangan dari Menkomdigi Meutya Hafid.

Akun itu menyertakan narasi:

"Pemadaman internet nasional selama 3 hari mulai 25 September 2026 🙏🏻🙏🏻

Mulai sekarang jika ada berkas yang bersangkutan online diselesaikan segera dan siapkan uang tunai untuk mencukupi 3 hari kedepan karena akan ada pemadaman Internet selama 3 hari dan itu sangat lama jadi di himbau untuk menghindari seluruh kegiatan transaksi digital selama pemadaman berlangsung dan silahkan disimak isi surat"

Lalu benarkah postingan yang menyebut Komdigi akan memadamkan internet nasional selama tiga hari mulai 25 September 2026? Simak penelusuran berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

"Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak."

Akun itu menambahkan narasi:

"Bagaimana menurut kalian..?"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak penelusuran berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.